Rens D. Totomo 
Konferensi Pers Mahasiswa UBK
Marhaen, Jakarta_Beredarnya berita tentang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBK mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta, menuai kecaman dari berbagai lembaga kampus dan mahasiswa UBK. 

Kecaman itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di kampus UBK, Kamis (3/07/2014). Menurut koordinator konferensi pers, Wibi,  Belakangan ini para mahasiswa mengatas namakan Lembaga-lembaga kampus untuk mendeklarasikan diri mendukung para calon presiden dan wakil presiden. “Dan sekarang terjadi di Universitas Bung Karno yang mengatasnamakan lembaga BEM  UBK mendukung Prabowo-Hatta,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah BEM UBK tingkat Universitas belum terbentuk, yang ada hanya BEM Masing-masing Fakulutas. Sehingga seakan menjadi ajang transaksional ditingkat mahasiswa. “Yang mengatas namakan lembaga kampus dalam hal ini BEM,” ujar dia.  

Ia mengatakan,  pada hakikatnya generasi penerus bangsa dalam hal ini mahasiswa semestinya harus  bersikap netral, baik secara kelembagaan kemahasiswaan kampus, bahkan sampai institusi kampus. “Kaum mahasiswa semestinya berdampingan dengan masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa selalu berada dalam garis terdepan terkait dengan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” katanya. 

Berita yang beredar, bahwa yang mengatas namakan BEM mendukung Prabowo-Hatta tersebut adalah Noval yang memakai inisial marga Rahawarin yang juga mengklaim dirinya sebagai ketua BEM UBK.

Meski demikian, dalam konferensi pers tersebut mahasiswa yang terdiri dari BEM masing-masing fakultas dan perwakilan mahasiswa tersebut menyatakan bahwa Noval bukan ketua BEM UBK, UBK tidak mempunyai BEM tingkat universitas melainkan tingkat fakultas.   

Selain itu, mereka juga      meminta kepada pihak kampus untuk menindak tegas Noval yang membawa nama institusi kampus dan menolak  pernyataan Noval yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta. 

Tak hanya itu, mereka juga menyatakan    secara kelembagaan, mahasiswa UBK harus bersikap netral terkait politik praktis pada pemilu presiden, sehingga deklarasi yang dilakaukan Noval dan mengatas namakan BEM UBK adalah pelanggaran institusi UBK, dan harus dikenankam hukum perdata tentang KUHP 378 mengenai tindakan seseorang yang merekayasa atau mengatas namakan hak (Jabatan) orang lain.