Eko Santoso

 

Marhaen- Jakarta, Setelah berbulan bulan menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya berbuah manis ketika gugatan mahasiswa UNTAG JKT melawan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Dalam Perkara Nomor : 87/G/2014/PTUN-JKT dikabulkan oleh hakim dalam sidang putusan pada  21/10/2014.

Gugatan yang dilakukan oleh mahasiswa UNTAG JKT  tersebut merupakan upaya untuk melawan kesewenang-wenangan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat karena telah merampas hak mahasiswa  dengan mengeluarkan SK Nomor:03/SK-REK/SM/II/2014 yang berisi penerapan sanksi skorsing dan Drop Out kepada Ade Arqam Hidayat dkk karena melakukan aksi protes terhadap kampus.


"Kemenangan  kawan-kawan  UNTAG di Pengadilan Tata Usaha Negara bukanlah sebuah akhir dari perjuangan, tetapi  adalah awal dari pergerakan  mahasiswa yang harus di jadikan momentum  untuk kembali menegakkan nilai nilai demokrasi dalam kampus." ujar Ade Arqam (mahasiswa UNTAG  yang dikenakan skorsing 6 semester).


Hal senada juga diungkapkan oleh Santoso ,(Div.Kaderisasi LPM Marhaen UBK)  "Terimakasih kepada kawan kawan UNTAG yang telah membawa  angin segar dan membuka ruang demokrasi dalam kampus".

Ia juga menyataakan apa yang terjadi di UNTAG sebenarnya juga terjadi dibanyak kampus lainya.
pembrangusan organisasi kemahasiswaan ataupun larangan demonstrasi hingga pemecatan mahasiswa karena unjuk rasa merupakan salah satu upaya untuk mereduksi budaya kritis mahasiswa dan kasus untag bisa menjadi bahan pembelajaran bagi para aktivis mahasiswa untuk semakin lantang menyuarakan kebenaran dan menentang segala bentuk penyimpangan dan kesewenang wenangan.
Dalam pembacaan putusan kemarin hakim juga menyebut supaya Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merehabilitasi mahasiswa tersebut .