Indomaret salah satu tempat andalan atau diminati masyarakat untuk membeli kebutuhan sehari-hari karena banyak diskon, praktis dan tempatnya yang strategis.
Namun keberadaan tukang parkir liar sering dikeluhkan oleh para pengunjung dan masyarakat yang menimbulkan keresahan, kekesalan serta mengganggu kenyamanan. Meski permasalahan ini sudah terjadi sejak lama tetapi hingga kini masih belum juga terselesaikan.
Dilansir dari merdeka.com Pihak Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal menekankan bahwa sudah membayar retribusi terhadap pemerintah daerah sehingga pengunjung atau konsumen tidak perlu menanggung biaya parkir dan Indomaret juga tidak mendapatkan pendapatan dari hasil parkir liar. Maka, Bastari menegaskan tidak perlu membayar biaya parkir.
Terkadang kita hanya mampir sebentar untuk berbelanja satu barang saja, tetapi harus membayar uang parkir juga karena merasa tidak enak dengan tukang parkir liar. Akibatnya ada beberapa pengunjung atau konsumen yang lebih memilih memarkir kendaraannya di tempat lain bukan di Indomaret tetapi jaraknya masih berdekatan untuk menghindari pembayaran uang parkir.
Dilansir dari RRI.co.id Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Instagram resminya menyebutkan, tukang parkir harus mempunyai surat perintah dan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub). Apabila tukang parkir tidak memiliki surat perintah dan izin resmi dari Dishub, pekerjaan mereka dalam mengatur parkir kendaraan akan dianggap ilegal atau sebagai parkir liar yang dapat dikenai sanksi.
Di beberapa tempat memang sudah banyak tukang parkir liar yang telah diberi teguran, diamankan dan ditindaklanjuti tetapi kenyataan dilapangan, banyak ditemukan yang masih nekat beroperasi bahkan mereka memaksa para konsumen atau masyarakat yang membawa kendaraan setelah selesai berbelanja untuk memberikan uang parkir.
Berdasarkan Pasal 482 UU 1/2023 mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara paksa dengan ancaman atau kekerasan, yang berisi Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
Banyak sekali di beberapa tempat Indomaret yang para tukang parkir liar sudah sangat mengganggu kenyamanan, mereka seperti memaksa bahkan melakukan tindakan kekerasan agar mau untuk membayar uang parkir. Apabila sebagai pengunjung atau konsumen sudah pernah mengalami pemaksaan dan tindakan kekerasan dari para tukang parkir liar, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang karena sudah ada undang-undang yang mengatur dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Ketika terjadi kehilangan barang milik pengunjung atau konsumen para tukang parkir liar seperti lepas dari tanggung jawab. Padahal, itu bagian dari tugas mereka untuk menjaga kendaraan para pengunjung atau konsumen. Seharusnya para tukang parkir liar juga memiliki kesadaran, bukan hanya ketika kita ingin pergi dari Indomaret baru muncul.
Apabila para pengunjung atau konsumen kesulitan untuk mengeluarkan motor karena jarak yang begitu dekat antara motor milik sendiri dan orang lain atau saat kita kesusahan untuk memundurkan motor, tukang parkir liar tidak ada inisiatif membantu. Akan tetapi hanya melihat dari kejauhan saja parahnya malah menertawakan sehingga harus diri sendiri juga yang melakukannya.
Hampir semua Indomaret pasti ada para tukang parkir liar dan di beberapa tempat Indomaret mereka seperti mewajibkan untuk membayar uang parkir. Apabila para pengunjung atau konsumen tidak mau menurutinya mereka akan memaksa, marah, berkata kasar dan parahnya sampai meneriaki dan mengatakan pelit kepada para pengunjung atau konsumen.
Parahnya, apabila sudah membayar uang parkir tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang diinginkan, pasti langsung memasang muka jutek. Bahkan hanya mau menerima uang parkirnya tetapi malah meninggalkan begitu saja dan tidak membantu setelah menerima uang parkir.
Padahal di Indomaret sudah ada bacaan parkir gratis tetapi tetap saja para tukang parkir liar ini makin marak. Mereka tidak punya pilihan lain karena banyak yang menjadikan ini sebagai pekerjaan tetap dan cara mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seharusnya memang pemerintah harus lebih banyak membuka lowongan pekerjaan.
Sebenarnya para tukang parkir liar tidak diizinkan beroperasi karena sudah melanggar aturan yang ada dan membuat resah para pengunjung dan masyarakat, akan tetapi mereka ada saja alasannya dengan dalih sudah mendapatkan izin dari pihak Indomaret dan diperbolehkan tetapi dengan syarat meminta uang parkir tidak boleh memaksa harus sukarela.
Terkadang memang keberadaan mereka membantu apabila menjalankan pekerjaannya dengan benar dan para pengunjung akan jauh lebih ikhlas untuk membayar uang parkir. Para tukang parkir liar seharusnya menyadarinya, bukan malah seenaknya ingin menerima uang saja.
Pemerintah juga harus segera memberikan pelatihan atau membantu agar mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius. Dari pihak Indomaret bisa untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan agar permasalahan ini cepat terselesaikan.
Penulis: Farassiyna Zhybyan
Editor: Reysa Aura P.
0 Comments