(foto bersama setelah diskusi/Naco)

GMMU adalah suatu kelompok baru yang hadir dalam lingkungan mahasiswa, pada tanggal
19 Maret Arif, Putra, Heri, dan Nasir (Ilmu Hukum semester 2) berhasil membentuk kelompok diskusi. GMMU kepanjangan dari Gerakan Mafia Mahasiswa Universitas Bung Karno, yang setiap butir katanya mengandung filosofi yang tak kalah hebatnya dengan para inisiatornya.

Kata ‘Gerakan’ diartikan sebagai sebuah perubahan progresif atau lompatan kualitas, ‘Mafia’ mengandung makna memberontak/melawan terhadap kebodohan, ‘Mahasiswa’ mengandung makna sebagai orang-orang yang dekat/lekat dengan intelektual, dan UBK sebagai penjelasan bahwa GMMU terletak secara geografis dalam kampus Universitas Bung Karno.

GMMU adalah salah satu kelompok yang didirikan oleh beberapa mahasiswa UBK sebagai wadah diskusi dengan tujuan; Mengasai kemampuan berpikir, menambah daya kritis, melatih untuk berdialek di depan orang banyak, menumbuhkan rasa gotong-royong, dan tentu untuk menambah wawasan.

Jadi secara umum GMMU terdiri dari mahasiswa/i intelek UBK yang ingin melawan kebodohan dengan menghadirkan perubahan secara kualitatif pada dirinya dan juga orang lain.

Tepatnya pada Kamis, 28 Maret 2019 GMMU melakukan diskusi perdananya bertema PIH (Pengantar Ilmu Hukum) yang dipandu oleh Wiranto sebagai moderator dan saudara Iqbal menjadi pemateri.

Pendiskusiannya berjalan dengan santai dan dialektik sebab penjelasan atas materi yang dijabarkan oleh pemateri sangatlah lugas dan luas. Bentuk pendiskusian yang diusulkan oleh GMMU adalah dengan menggunakan metode pendiskusian yang mengandung nilai demokratik. Artinya pendiskusian yang dipandu oleh moderator tidaklah terpatron pada pemateri atau dengan sistem penjabaran satu arah.

Misalnya saja, pada pertengahan jalannya diskusi, Pemateri melontarkan pertanyaan yang tajam kepada peserta diskusi “apa definisi universal dari hukum materiil dan formil?” dan langsung dijawab secara umum pula oleh heri dengan jawaban “hukum materiil adalah dasar atau acuan untuk menetapkan suatu delik hukum sementara hukum formil adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur tentang penegakan dari hukum materil!”.

Perbedaan pandangan, saling menyangga dan bahkan perdebatan atas pendiskusian ini tidak hanya terjadi antara pemateri dengan peserta diskusi, sesekali perbedaan pandangan antara sesama peserta diskusi juga mewarnai diskusian ini.

Misalnya saja perbedaan pandangan yang fundamental antara Lolox dan Gio. Lolox berpendapat bahwa “hukuman mati seharusnya ditiadakan sebab hukuman mati itu sendiri telah melecehkan hakikat dari pada adanya hukum dalam kehidupan manusia. Hukum sejatinya adalah kesepakatan-kesepakatan yang disepakati oleh manusia-manusia yang diperuntukan sebagai alat untuk memuliakan manusia dan juga untuk menegakan HAM (Hak Asasi Manusia) bukan sebaliknya”.

Sementara Gio berpendapat bahwa “hukuman mati tetap harus ditegakkan karena hukuman mati diberlakukan hanya kepada orang-orang yang melakukan delik hukum yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Contohnya adalah terorisme, pengedar narkoba dan lain-lain”.

Perdebatan antara Lolox dan Gio ini kemudian ditengahi oleh pemateri dengan argumen yang sangat logis. Pemateri diskusi berpendapat bahwa “Di dalam hukum terdapat Kewajiban dan Hak. Artinya jika ada individu atau bahkan lembaga bermuatan hukum yang merenggut Hak dan tak menunaikan Kewajiban maka secara otomatis individu atau lembaga bermuatan hukum tersebut telah melakukan delik hukum. Dan kemudian ganjaran daripada delik hukum tersebut adalah hukuman atau sanksi. Entah itu teroris, entah itu koruptor dan lain-lain akan dihukum berdasarkan hukum yang berlaku”

Setelah argumentasi yang diberikan oleh pemateri dan diresapi oleh peserta diskusi maka pemateri pun mempersilahkan moderator diskusi untuk mengambil alih diskusi yang sebelumnya diberikan oleh moderator kepada pemateri.

Diskusi yang diinisiasi oleh GMMU telah sampai pada batas waktu yang ditentukan, diskusi pun ditutup dengan mengkutip kata-kata Pramoedya Ananta Toer “seorang terpelajar harus juga berlaku adil sejak dalam pikiran apalagi dalam tindakan” ujar Wiranto selaku moderator.

Diskusi rutin GMMU rencananya diadakan setiap Minggu tepatnya pada hari Kamis dengan tema dan tempat yang dinamis (sesuai kesepakatan mahasiswa/i yang tergabung di dalam GMMU).(Naco/MDP)