(Foto : Suasana Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Peran Internal Militer Problem Tugas Perbantuan TNI/Anwar)

Marhaen, Jakarta – Dewasa ini keterlibatan militer begitu kompleks bahkan hingga mencaplok ranah yang seharusnya bisa ditangani oleh sipil, lalu bagaimana militer bisa bekerja secara profesional sesuai ketentuan UU No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika yang dijalankan bukan tugas pokok serta fungsinya.

Hal itu disampaikan Farah Putri Nahlia selaku Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat menjadi pembicara pada acara “Diskusi Publik & Peluncuran Buku Peran Internal Militer Problem Tugas Perbantuan TNI” di Ruang Sevilla-Tolledo Kampus Paramadina Graduate School, Gedung Tempo, Senin (23/12/19). Dirinya mengatakan di Komisi tempat ia bekerja telah merancang Undang Undang Perbantuan TNI.

“Kemarin kami (Komisi I) dan juga Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (BaLeg DPR) pada rapat Paripurna terakhir 2019 sudah mengesahkan UU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, dari Komisi I ada empat UU salah satunya UU Perbantuan TNI meskipun tidak masuk Prolegnas Prioritas tapi akan kami kejar  terus agar tahun depan bisa membuntuti dari belakang,” ucapnya.

Ia juga mengatakan hal tersebut sangat penting dilakukan guna mengedepankan asas meritokrasi dan juga untuk urgensi fungsi pengawasan parlemen.

“UU ini juga mencegah terjadinya pemerintahan yang otokrasi atau jangan sampai ada satu badan yang cenderung lebih kuat melakukan penyimpangan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tuturnya.

Terakhir ia mengatakan perbantuan militer juga harus diatur jangka waktunya.

“Terkait perbantuan TNI dalam ranah institusi sipil yang benar dibutuhkan adalah kapasitas atau kapabilitas tertentu yang dimiliki oleh TNI, dan perbantuan militer apabila diperlukan harus dengan jangka serta batas waktu tertentu sehingga para prajurit kita dilapangan dapat kembali ke basisnya untuk melakukan tugas fungsi utamanya,” tutupnya.

Penulis : Chaerul Anwar
Editor   : Fifiyanti Abdurahman