(Foto: Kampus Universitas Bung Karno di Jl. Kimia No. 20, Menteng, Jakarta Pusat/ Irfan/Dokumen Marhaenpress)



Marhaen, Jakarta – Pandemi virus korona yang di ikuti dengan berbagai pembatasan sosial telah memukul sejumlah sektor, termasuk pendidikan. Universitas Bung Karno melalui Surat Edaran Rektor nomor: 010/REK-UBK/P/IV/2020 atas keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.01.07/MENKES/239/2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor: 33 tahun 2020 tentang PSBB memberlakukan kebijakan penghentian sementara segala aktivitas di kampus terhitung pada 24 April hingga 22 Mei 2020.

Sebelumnya untuk menekan laju virus korona, UBK meliburkan mahasiswanya selama dua pekan pada 16 Maret hingga 28 Maret 2020 yang tertuang dalam Surat Edaran Rektor nomor: 004/REK-UBK/P/III/2020. Dan sejak pada tanggal 30 Maret 2020 mulai diberlakukannya kuliah online hingga kini, merujuk SE Rektor nomor: 007/SE/REK-UBK/III/2020.

Perubahan yang terjadi begitu cepat, tidak sedikit mahasiswa untuk siap dalam pembelajaran jarak jauh, dari tidak stabilnya sinyal, sistem yang error, hingga kouta internet yang terbatas menjadi sebuah masalah yang dialami banyaknya mahasiswa.

Hal itu turut dirasakan OP mahasiswa Fakultas Hukum semester dua yang terdampak wabah, sejak pemerintah mendengungkan work from home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat penghasilan orangtuanya anjlok yang mengais dari sektor pekerja informal.

“Keadaan di masa sulit seperti saat ini memaksa saya untuk merogoh kocek lebih dalam, karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk fasilitas online,” kata OP kepada reporter marhaenpress melalui sambungan whatsapp, Senin (11/5/2020).

Walaupun ia menyambut dengan baik atas kebijakan Rektor, namun menurutnya pihak kampus seharusnya dapat memahami berbagai kendala yang dialami mahasiswanya, “mengingat pembayaran SPP kuliah tetap berjalan, saya mengharapkan adanya perhatian kampus untuk memfasilitasi biaya internet yang dapat menunjang aktivitas belajar online,” jelasnya.

Dampak pembelajaran jarak jauh ini pun turut dirasakan Dolan Alwindo Colling mahasiswa Fakultas Hukum semester empat menurutnya pembelajaran jarak jauh berjalan cukup efektif tetapi dalam praktiknya terdapat kekurangan yang menurutnya harus diperbaiki.

Di antaranya kata dia dalam teknis pembelajaran jarak jauh para Dosen kurang memahami permasalahan mahasiswanya. Menurutnya UBK sebagian besar mahasiswanya dari luar Daerah yang juga belum tentu mempunyai kouta internet yang memadai dan selalu mempunyai uang, “soalnya banyak Dosen itu ketika mahasiswa telat aben saja dia tidak memberikan tolerir, di sinilah letak masalahnya” kata Dolan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/5/2020).

Selain itu, ia pun turut mengalami sistem aplikasi pembelajaran yang error, “misalnya nih contoh kecil saya mengikuti mata kuliah Hukum Administrasi Negara ketika diberikan soal di google classroom saya sudah ketik panjang-panjang tapi jawaban yang saya buat itu hilang sendiri dan tak bisa diperbarui lagi,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Yolanda K. Bunawolo, ia menilai kebijakan kuliah secara online merasa kurang efektif. Menurutnya kuliah online justru membebani mahasiswanya, terutama kata dia banyak Dosen yang hanya mengasih tugas tapi tidak memberi materi.

“Ada juga Dosen yang mungkin karena kuliah online, jadi suka-suka dia. Mau masuknya jam berapa juga oke, mau kasih tugas juga fine-fine aja. Padahal, itu kan bukan jadwalnya tapi dia ngasih bukan di jamnya. Harusnya Dosen tetap pada jadwalnya, apa pun itu. Pemberitahuan tugaskah atau yang lainya. Jangan sudah malam baru kasih tugas,” katanya kepada reporter marhaenpress melalui sambungan whatsapp, Senin (11/5/2020).

Mahasiswa Fakultas Hukum semester enam ini juga menyinggung kouta internet, ia mengatakan banyaknya pemakaian aplikasi medium pembelajaran seperti zoom, whatsapp, skype, google classroom, dan lain-lain membuat terjadinya pemborosan kouta sehingga membebani mahasiswanya. 

“Seharusnya ini dipertimbangkan, disatu sisi kita juga kewajiban bayar SPP agar tidak nunggak supaya tidak didenda, satu sisi kita juga memikirkan bagaimana kita buat beli paket kouta internet karena kalau kita tidak punya paket internet kita tidak bisa kuliah, nah kalau kita tidak bisa kuliah kita tidak bisa dapat nilai,” tuturnya.

Yolanda juga merasa adanya kurang koordinasi yang terjadi antara pihak kampus dan Dosen, menurutnya sistem keefektivitasan kuliah online perlu diperhatikan, “bagaimana untuk petunjuk-petunjuk Dosen, ketika perkuliahan bagaimana, serta diberi penjelasan-penjelasan supaya kita tidak sama-sama bingung, mahasiswanya bingung Dosenya juga bingung,” keluhnya. 

Selain itu, Ia pun berharap kepada pihak kampus, tetap memperhatikan hak–hak para Dosen, dan pekerja kampus di masa sulit seperti ini, “jangan sampai hak-hak Dosen dan pekerja kampus hilang,” katanya.

Menanggapi hal itu Kepala Bagian Kemahasiswaan Salomon Babys mengatakan keputusan untuk kuliah online ini telah disepakati oleh para pimpinan semua Fakultas dan mengkordinasikan kepada para Dosen untuk menjalankan dengan semaksimal mungkin dan dengan tidak membebankan mahasiswa. 

“Kalau seandainya ada masalah dengan salah satu dosen atau pun hal lain silakan berkoordinasi dengan fakultas masing-masing untuk di back up,” ujarnya kepada reporter marhaenpress melalui sambungan telepon, Jum’at (15/5/2020).

“Memang kodisi ini menyebabkan banyak hal yang kita semua khususnya mahasiswa UBK yang tidak siap, mungkin kampus pun belum siap untuk menjalankan sistem kuliah online secara baik,” ungkapnya.

Menanggapi Kabag Kemahasiswaan, Ketua BEM FH telah membuat pernyataan pada Kaprodi FH, namun menurut keteranganya antara Dosen dan Dekan FH saling lempar, “jadi kita tidak mendapatkan jawaban yang benar,” jelasnya Yerikho A. Manurung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/05/2020). 

Selain itu, kata mahasiswa semester enam ini pihak kampus pun perlu mengadakan evaluasi terkait metode kuliah online karena menurutnya selama pembelajaran jarak jauh ini tidak menyentuh substansi pokok permasalahan.  

Adapun yang menjadi bahan evaluasi ialah terkait pembelajaran jarak jauh dan absensi. Ia menjelaskan, menurutnya sistem absensi dan pembelajaran seluruh Fakultas di UBK perlu disamakan terkait dengan sistem pembelajaran. “Harusnya kampus atau BAA memberikan kop-lah begitu kepada seluruh Fakultas. Jadi jangan menggunakan metode Dosen ini Dosen itu jadi kita bingung,” jelasnya.
“Saya kira kampus kita kan sudah mempunyai website yang belum dipergunakan sepenuhnya ya Siakad itu, saya rasa itu bisa dimaksimalkan,” ucapnya. 

Menjelang Ujian Tengah Semester
Pada tanggal 27 April 2020 Universitas Bung Karno kembali mengumumkan pada mahasiswanya melalui Surat Edaran Rektor nomor: 011/REK-UBK/P/IV/2020. Surat tersebut menyampaikan bahwa sesuai kalender akademik UBK semester genap tahun ajar 2019/2020 pelaksanaan Ujian Tengah Semester akan dilaksanakan pada tanggal 03 hingga 09 Juni 2020 serta dengan ketentuan dan syarat agar dapat mengikuti UTS bagi mahasiswa.

Pada poin nomor 4 menyebutkan bahwa: Mahasiwa yang tidak dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank untuk pembayaran bulan berjalan tidak dapat mengikuti ujian dengan alasan apa pun.
Serta pada bilangan nomer 5 menyebutkan: mahasiswa yang boleh mengikuti UTS adalah mahasiswa yang telah melunasi seluruh pembayaran uang kuliah pada bulan Juni 2020.

Menanggapi surat itu, ketua BEM FH periode 2019/2020 Yerikho A. Manurung sangat menyayangkan atas kebijakan Surat Edaran Rektor tersebut, kampus juga katanya setidaknya dapat melihat banyaknya perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawanya, serta dirumahkan. Menurutnya hal itu tentunya berimbas pada mahasiswa UBK.

Menanggapi pernyataan Yerikho, maka data dari Kementrian Ketenagakerjaan per 01 Mei 2020, menunjukan  jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi virus korona sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak akibat virus korona sebanyak 1.722.958 orang.
Atas hal itu beserta dampaknya terhadap mahasiswa, akhirnya mendorong BEM FH untuk menampung suara mahasiswa dalam bentuk petisi, sedikitnya 200 mahasiswa FH telah menandatangani.
Pada 30 Maret 2020 BEM FH melayangkan surat permohonan dispensasi kepada Rektor, yang telah diketahui oleh Wakil Rektor III, Dekan FH, Kaprodi FH, dan Kabag Kemahasiswaan. 

Surat bernomor 032/BEMFHUBK/III/2020 tersebut yakni berisi permohonan SPP dikurangi, tidak dikenakan denda, serta diberikan kelonggaran batas waktu pembayaran SPP, juga memberikan kouta internet pada mahasiswa serta sistem perkuliahan online dimaksimalkan. 

Namun sejak surat tersebut dilayangkan menurut Yerikho tidak ada tanggapan dari Rektor, “memang sudah berulangkali kami mengajak mereka (pihak kampus) untuk bertemu fisik namun tidak juga diindahkan,” kata Yerikho saat dihubungi melalui sambungan whatsapp, Kamis (07/5/2020).

Pada 09 Mei 2020, reporter marhaenpress mencoba mengkonfirmasi hal tersebut serta Surat Edaran nomor: 012/REK-UBK/P/V/2020 pada Rektor melalui pesan whatsaap, namun tak ada tanggapan dan hanya dibaca saja.

Kampus Bersuara
Sejak BEM FH melayangkan surat permohonan dispensasi pada Rektor. Pada 08 Mei 2020 Universitas Bung Karno mengumumkan kebijakan berupa subsidi pemotongan SPP dengan nomor: 012/REK-UBK/P/V/2020 atas pertimbangan Pergub DKI Jakarta tentang PSBB, serta keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.01.07/MENKES/239/2020, dan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 302/E.E2/KR/2020, adapun pemotongan subsidi yang tertera dalam surat tersebut antara lain:


1. Untuk mendukung kelancaran proses UTS secara online pada semester genap 2019/2020, maka UBK memberikan subsidi berupa pemotongan biaya SPP bulan Juni 2020 sebesar Rp. 150.000 untuk mahasiswa aktif.

2. Memberikan subsidi berupa pemotongan biaya SPP bulan Juli 2020 sebesar Rp. 100.000 untuk mahasiswa aktif, dan akan dilaksanakan evaluasi untuk bulan berikutnya berdasarkan kondisi yang ada.
3. Mahasiswa aktif yang mengajukan cuti pada semester ganjil 2020/2021 mendapatkan potongan biaya cuti sebesar Rp. 100.000.

4. Mahasiswa aktif di semester 8 yang sedang bimbingan skripsi membayar 50% dari SPP di bulan Juni 2020.

OP mahasiswa FH angkatan 2019 ketika membaca surat edaran tersebut ia merasa terpukul, pasalnya dalam surat edaran tersebut pada poin 1 telah disamaratakan bagi seluruh mahasiswa. Ia yang awalnya iuran SPP kuliah per-bulan RP. 940.000 kala semester 1, kemudian dinaikan menjadi Rp. 1.100.000, di semester 2.

“Mungkin membantu bagi mahasiswa angkatan 2018 ke bawah, jadi menurut saya pribadi sebagai angkatan 2019 itu tidak sama sekali membantu,” kata OP saat dihubungi melalui sambungan whatsapp, Senin (11/5/2020).

Selain itu, ia pun mengatakan dalam surat edaran tersebut tidak ada keterangan subsidi pemotongan SPP pada bulan April dan Mei 2020, padahal, ia melanjutkan, sejak wabah virus korona melanda telah memukul para pekerja sehingga banyak orang tua mahasiswa yang diberhentikan dan dirumahkan.

“Tidak semua orang tua mahasiswa berpenghasilan tinggi. Mungkin Rektor harus lebih bijak dalam bertindak,” ujarnya.
Mahasiswa angkatan 2019 ini pun merasa gamang dengan SE Rektor nomor: 011/REK-UBK/P/IV/2020, yang menyatakan bahwa mahasiswa yang belum melunasi biaya SPP hingga bulan Juni tidak diperkenankan untuk mengikuti UTS, “saya belum bayar (SPP kuliah) tiga bulan dari Maret awal virus korona booming di Indonesia,” ungkapnya.

Pada 12 Mei 2020 reporter marhaenpress mencoba mengkonfirmasi Surat Edaran Rektor nomor:  011/REK-UBK/P/IV/2020 dan 012/REK-UBK/P/V/2020, pada Warek III Bidang Kemahasiswaan Rinaldi Agusta Fahlevie, namun ia menyarankan ke Rektor, “terkait hal tersebut, saya tidak berwenang untuk menyampaikan hal dimaksud. Lebih tepat bapak Rektor yang diwawancarai tentang hal itu,” katanya melalui pesan singkat.

Terkait dengan OP, Kabag Kemahasiswaan Salomon Babys membenarkan ia mengatakan bulan April dan Mei 2020 memang tidak masuk hitungan potongan subsidi sesuai yang tertera dalam Surat Edaran tersebut.

“Mungkin kampus karena tidak bisa segera melakukan rapat secara komprehensif, jadi kebijakan Rektor mengambil seperti itu. Artinya itu adalah kebijakan Rektor diambil untuk menyikapi banyaknya masukan dari mahasiswa dan juga pemerintah,” kata Kabag Kemahasiswaan saat dihubungi melalui telepon, Jum’at (15/5/2020).

Selain itu, Salomon juga menanggapi SE Rektor nomor: 011/REK-UBK/P/IV/2020, menurutnya bila ada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam kondisi saat ini, hal itu dapat dipertimbangkan untuk dapat mengikuti UTS.

“Tetapi intinya juga adalah bahwa mahasiswa itu harus berkomunikasi dengan Fakultas, sehingga Fakultas tahu benar mahasiswa-mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam kondisi saat ini,” kata Kabag Kemahasiswaan menerangkan.

 “Silakan saja dibuat surat tapi seandainya kalau tidak ada surat kita juga tidak bisa menganggap semua mahasiswa punya masalah yang sama,” terangnya.

Ketua BEM FH pun turut menanggapi Surat Edaran Rektor nomor: 012/REK-UBK/P/V/2020, dalam keterangannya menurutnya pada poin pertama dan kedua terdapat saling tumpang tindih, “ mungkin saya kira mereka (pihak kampus) kehabisan narasi, jadi rektorat tidak tahu mau mengambil solusinya seperti apa,” kata Yerikho, saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/5/2020).   

Namun kata Yeriko yang juga perlu digaris bawahi pada poin pertama dan kedua tersebut, menurutnya tidak menutupi mahasiswa per-Fakultas, “ya niat baik sih ada, cuma kan yang jadi tumpang tindih bagi kita semua dengan diberikannya subsidi tersebut tidak menutupi semester 2 sampai semester 6,” katanya. 

Selain itu, di masa sulit seperti ini, Yerikho berkata seharusnya pihak Rektorat bisa bertindak dan memikirkan secara holistik (menyeluruh) bagi kalangan mahasiswa, office boy, serta Dosen. “DI tengah pandemi seperti ini sektor ekonomi sangat berdampak. Jadi mohon lebih tegas dalam mengambil keputusan dan sesuai dengan kampus penyambung lidah rakyat,” katanya.

Yolanda dan Alwindo pun sependapat ketika membaca Surat Edaran tersebut pada poin nomor tiga, menurutnya hal itu sangat melukai hati mahasiswa, “menurut saya pihak kampus secara tidak langsung menyuruh mahasiswa ketika tidak mampu untuk membayar uang SPP (kuliah) ada baiknya dia melakukan cuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Gafur mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum, ia mengatakan bukan pemotongan biaya yang dia harapkan dalam Surat Edaran Rektor tersebut pada poin empat. “Yang kita harapkan sih sebenarnya itu di skripsi, maksudnya ada perpanjangan waktu,” jelasnya Gafur kepada reporter marhaenpress melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2020).

Di masa pembatasan sosial ini, kata dia sangat mempengaruhi mahasiswa yang tengah menyusun skripsi, seperti halnya mencari refrensi serta mahasiswa yang akan melakukan peninjauan di suatu tempat.

“Kalau kita di hukum itu ada namanya analisis jadi mereka yang menganalisis putusan-putusan di pengadilan. Nah, yang susah di masa seperti ini itu mereka yang tinjauan dapatnya, itu dia harus meninjau langsung turun ke lapangan,” jelasnya Gafur.

Selain itu, Menurut Gafur, FH akan melakukan pengumpulan skripsi di bulan Juni serta akan diadakan sidang skripsi pada bulan Agustus 2020 sesuai dengan kalender akademik UBK, “nggak ada (perpanjangan waktu) sesuai ikut kalender akademik tanggal segitu sidang, ya sudah sidang,” ungkapnya.

Terkait dengan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi nomor: 302/E.E2/KR/2020, mengenai himbauan agar Perguruan Tinggi dapat membantu mahasiswanya dalam pembelajaran jarak jauh seperti subsidi kouta internet, bantuan logistik, dan kesehatan, Kabag Kemahasiswaan menanggapi.

Menurutnya sejauh ini Surat Edaran tersebut belum ditindaklanjuti dari Kemendikbud ke Universitas-universitas termasuk UBK, “kalau saya sih belum lihat suratnya, mungkin itu kebijakan negara tetapi belum ditindaklanjuti ke universitas-universitas. Atau mungkin sudah ditindaklanjuti tetapi pelaksanaanya belum,” jelasnya Salomon Babys.
Ia menambahkan, selama UBK berdiri pun tidak dapat anggaran dana dari pemerintahan terkait biaya operasional sivitas. “Kita juga di tahun 2017 baru bekerjasama dengan lembaga-lembaga beasiswa,” jelasnya.


Penulis: Irfan Fauzy
Editor  : Chaerul Anwar