Foto : ilustrasi mafia tanah/pojoksatu.id


Marhaen, Jakarta – Pascasarjana Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK) mengadakan webinar bertemakan “Penanganan Mafia Tanah Di Indonesia Yang Tak Kunjung Tuntas” via Zoom meeting, pada Kamis (30/12/21).

Mafia tanah dapat didefinisikan sebagai bentuk dari pemufakatan dua orang atau lebih, baik itu yang melibatkan unsur dari pemerintah ataupun di luar pemerintah dengan tujuan untuk merebut tanah orang lain atau tanah negara yang bahkan bukan haknya.

Tidak hanya dari golongan pejabat, selebriti dan figur publik juga terlibat dengan permasalahan mafia tanah tersebut. Kejadian ini menjadi keresahan bagi para warga dan juga investor yang hendak menanamkan saham di Indonesia.

Tiap tahun, ada kelompok masyarakat yang mengadu untuk meminta penyelesaian konflik agraria. Dikutip dari cnnindonesia.com, Konsorium Pembangunan Agraria (KPA) mencatat konflik agraria yang terjadi sejak tahun 2015-2020 mencapai 2.291 kasus yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan KPA, dalam periode 2015-2020, sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik tertinggi, yaitu 851 kasus. Diikuti sektor properti 519, kehutanan 169, pertanian 147, pertambangan 141, pesisir dan pulau-pulau kecil 63 serta, pembangunan infrastruktur 30, dan fasilitas militer 21. Jumlah kasus konflik lahan tersebut menunjukkan ada tindakan perampasan tanah yang sangat masif di seluruh wilayah Indonesia.

Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan “Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mencatat kasus sengketa tanah sebanyak 8625 sejak tahun 2016-2020. Pemerintah telah berupaya penuh dalam penanganan kasus Mafia Tanah, tanah merupakan aset kita semua maka dari itu kita harus menjaga dengan upaya penuh” 

Disamping itu, Dewan Perwakilan Rakyat mencatat ranking tertinggi permasalahan di Indonesia dipegang oleh Mafia tanah dibandingkan dengan kasus pinjaman online dan lainnya. Hal tersebut membuat keresahan semakin tinggi hingga akhirnya DPR membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang melibatkan lintas komisi antara Komisi III dengan Komisi II yang bermitra dengan Badan Pertahanan Nasional. 

Tindak pidana mengenai tanah mulai dari pemalsuan data, penipuan, penyerobotan tanah, hal tersebut terjadi karena kurang nya edukasi yang mendetail mengenai status tanah . Bahkan seorang pengacara pun belum tentu memiliki pemahaman yang mendetail mengenai regulasi pertanahan.

“Tanah yang murah patut dicurigai sebelum nya, hal tersebut merupakan To good to be trust” ucap Habiburokhman selaku anggota dari Komisi III DPR RI

Dosen Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Jember, Prof. Djayus juga menambahkan mengenai kasus mafia tanah yang marak terjadi di Indonesia " miris dengan meningkatnya kasus mafia tanah, perlu diingat terdapat cara pencegahan dan penghindaran dari mafia tanah, yang pertama yaitu melakukan pengawasan yang ketat. Kedua, mengadakan kegiatan edukasi untuk pihak Kepala Desa, Camat, dan juga Pejabat Pembuat Akta Tanah Otentik. Ketiga, Pengawasan yang melekat sangat efektif untuk mencegah mafia tanah".

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya memerangi mafia tanah salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan agar tidak terulang nya kembali kasus agraria dan juga mafia tanah.


Penulis : Artemisya Christian

Editor : Ayu Gurning