(Foto: ilustrasi kotak suara pemilu/kompasiana.com)

Marhaen, Jakarta - Polemik Presidential Threshold (PT), santer terdengar di berbagai laman media. Ambang batas minimal yang diusut-usut menuai banyak penolakan merupakan buntut dari tidak adanya calon alternatif dan munculnya polarisasi yang kuat di tengah masyarakat menjadi buah dari aturan yang sebelumnya pernah ditolak saat peninjauan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presidential Threshold yaitu aturan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Indonesia sendiri sudah menerapkan peraturan ini sejak pemilu tahun 2004, 2009, hingga 2014. Dari pemilu ke pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terus berubah-ubah. Pada tahun 2004, menurut pasal 5 ayat (4) UU Pemilu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR. Angka itu terus meningkat dan menjadi polemik tiap lima tahunnya. 

Pada 17 Maret lalu, ketentuan presidential threshold pun kembali diuji. Pada pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”. Dilansir dari laman mkri.go.id, menurut Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki konsistensi dengan Pasal 6A UUD 1945 karena dalam Pasal 6A UUD 1945 tidak disebutkan nominal persen ambang batas pencalonan presiden.

Tak hanya itu saja, ketentuan pada aturan tersebut berpotensi menimbulkan politik transaksional dalam lingkaran pemerintahan. Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa kekhawatiran yang terjadi pada PT ini ketika partai politik membentuk koalisi adalah basisnya bukan merupakan basis programatik tetapi basis kepentingan. Ditemui pada Acara Launching Majalah Institut di Tangerang Selatan. (Sabtu, 28/05/2022).

“Yang kita tahu soal koalisi, tidak ada koalisi yang sukarela ya pasti ada hitungannya. (Misal) Saya masuk ke koalisi ini, saya dapat apa, saya punya kursi sekian persen, bagian yang saya dapat berapa, akhirnya nanti yang terjadi calonnya cuma dua. Ditambah, ini jadi komoditas,” tuturnya.

Perhitungan partai politik dalam menentukan koalisi merupakan kesempatan emas bagi partai-partai besar yang mendapat suara terbanyak sebelumnya pada 2014 dan 2019. Istilah ‘tak ada makan siang yang gratis’ sepertinya cocok menggambarkan situasi yang  transaksional dalam penentuan koalisi yang akan digandeng untuk dicalonkan. Kekhawatiran balas budi ini menjadi sorotan pula ketika ada kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan prosedurnya.

Polarisasi yang tercipta di tengah masyarakat ketika musim pemilu, kerap menuai pergolakan hingga umumnya koalisi yang muncul mengerucut menjadi dua kubu. Dari banyaknya jumlah warga Indonesia, tak ada pilihan lain jika kandidat hanya ada dua. Jika ambang batas pencalonan ini tidak ada, partai politik dapat mengusung sendiri pasangan calonnya. Sehingga, kekhawatiran keterbelahan ini mungkin dapat dikurangi karena calonnya banyak dan masyarakat pun memiliki pilihan alternatif.

“Polarisasi muncul karena kompetisi pemilu, contohnya saat pemilu 2014 dan 2019. Kalau dari sisi siapa yang berkompetisinya, itu kita tidak pernah punya calon alternatif, itu-itu saja. Sulit mendapat calon alternatif, karena syarat menjadi peserta pemilunya itu sulit, harus punya 20%, yang mungkin kalian tahu istilah presidential threshold, itukan syaratnya berat sekali. Sangat sulit satu partai politik sendiri, mau tidak mau harus bergabung untuk berkoalisi,” pungkas Khoirunnisa.

Menurutnya juga, ketidakrelevanan PT ini tidak sesuai dengan kondisi lima tahun yang lalu, sebab jumlah pemilih sudah berbeda dan perolehan suara lima tahun lalu tidak dapat menjadi tolak ukur menentukan pemimpin lima tahun kedepan, diibaratkan seperti ‘tiket usang’ yang masih digunakan, begitu pula dengan kondisi sosial politik di Indonesia. 


Penulis : Devi Oktaviana

Editor : Thomas Budi