(Foto: sedang berlangsungnya acara/Suandira)

Marhaen, Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Bung Karno mengadakan webinar nasional secara online dengan tema “Lemahnya Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pinjaman Online”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keamanan serta kenyamanan kepada konsumen guna mencegah resiko terhadap data pribadi dalam menunggangi perkembangan teknologi informasi. Via zoom meeting, Sabtu (23/07/2022).

Dengan adanya kemajuan teknologi ini, maka dapat dilakukan oleh banyak masyarakat untuk melakukan usaha yaitu di bidang jasa keuangan. Terbukti dengan berbagai aplikasi yang bukan dari bank konvensional maupun syariah sudah luhur tersedia pada internet dalam jasa pemberian pinjaman uang secara online. 

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016,  peer to peer lending merupakan layanan meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi) dan debitur (penerima) pinjaman berbasis teknologi informasi yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan milik nasabah, ketersediaan bukti pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data individu, kecuali ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjaman online atau  Peer to Peer (P2P) Lending  sebagai salah satu bentuk  finansial teknologi yang banyak menawarkan asistensi dalam syarat serta ketentuan lebih sederhana dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan pada bank umumnya. Tentu saja ini membuat perubahan gaya hidup masyarakat sebagai alternatif investasi sekaligus pendanaan.

Kehadiran perusahaan fintech  P2P lending sebagai lembaga jasa keuangan baru membuat konsumen dapat melakukan  pinjaman  uang  dengan  mudah.  Akan  tetapi, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut justru merugikan konsumen karena cara penagihan pinjaman uang yang  dilakukan  tidak  sesuai  dengan  asas  keamanan  dan keselamatan  dalam  perlindungan  konsumen.

Tomi Joko Irianto selaku Direktur, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology (OJK), menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan fintech P2P lending sebagai lembaga jasa keuangan baru yang membuat konsumen dapat tergiur dalam melakukan pinjaman uang secara mudah. 

“Saya akan memberikan data atau informasi terkait beberapa hal pemaparan pinjaman online yang pertama ialah jika dibayangkan seorang pedagang kaki lima atau pedagang eceran dipinggir jalan meminjam uang di bank dan sebagian besar tidak terlayani ketika butuh uang sehingga mereka mencari alternatif pendanaan lain. Kedua, saya mengutip data dari Bank Dunia tahun 2018 bahwa ada Rp2.300 Triliun, potensi kebutuhan permodalan yang tidak bisa dilayani oleh multifinance. Alhasil banyak memilih jalur permodalan online secara legal maupun ilegal. Ketiga, sumber data yang dikutip melalui kominfo terhadap indeks literasi digital masyarakat naik dari 2020 sebesar 3,46 menjadi 3,49 pada tahun 2021," ucapnya.

Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan banyak diakses oleh masyarakat serta pelaku (Usaha Mikro Kecil Menengah) UMKM dalam membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. Banyak orang berpikir bahwa pinjaman online ini adalah solusi cepat untuk mendapatkan uang. Namun, ternyata dibalik kenyamanan ini, tentu ada konsekuensi serta resiko yang diterima oleh pelanggan jika mereka melanggar kewajiban mulai dari kredit pinjaman, nominal, tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.

“Kemudian layanan aplikasi pinjaman online ini, banyak sekali stigma negatif masyarakat telah mengeluhkan permasalahan mengenai penagihan secara intimidatif, penipuan dan penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak platform perbankan serta keuangan digital tanpa pemberitahuan izin dari pemiliknya. Terkait dengan hal itu, penting sekali untuk melakukan perlindungan hukum terhadap nasabah saat ini. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Berdasarkan kajian hukum perdata pada teknologi finansial bahwa perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur didasari dengan adanya perjanjian," tutur Hudi Yusuf selaku Dosen Hukum Universitas Bung Karno.

Mengenai tingkat literasi keuangan nasional yang masih rendah juga dapat meningkatkan resiko kejahatan khususnya sektor perbankan. Upaya perlindungan kepada konsumen terhadap keamanan perlu dilakukan melalui edukasi seperti memilih platform P2P lending legal, menghitung kemampuan membayar pinjaman serta memahami isi traktat (khususnya riba, imbal hasil dan lainnya).

Masyarakat awam tentunya merasa khawatir menghadapi permasalahan tersebut. Di sisi lain, melihat perlindungan hukum bagi nasabah merupakan aspek serius untuk ditangani oleh pihak berwajib apabila mengancam hak-hak privasi seseorang dari para penagih maupun debt collector. Dengan begitu diharapkan konsumen lebih berhati-hati dalam memilih layanan aplikasi atau website peminjaman online agar terhindar seperti hal-hal yang tidak diinginkan. 



Penulis : Suandira Azra Badrianan

Editor : Devi Oktaviana