(Foto: sedang berlangsungnya acara/Zacki)

Marhaen, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan Siaran Pers dan Peluncuran Laporan Investigasi mengenai “Tindak Kriminalisasi dan Tindak Kekerasan terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah”. Rabu (08/11/2023). 

Investigasi tersebut dilakukan karena adanya kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat berkaitan dengan penjatuhan vonis 20 tahun kepada Alen Baikole dan Samuel Gebe, dua orang masyarakat adat O’Hongana Manyawa dengan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio.

Dalam investigasi tersebut ditemukan berbagai kejanggalan yang terjadi mulai dari dugaan tindak kekerasan saat penangkapan Alen Baikole dan Samuel Gebe hingga ke proses pemutusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio.

“Berkaitan dengan peristiwa ini, kami menemukan adanya kejanggalan dari berbagai proses penangkapan, penuntutan, hingga berujung proses putusan yang kemudian kami melakukan pendalaman adanya dugaan tindak kekerasan atau penyiksaan yang dialami oleh masyarakat adat begitu.” Ujar Andi Muhammad Rizaldi selaku Wakil Koordinator bidang Eksternal KontraS.

Samuel Gebe ditangkap oleh kepolisian Halmahera di rumah, Dusun 2 Smean Desa Baburino dan dibawa menuju Polres Halmahera Timur. Akan tetapi, dalam proses pemeriksaan diduga Samel mengalami penyiksaan dalam proses penggalian fakta.

“Ia diperiksa oleh penyidik. Namun, pada saat pemeriksaan kuat diduga bahwa Samuel mengalami penyiksaan dalam proses upaya penggalian fakta oleh kepolisian Halmahera Timur dan Samuel Gebe dipaksa mengakui siapa saja pelaku pembunuhan dalam peristiwa tersebut yang sebenarnya tidak dilakukan oleh samuel.” Ujar Muhammad Islah Satrio selaku divisi Riset dan Dokumentasi KontraS.

Hal yang sama pun terjadi pada penangkapan Alen Baikole dan Niklas Penes atau Kiyoyo. Mereka berdua ditangkap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian. Penangkapan yang dilakukan secara mendadak membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi melakukan gugatan pra-peradilan.

“Proses penangkapan Samuel Gebe itu hanya berdasarkan sebuah cerita. Dari situ polisi langsung melakukan penangkapan, Samuel yang tidak tahan menyebutkan 2 nama Alen Baikole dan kiyoyo tadi. Kemudian dari keterangan Samuel polisi melakukan penangkapan pada Kiyoyo ,” Ujar Fahrizal dari LBH Marimoi.

Selain pada kasus Samuel dan Alen, sebelumnya telah terjadi kejadian serupa yang menimpa masyarakat adat O’Hongana Manyawa. Beberapa diantaranya, Bokum dan Nuhu di tahun 2013-2015. Kemudian pada Hambiki, Hago Rinto, Rinto, Toduba, Awo serta Saptu di tahun 2020-2023. Dari kasus tersebut semuanya memiliki pola yang sama.

“Mulai dari Bokum Nuhu, kemudian 2019 Hambiki CS, kemudian 2022 Samuel Gebe dan Alen Baikole itu kasus yang merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Kenapa? Kalau kita lihat  masyarakat pesisir pergi ke hutan, kemudian bertemu masyarakat  adat O’Hongana Manyawa kemudian melakukan pembunuhan. Jadi polanya semua sama.” Tambahnya

Melihat beberapa rentetan kasus yang menimpa masyarakat adat O’Hongana Manyawa memiliki pola yang sama, Fahrizal memiliki pandangan bahwa hal tersebut memiliki kaitan dengan eksploitasi sumber daya alam di pulau Halmahera.




Penulis : M. Zacki P. Nasution

Editor : Bintang Prakasa