Larangan tersebut hanya berupa poster yang terpampang di mading Fakultas Hukum (FH) dengan bunyi “Tidak boleh merokok kecuali di lingkungan kampus di tempat yang disediakan” hal ini menjadi pembicaraan para mahasiswa terkait di mana keberadaan tempat untuk merokok itu.
Merujuk pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menyatakan bahwa Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian, dilanjut dalam Pasal 50 butir (b), bahwa Tempat proses belajar mengajar termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah termuat dalam Pasal 49.
“Peraturannya memang basic, dampaknya juga baik untuk menciptakan lingkungan kampus agar lebih sehat dan nyaman, tapi saya sendiri belum dijelaskan di mana tempat spesifik untuk merokok (smoking area) karena tidak ada sosialisasinya juga sampai saat ini jadi banyak mahasiswa masih banyak yang melanggar,” ungkap Ardi Mahasiswa FH UBK semester 2. Selasa (17/06/2025).
Minimnya sosialisasi mengenai larangan merokok di lingkungan kampus, kecuali di tempat yang disediakan ini membuat kebijakan yang ada seolah hanya menjadi pajangan semata. Tidak sedikit mahasiswa Fakultas Hukum yang akhirnya memilih merokok di sembarang tempat, termasuk di sekitar gedung fakultas yang justru mengganggu kenyamanan aktivitas mahasiswa lainnya.
Keluhan yang sama disampaikan terkait keberadaan tempat khusus merokok (smoking area) adanya larangan merokok ini sangat bagus karena untuk menjaga lingkungan kampus agar tetap sehat, apalagi tidak semua dosen maupun mahasiswa menyukai asap rokok terkadang ada saja yang risih.
“Meskipun larangan ini sudah ada, tetapi penerapannya masih banyak melanggar seperti merokok sembarangan di tangga, di lorong-lorong kelas. Karena mungkin tidak mengetahui adanya larangan tersebut, kurangnya sosialisasi juga menjadi salah satu pemicu tentang larangan ini, BEM Hukum juga belum mendapatkan omongan terkait larangan merokok dari pihak kampus sendiri terutama di Fakultas Hukum,” ungkap Clarisa selaku Anggota BEM FH UBK. Rabu (23/06/2025).
Penulis telah berusaha untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait larangan merokok di lingkungan kampus, khususnya mengenai keberadaan tempat khusus merokok. Namun, saat mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum, beliau menyatakan bahwa belum kompeten untuk memberikan keterangan dan menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dekan Fakultas Hukum. Sayangnya, hingga tulisan ini terbit, pihak dekan sulit ditemui untuk dimintai keterangan dan tanggapannya.
Penulis: Lisa Agustina
Editor: M. Zacki P. Nasution
0 Comments