Marhaen, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bung Karno (UBK) telah mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) pada (18/08/2025) di ruang Peradilan Semu. Akan tetapi, acara tersebut menuai banyak kritik dari para mahasiswa.
Acara Mubes kali ini mengambil tema “Membangun Konsolidasi Gagasan Menuju Kepemimpinan Berintegritas”. Dalam acara tersebut juga nantinya akan memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM yang baru serta Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua BEM beserta jajarannya. Sayangnya, Mubes kali ini terbilang lewat dari waktu yang seharusnya.
Ketua BEM beserta wakil yang seharusnya telah dilantik pada bulan Agustus, tetapi tahun ini Mubes baru bisa dilaksanakan pada pertengahan bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana acara Mubes, Alfemba Ramadhan.
“Bulan Agustus itu harusnya udah pelantikan Ketua BEM, tapi disini kita bulan Agustus baru melaksanakan Musyawarah Besar. Kita memang pembentukan panitianya yang agak telat.” Ujarnya pada Selasa (19/08/2025).
Alfemba Ramadhan kemudian menambahkan bahwa telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh mahasiswa hukum untuk hadir dalam Mubes kali ini. Sayangnya, beberapa mahasiswa mengatakan undangan yang disampaikan sangat mendadak bahkan ada yang sama sekali tidak mengetahui informasi mengenai Mubes.
Kritikan yang disampaikan mengenai hal tersebut mengakibatkan banyak mahasiswa hukum tidak dapat menghadiri Mubes dan merasa bahwa dalam Mubes kali ini hanya melibatkan Panitia dan Anggota BEM saja.
“Itu yang memang bermasalah. H-1 baru dikabarkan, kemudian tidak semua kelas dikabarkan. Makanya yang hadir kemarin hanya 30-an orang, tapi itu juga termasuk anggota BEM dan juga panitia. Mahasiswanya kurang dari 10 karena totalnya 30-an. Menurut saya penginfomasiannya sangat lalai.” ucap salah satu Mahasiswa Hukum pada Rabu (20/08/2025).
Meski sedikitnya kehadiran dari mahasiswa, panitia tetap menjalankan persidangan dengan panitia dan anggota BEM sebagai anggota persidangan. Salah satu mahasiswa mempertanyakan tindakan dari panitia dan anggota BEM dikarenakan persidangan tidak memenuhi jumlah minimum kehadiran dari total seluruh mahasiswa hukum UBK.
“Kalau hanya segelintir orang yang hadir artinya menurut saya gak sah dan dipertanyakan. Yang hadir 50%+1 tidak? Itu yang jadi permasalahan. Kalau boleh ditunda ya harusnya ditunda.” imbuhnya.
Selain itu, para peserta sidang yang hadir terus melanjutkan sidang hingga Pleno 3 dan penetapan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM. Padahal pada rundown Mubes, hal tersebut seharusnya dilakukan pada Selasa (19/08/2025). Hal ini mengakibatkan hanya ada satu calon saja yang mengajukan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM yang kemudian mereka diangkat secara Aklamasi sesuai pada AD/ART BEM FH UBK.
“Harusnya sesuai rundown dan sesuai rencana panitia, setelah LPJ selesai dan itunya (Pleno 3) dilanjut besok. Dalam Pleno 3 sekalian penetapan calon, sementara peserta yang hadir sangat sedikit jadi kemungkinan ada beberapa calon yang akhirnya tidak bisa hadir. Sangat menolak hasil kemarin jadi menurut saya harus diulang karena tidak semua mahasiswa dapat informasinya (undangan).” Tambah mahasiswa hukum lainnya.
Mahasiswa menarik kesimpulan bahwa Mubes yang dilakukan seakan diburu-burukan. Atas hal ini penulis meminta tanggapan dari Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum, Adi Darmawansyah, S.H., M.H. yang menyayangkan bahwa jika memang dalam anggota persidangan belum memenuhi jumlah minimum seharusnya dilakukan pengiriman undangan kembali hingga sesuai dengan jumlah minimum yang ada pada AD/ART BEM FH.
Mahasiswa tetap berharap Mubes dilakukan ulang karena banyaknya faktor yang menyebabkan diri mereka tidak dapat berpartisipasi dalam acara tersebut dan juga mempertimbangkan jika ada kandidat lain yang tidak mendapat informasi secara jelas, yang kemudian membuat calon tersebut tidak menghadiri persidangan.
Penulis: M. Zacki P. Nasution
Editor: Reysa Aura P.
0 Comments