Marhaen, Jakarta - Mahasiswa, buruh, dan berbagai elemen masyarakat ikut tergabung dalam aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah, dan Keadilan Ekologis” di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Rabu (10/12/2025).
Pada peringatan Hari HAM, massa aksi sempat dihentikan oleh aparat pada pukul 12.57 WIB sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Patung Kuda. Setelah koordinasi, aparat memperbolehkan massa aksi untuk kembali bergerak, dan tiba di lokasi aksi pada pukul 13.23 WIB.
Aksi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, melainkan penanda bahwa persoalan ketidakadilan masih membayangi kehidupan. Massa aksi menuntut pemenuhan HAM bukan sebatas janji belaka tetapi kewajiban negara yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Massa aksi membawa tuntutan tentang persoalan sistem outsourcing yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Mereka menyinggung Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hingga kini belum memberikan perlindungan memadai bagi pekerja.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak, outsourcing justru kerap dikaitkan dengan kondisi kerja yang tidak stabil seperti kontrak pendek, upah rendah, minim perlindungan, dan tidak adanya jaminan sosial. Karena itu, tuntutan penghapusan outsourcing dianggap sebagai bagian dari perjuangan HAM.
Menurut Sunarno, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), persoalan outsourcing bukan lagi isu baru, melainkan tuntutan lama yang terus diabaikan negara. Ia mengatakan bahwa penolakan terhadap sistem kerja tersebut telah berulang kali disuarakan oleh KASBI, tetapi pemerintah tak kunjung mengambil langkah tegas.
“Outsourcing sudah jadi tuntutan, dari KASBI sudah melakukan penolakan, tapi dari tahun ke tahun bukan diapus, bukan berkurang justru semakin masif diberlakukan,” ujarnya saat diwawancarai. Rabu (10/12/2025).
Selain itu, massa aksi juga menyoroti janji politik Presiden Prabowo Subianto yang pada peringatan Hari Buruh sebelumnya sempat menyatakan komitmen untuk menghapus sistem outsourcing. Tetapi hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Presiden Prabowo kemaren dalam pidatonya Hari Buruh atau May Day kan berjanji akan menghapuskan outsourcing, tapi sampe sekarang juga belom dihapus terus aturan undang-undangnya juga belum direvisi,” tambahnya.
Sunarno menilai bahwa praktik outsourcing, telah menciptakan lapisan baru ketidakadilan di tempat kerja. Ia berharap pemerintah tidak lagi menunda kebijakan konkret yang bertujuan menghapus outsourcing. Menurutnya, sistem ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi telah lama menjadi pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan.
“Ya harapannya diapus karena itu sistem perbudakan modern, buruh tidak memiliki jaminan kepastian kerja, tidak memiliki jaminan sosial, upahnya di bawah standar, jam kerjanya panjang, mereka diperlakukan tidak adil sewenang-wenang, mereka tidak memiliki kebebasan berserikat, ” tutup Sunarno.
Penulis: Anisa Tri Larasety
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments