(Foto: Ilustrasi Transaksi Tunai yang Tersingkirkan/Salma) 

Perkembangan teknologi mendorong penggunaan layanan keuangan berbasis aplikasi secara masif sehingga transaksi tunai semakin tergeser. Ketika transaksi digital mendominasi dan dijadikan sebagai standar, situasi ini membuat sebagian masyarakat masuk ke dalam sistem yang belum sepenuhnya siap mereka hadapi tanpa persiapan yang memadai. Konsekuensi sosial dari ketidaksetaraan tersebut tidak bisa diabaikan. Pemerintah harus mengambil tindakan agar tercipta ruang keadilan bagi masyarakat untuk tetap memiliki pilihan dalam menentukan jenis transaksi yang sesuai dengan kondisi mereka. Jika situasi ini diabaikan, sistem hanya akan aksesibel bagi mereka yang mampu, sementara masyarakat yang tertinggal dipaksa untuk tunduk. Digitalisasi pembayaran seharusnya tidak diarahkan untuk menggantikan transaksi tunai secara perlahan, melainkan untuk melengkapinya.

Katadata Insight Center (KIC) melakukan survei untuk mengukur tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap Financial Technology (Fintech), yaitu layanan keuangan berbasis teknologi digital. Responden didominasi oleh usia produktif yang terdiri dari generasi milenial sebesar 63,3% dan diikuti oleh Generasi Z sebesar 32,7%. Mayoritas responden berasal dari generasi milenial dan Gen Z. Survei ini juga mengindikasikan bahwa narasi keberhasilan Fintech sangat dipengaruhi oleh kelompok usia produktif yang melek digital. Artinya, hasil tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan kelompok masyarakat rentan yang terdiri dari orang lanjut usia serta masyarakat yang belum memahami teknologi.

Ketergantungan pada pembayaran non-tunai secara perlahan mengurangi nilai inklusivitas dalam transaksi karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses ke smartphone, internet stabil, atau perangkat yang memadai. Ketika pembayaran digital diposisikan menjadi standar utama, kelompok masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi secara tidak langsung disingkirkan. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum sepenuhnya berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial secara menyeluruh. Akibatnya, terjadi ketidaksetaraan karena sistem pembayaran digital lebih menguntungkan kelompok mapan yang paham teknologi.

Seperti kasus yang pernah ramai menjadi perbincangan, seorang perempuan Lanjut Usia (Lansia) yang membeli Roti’O di salah satu franchise halte Transjakarta menjadi perhatian publik karena pihak kasir menolak pembayarannya yang menggunakan uang tunai. Pihak Bank Indonesia menanggapi kasus tersebut dengan menyatakan bahwa uang tunai masih sangat diperlukan dalam transaksi di berbagai wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, transaksi digital cenderung melemahkan kontrol finansial individu. Uang fisik memberikan batas psikologis yang jelas saat dibelanjakan, sementara pembayaran non-tunai membuat konsumsi menjadi impulsif karena uang “tidak terasa keluar” akibat kemudahan satu klik, sehingga menghilangkan jeda berpikir dan mengurangi kendali penuh atas kesadaran diri. Akibatnya, masyarakat terdorong untuk mengonsumsi lebih dari yang dibutuhkan. Dalam jangka panjang, pola ini melemahkan ketahanan ekonomi individu karena sikap impulsif tersebut tidak disertai pertimbangan atas kondisi finansialnya.

Transaksi digital membuka celah besar terhadap kejahatan siber. Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 105 ribu laporan penipuan keuangan digital di Indonesia, yang mayoritas berkaitan dengan e-wallet. Penipuan dalam konteks transaksi tanpa kontak fisik ini memanfaatkan e-wallet sebagai wadah untuk menipu korban. Penipuan dalam transaksi non-tunai umumnya terjadi karena proses pembayaran dilakukan tanpa kontak fisik, sehingga pelaku dapat memanfaatkan celah sistem, gangguan jaringan, klaim dana belum masuk, hingga manipulasi bukti transfer palsu yang telah diedit, yang pada akhirnya merugikan korban.

Bank Indonesia melaporkan nilai kerugian akibat sistem pembayaran digital mencapai lebih dari Rp9,1 triliun per Januari 2026. Sementara itu, kasus kebocoran data di Indonesia, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), pada tahun 2023 menunjukkan bahwa ratusan juta data pribadi beredar di forum ilegal, termasuk data finansial. Jika dibandingkan dengan transaksi tunai yang tidak mensyaratkan pengumpulan data pribadi, data masyarakat cenderung lebih aman. Berbeda dengan transaksi digital, prosesnya memerlukan berbagai tahap verifikasi data pribadi. Semakin banyak data pribadi yang bersifat penting dikumpulkan, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya.

Transaksi digital seharusnya menjadi pilihan tambahan, bukan pengganti mutlak transaksi tunai. Ketika pembayaran tunai dihilangkan, dampaknya akan berpengaruh pada sistem perekonomian di Indonesia. Kebijakan ini tidak adil secara struktural karena tidak mempertimbangkan kondisi daerah serta mengabaikan realitas akses dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Digitalisasi pembayaran kerap diposisikan sebagai simbol kemajuan, padahal kemajuan sejati seharusnya diukur dari sejauh mana sistem tersebut mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang berada di usia muda, produktif, dan melek teknologi.

Transaksi tunai perlu tetap dipertahankan sebagai hak masyarakat, bukan sekadar pilihan alternatif yang perlahan dihilangkan atas nama kemajuan teknologi. Mengikis peran uang tunai berarti mengurangi ruang pilihan masyarakat dalam mengelola keuangannya sendiri. Transaksi tunai merupakan bentuk transaksi yang paling adil karena dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun tingkat pengetahuan teknologi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi tunai tidak dipinggirkan oleh kebijakan maupun praktik pasar, sehingga negara tidak gagal menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat Indonesia yang beragam.




Penulis: Fitria Salma

Editor: Reysa Aura P.