Bagi sebagian orang, merokok dianggap sebagai kebiasaan pribadi yang tidak perlu dipersoalkan. Banyak perokok yang merasa bebas untuk merokok di berbagai tempat. Sayangnya, kebebasan tersebut sering dilakukan tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok aktif di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, yang menunjukkan bahwa kebiasaan merokok masih sangat luas di masyarakat.
Ruang Publik sebagai Ruang Bersama
Ruang publik adalah tempat yang digunakan bersama oleh banyak orang dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Pada kenyataannya, di ruang-ruang seperti jalan raya, trotoar, taman, halte, hingga lingkungan pendidikan, kebiasaan merokok masih sering ditemui meskipun aturan larangan merokok sudah ada. Lemahnya pengawasan membuat kebiasaan ini terus dianggap wajar.
Di sejumlah ruang publik, kebiasaan merokok masih sering dilakukan tanpa memedulikan sekitar. Asap rokok yang tidak bisa dihindari menyebar di tempat umum dan terhirup oleh orang yang tidak pernah memilih untuk menjadi perokok. Kondisi ini membuat anak-anak, ibu hamil, dan lansia menjadi pihak paling dirugikan karena lebih rentan terhadap asap rokok.
Kalau semua orang hanya memikirkan kenyamanan masing-masing, ruang publik justru menjadi tidak ramah lagi bagi banyak orang. Tempat yang seharusnya bisa digunakan bersama dengan aman dan nyaman justru menimbulkan rasa tidak nyaman, bahkan mengganggu bagi orang lain di sekitarnya. Akibatnya, ruang publik perlahan kehilangan fungsinya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah ditetapkan di sejumlah tempat umum dengan tujuan menjaga ruang bersama agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi mereka yang tidak merokok. Dalam kenyataannya, kawasan ini sering tidak dipatuhi dan larangan yang ada hanya dijadikan sebagai formalitas semata.
Lemahnya pengawasan terhadap KTR menyebabkan aturan ini sering diabaikan, sehingga larangan yang telah ditetapkan tidak berjalan efektif di area yang seharusnya bebas dari asap rokok. Akibatnya, kebijakan tersebut kerap berhenti sebagai aturan tertulis karena tidak dijalankan secara konsisten, sehingga hak masyarakat atas ruang bersama yang aman dan nyaman belum sepenuhnya terlindungi.
Asap Rokok yang Sering Dianggap Sepele
Asap rokok sering dianggap bukan masalah besar karena dampaknya tidak langsung terasa. Banyak orang mengira yang terganggu hanya soal bau atau rasa tidak nyaman, padahal sisa dari asap rokok bisa bertahan lama karena menempel di pakaian, rambut, tas, atau benda di sekitar.
Cara pandang tersebut kemudian melahirkan anggapan bahwa kebebasan merokok dapat diterima oleh semua khalayak publik. Akibatnya, orang di sekitar ikut menjadi perokok pasif dan menanggung risiko kesehatan yang sama.
Dampak Nyata Asap Rokok bagi Non-Perokok
Anak-anak termasuk ke dalam kelompok yang paling mudah terdampak asap rokok. Anak yang sering menghirup asap rokok lebih berisiko mengalami masalah pernapasan, alergi, dan mudah jatuh sakit, terutama di bagian saluran napas. Dalam jangka panjang, kondisi ini tentu dapat memengaruhi kesehatan serta proses tumbuh kembang anak.
Tidak hanya sekadar anak-anak, sayangnya ibu hamil yang sering terpapar asap rokok juga punya risiko kesehatan yang serius. Asap rokok bisa mempengaruhi kondisi kehamilan, misalnya membuat bayi lahir dengan berat badan rendah atau lahir sebelum waktunya. Hal ini bisa terjadi walaupun ibu hamil tersebut tidak merokok sama sekali.
Dari sini bisa dilihat bahwa asap rokok tidak hanya berdampak pada orang yang merokok, tetapi masyarakat di sekitarnya, termasuk anak-anak, ibu hamil, lansia, hingga non-perokok lainnya. Banyak orang terpaksa terpapar asap rokok tanpa pilihan, yang sering kali menimbulkan iritasi mata, gangguan pernapasan, hingga rasa tidak nyaman.
Pengawasan yang Lemah, Aturan yang Mudah Dilanggar
Maraknya kebiasaan merokok di ruang publik tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah yang belum berjalan maksimal. Meskipun aturan tentang KTR sudah diterapkan, pengawasannya di lapangan masih lemah.
Larangan sering kali hanya terlihat di papan atau spanduk peringatan tanpa penindakan yang jelas. Akibatnya, perokok merasa tidak ada konsekuensi nyata ketika melanggar aturan, sehingga kebiasaan merokok di ruang publik terus dianggap hal wajar.
Selain pengawasan yang lemah, keberadaan iklan rokok yang masih mudah ditemui di berbagai tempat juga ikut memperkuat normalisasi rokok di masyarakat. Hal ini terlihat di sekitar lingkungan pendidikan, di mana rokok masih hadir sebagai bagian dari keseharian tanpa banyak disadari.
Kondisi ini secara tidak langsung mendorong meningkatnya jumlah perokok, termasuk di kalangan pelajar. Tanpa pengawasan yang tegas dan pengendalian yang konsisten dari pemerintah, upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik menjadi sulit untuk terwujud.
Penulis: Lusiana Valentina
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments