(Foto: Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual/Wikipedia Commons) 

Mari kita mengakui bahwa pelecehan dan kekerasan seksual bukanlah peristiwa langka. Ia hadir berulang kali, lintas ruang dan waktu, menimpa siapa saja tanpa pandang usia, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak yang bahkan belum cukup memahami apa yang sedang direnggut dari dirinya.

Banyak tempat yang seharusnya aman justru menjadi lokasi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Sebut saja rumah, sekolah, pesantren, tempat ibadah, bahkan liang lahat sekalipun bukanlah tempat yang benar-benar aman. Kekerasan seksual ini dilakukan oleh mereka yang gagal mengendalikan nafsunya, merampas rasa aman orang lain dengan perilaku yang tak berperikemanusiaan.

Mari kita juga mengakui bahwa orang yang terdampak kekerasan seksual kerap mendapatkan banyak stigma buruk dari masyarakat. “Perempuan binal”, “siapa suruh enggak nolak?” semua itu terekam dalam kepala korban saat pertama kali ingin bersuara, bahkan jauh setelah peristiwa itu terjadi. Tubuhnya dipersoalkan, caranya berpakaian diselidiki, sikapnya dikulik, seakan kekerasan seksual selalu membutuhkan “alasan” yang bisa dibebankan kepada korban.

Pada titik inilah negara sering kali absen. Proses hukum yang panjang, berbelit, dan melelahkan kerap membuat korban kembali terluka. Melapor bukan berarti selesai; justru sering menjadi awal penderitaan baru: harus menceritakan ulang kejadian traumatis, menghadapi aparat yang minim perspektif korban, beban pembuktian yang disandarkan kepada korban, serta diskriminasi yang terjadi karena muatan relasi kuasa.

Negara bukan hanya absen, tetapi perlahan mulai menarik diri dari perannya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satu penanda paling konkret terlihat pada akses terhadap visum et repertum. Dokumen medis yang sejak awal menjadi syarat penting pembuktian kini sulit diakses secara gratis. Negara tetap menuntut bukti, tetapi melepaskan tanggung jawab atas biaya untuk memperolehnya.

Visum et repertum bukan kebutuhan personal korban. Ia seharusnya adalah alat yang dibutuhkan negara untuk menjerat pelaku. Meski begitu, dalam praktik hari ini, korban diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung ongkos pembuktian atas kejahatan yang menimpa tubuhnya sendiri. Di banyak daerah biaya visum tidak lagi ditanggung dengan dalih prosedur dan efisiensi anggaran, yang pada praktiknya dipakai untuk menafkahi antek asing.

Dampaknya sangat nyata. Bahkan sebelum adanya visum berbayar ini, kasus kekerasan seksual pada tahun 2025 mencapai 4.472 korban, dilansir dari Komnas Perempuan. Jumlah ini terus meningkat sejak tahun 2024 yang mencapai 4.178 korban. Angka ini seharusnya tidak direduksi menjadi sekadar statistik, layaknya Prabowo yang menihilkan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat klaim keberhasilan 99,9%.

Visum berbayar tidak hanya membebani korban secara ekonomi, tetapi juga menyaring siapa yang layak mendapat keadilan. Korban dari keluarga miskin, buruh, dan pekerja informal sering kali gugur bahkan sebelum proses hukum berjalan. Bagi mereka, ratusan ribu rupiah jelas bukan angka kecil. Pilihannya menjadi kejam dan tidak adil: melanjutkan laporan dengan mengorbankan kebutuhan hidup, atau menghentikan proses lalu berdamai dengan trauma tanpa keadilan.

Pada titik inilah korban kekerasan seksual dihantam dari berbagai sisi. Pertama, kekerasan oleh pelaku. Kedua, kekerasan sosial melalui stigma dan penghakiman. Ketiga, kekerasan struktural yang datang dari sistem hukum itu sendiri. Negara, melalui kebijakan dan kelalaiannya, turut menciptakan situasi di mana korban dipaksa menanggung konsekuensi dari kejahatan yang tidak pernah mereka pilih.

Ketimpangan ini semakin terasa ketika kita menengok relasi kuasa yang banyak menyertai kasus kekerasan seksual. Pelaku kerap berasal dari lingkup terdekat korban: orang tua, guru, tokoh agama, atasan, atau mereka yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Relasi kuasa ini membuat suara korban sejak awal berada dalam posisi yang diragukan, bahkan dibungkam. Kesaksian korban dipertanyakan, sementara pelaku dilindungi oleh status, jabatan, dan jejaring kekuasaan yang ia miliki.

Dalam relasi kuasa yang timpang ini, visum et repertum paling tidak menjadi alat negara untuk memutus dominasi pelaku. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya: visum dibuat berbayar. Negara secara tidak langsung memperkuat posisi pelaku dan lagi-lagi melemahkan korban. Pelaku yang memiliki kuasa, akses, dan sumber daya cenderung lebih aman, sementara korban kembali dipaksa berhadapan dengan keterbatasannya sendiri.

Bagi korban yang pelakunya berasal dari lingkar terdekat, proses melapor saja sudah penuh risiko. Ada ancaman dikucilkan keluarga, tekanan dari institusi, hingga intimidasi halus agar kasus “diselesaikan secara baik-baik”. Dalam situasi seperti ini, visum seharusnya menjadi pegangan awal yang melindungi korban dari penyangkalan dan manipulasi. Akan tetapi, ketika akses visum dibatasi oleh biaya, negara justru membuka ruang lebih besar bagi praktik pembungkaman terhadap hak-hak para korban.

Dengan demikian, persoalan visum et repertum tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan langsung dengan bagaimana negara memaknai kejahatan seksual dan posisi korban di dalamnya. Selama visum masih diperlakukan sebagai layanan berbayar, negara sedang mengafirmasi bahwa keadilan bukan hak universal, melainkan fasilitas selektif.

Kerucut persoalan ini jelas: visum adalah pintu awal keadilan, dan negara sedang menutup pintu itu bagi korban yang paling rentan. Selama kondisi ini dibiarkan, korban kekerasan seksual akan terus berjalan sendirian, menghadapi pelaku, stigma, dan sistem hukum yang tidak sungguh-sungguh berdiri di pihak mereka.




Penulis: Nandana Arieanta Putra P. 

Editor: Reysa Aura P.