(Foto: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat/Tempo)

Marhaen, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, dalam rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. RUU PPRT disetujui oleh pimpinan dewan karena delapan fraksi partai politik telah menyetujui dan memberikan masing-masing pendapatnya. Rabu (11/03/2026).

RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004. Namun hingga kini rancangan tersebut belum juga disahkan meskipun beberapa kali masuk agenda pembahasan di parlemen. Pada 2023, misalnya, RUU ini sempat ditetapkan juga sebagai RUU inisiatif oleh DPR, tetapi pembahasannya tidak berlanjut hingga akhir masa jabatan parlemen.

Karena itu, Jumisih dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut positif langkah DPR dan mendesak agar pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar dapat dibahas lebih lanjut. Ia juga mengakui bahwa proses pengesahan UU PRT akan menghadapi tantangan yang berat akibat berbagai dinamika politik.

“Kemungkinan juga agak berat ya, karena bisa jadi situasi politik tidak mendukung, atau mungkin kita tidak tahu akan terjadi apa di kemudian hari. Jadi kita tetap berharap kita punya kapasitas untuk melakukan upaya-upaya untuk terus mengawal proses ini sehingga menjadi proses yang selaras dengan apa yang kita harapkan,” ujar Jumisih saat diwawancarai. Kamis (12/03/2026).

Jumisih beserta koalisinya menargetkan agar pengesahan RUU PRT dapat terlaksana tahun ini, bahkan bertepatan dengan Hari Kartini sebagai bentuk penghargaan bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pengawalan RUU juga dilakukan secara bersamaan melalui publikasi di media dan dengan mendatangi langsung parlemen.

“Kalau target tentu saja kita punya. Harapannya ya tahun ini tuntas. Bahkan harapan kami di koalisi, April atau tepatnya Hari Kartini menjadi hadiah untuk teman-teman PRT di seluruh Indonesia dengan pengesahan RUU PPRT. Makanya kita terus mengawal di media. Kita ada tim media dan tim regulasi yang terus mengawal prosesnya,” tegas Jumisih.

Jumisih juga menyoroti beberapa kasus nyata yang menggambarkan urgensi RUU ini, mulai dari pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik serta psikologis dari majikan, upah murah, tidak adanya jaminan sosial, hingga kehilangan hak-hak dasarnya akibat praktik kerja yang tidak adil. JALA PRT juga mencatat bahwa pada 2021–2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Banyak sekali kasus kekerasan. Pernah ada kasus PRT meninggal di Papua, Pluit juga ada korban yang dipukul, ditendang, dirantai di kandang anjing, dan seterusnya. Belum lagi upah rendah yang jauh sekali dari UMP (Upah Minimum Provinsi), ada upah yang ditahan. Soal jaminan sosial juga PRT tidak bisa mengakses BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk berobat,” tutupnya.




Penulis: Nandana Arieanta Putra P.

Editor: Reysa Aura P.