(Foto: Ilustrasi Kekerasan Aparat terhadap Warga/Alinea.id)

Tindakan brutal yang dilakukan aparat kembali merenggut nyawa. Peristiwa semacam ini bukan kejadian baru, melainkan bagian dari rangkaian kasus yang terus berulang di berbagai daerah. Setiap kejadian tidak hanya menambah daftar korban, tetapi juga menumbuhkan kekhawatiran bahwa kewenangan di lapangan kerap digunakan secara berlebihan. Kondisi ini kemudian memunculkan tuntutan dari keresahan masyarakat agar pembenahan yang nyata benar-benar dilakukan dalam tubuh aparat.

Bertrand Eka Prasetyo Radiman, remaja asal Makassar berusia 18 tahun, meninggal dunia akibat tembakan aparat kepolisian. Hal ini terjadi saat aparat membubarkan kerumunan remaja yang sedang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan (water jelly) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar. Pada situasi tersebut, aparat melepaskan tembakan dan peluru mengenai tubuh korban yang menyebabkan luka serius. Tembakan dari anggota Brigade Mobil (Brimob) itu membuat korban kehilangan nyawa. Kejadian ini menunjukkan bahwa satu tindakan di lapangan bisa berujung fatal dan merenggut nyawa. Kasus seperti ini menuntut penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas, karena yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan masa depan seorang anak remaja.

Kasus Bertrand Eka Prasetyo Radiman tidak berdiri sendiri. Peristiwa penembakan tersebut kembali mengingatkan publik pada deretan kasus lain yang polanya serupa. Sebelumnya, Arianto Tawakal, 14 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh aparat. Lalu, Gamma Rizkynata Oktafandy, 17 tahun, kehilangan nyawanya setelah ditembak aparat dengan tuduhan terlibat tawuran. Afif Maulana, 13 tahun, juga meninggal dalam peristiwa yang dikaitkan dengan tawuran dan dugaan penyiksaan oleh aparat. Nama lain yang masih membekas adalah Affan Kurniawan, 21 tahun. Ia meninggal setelah ditabrak dan dilindas kendaraan aparat kepolisian. Rangkaian kejadian ini memperlihatkan bahwa kasus-kasus tersebut bukan peristiwa yang terpisah, melainkan bagian dari persoalan yang terus berulang dan membutuhkan pembenahan serius dalam pengawasan serta pertanggungjawaban aparat.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang terus berulang. Semua berawal dari insiden yang menyebabkan jatuhnya korban dan memicu kemarahan publik. Lalu, kasus ramai dibicarakan, janji evaluasi disampaikan, perhatian publik perlahan berkurang, sementara proses hukum berjalan tanpa kejelasan. Perubahan nyata jarang terlihat dan tanggung jawab tidak disampaikan secara tegas. Jika pembenahan tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, peristiwa serupa bisa kembali terjadi dan menambah korban baru. Keadaan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus tergerus.

Sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari penembakan, penganiayaan, penyiksaan, kriminalisasi, intimidasi, hingga bentuk kekerasan lain yang merugikan masyarakat. Angka ini bukan sekadar data, tetapi cerminan nyata bagaimana kekuasaan yang seharusnya melindungi justru sering digunakan untuk melukai warga, menimbulkan trauma yang mendalam, dan memicu keresahan publik terhadap pola yang terus-menerus berulang.

Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah ke mana proses pembinaan dan pendidikan karakter bagi setiap anggota kepolisian dijalankan. Nilai melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat seharusnya benar-benar terlihat dalam tindakan sehari-hari. Namun, kejadian yang terus muncul menunjukkan bahwa pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan harapan. Perkembangan penanganan setelah kasus muncul juga kerap tidak diinformasikan secara utuh, sehingga publik sulit memahami bagaimana proses itu berjalan. Padahal, masyarakat berhak tahu bagaimana sebuah pelanggaran ditangani. Keterbukaan penting agar kepercayaan tidak terus menurun dan ada perubahan yang benar-benar terasa.

Lebih memprihatinkan lagi adalah bagaimana respons institusional terhadap kasus-kasus semacam ini sering kali terasa lebih berfokus pada pengelolaan citra daripada penegakan keadilan yang sesungguhnya. Ketika kamera dan perhatian publik tertuju, pernyataan resmi bermunculan, janji akan proses hukum yang tegas diucapkan. Namun, ketika sorotan mulai memudar, proses hukum kerap berjalan lamban, lalu korban serta keluarganya harus menghadapi dampaknya sendirian. Situasi ini memperpanjang luka keluarga korban, karena kejelasan hukum semakin sulit diperoleh.

Kasus-kasus yang bermunculan seharusnya menjadi titik balik, di mana setiap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan benar-benar bertanggung jawab. Selain itu, kejadian ini harus menjadi dorongan nyata bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki diri dari dalam, mulai dari pengawasan internal yang efektif hingga penegakan disiplin yang dijalankan sungguh-sungguh, bukan sekadar prosedur formal yang jarang diterapkan. Profesi dan Pengamanan (Propam) harus benar-benar bekerja secara profesional dan adil. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan transparan, tanpa pilih kasih. Jika pengawasan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik tidak akan pernah pulih.

Peran pengawasan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mekanisme internal. Proses pemantauan setiap kasus harus dibuka secara jelas agar publik dapat melihat bahwa penanganannya berjalan serius dan tidak sekadar formalitas. Keterbukaan ini penting untuk memastikan setiap laporan benar-benar diproses sampai tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Keterbukaan juga harus disertai komitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus secara berkala, bukan hanya saat ramai dibicarakan. Publik berhak tahu sejauh mana proses berjalan dan langkah apa yang sudah diambil. Dengan begitu, prosedur yang dilakukan benar-benar memberikan hasil.

Setiap kali peristiwa ini terjadi, alurnya terasa serupa. Nama korban bermunculan, janji-janji perbaikan disampaikan, lalu semuanya menjadi simpang siur dan perlahan meredup. Siklus ini harus dihentikan dengan tindakan nyata yang benar-benar terasa dampaknya di lapangan. Hukum perlu ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar, termasuk mereka yang diberi kewenangan dan kepercayaan untuk menegakkannya. Tanpa keberanian bersikap tegas dan terbuka, keadilan hanya akan terdengar sebagai janji yang terus diulang tanpa hasil nyata.




Penulis: Nesya Ajeng Murtiatin

Editor: Reysa Aura P.