Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungli adalah tindakan meminta sesuatu, baik uang maupun bentuk lainnya, kepada seseorang, lembaga, perusahaan, dan lain-lain tanpa menurut peraturan yang lazim. Praktik ini umumnya terjadi di luar mekanisme resmi dan disertai penyalahgunaan wewenang atau relasi kuasa yang timpang.
Hal ini serupa dengan apa yang disampaikan oleh Budi (nama samaran) dari Fakultas Teknik. Ia mengaku memperoleh informasi dari fakultas lain bahwa untuk mendapatkan nilai yang baik, mahasiswa diharuskan membayar sejumlah Rp15.000 kepada dosen untuk mendapatkan kisi-kisi. Ia juga menyampaikan ada pro dan kontra terkait nilai berbayar ini di kelasnya.
“Dari fakultas lain menyampaikan ke grup (WhatsApp), dengan mengiming-imingkan nilai bagus, harus membayar sebesar Rp15.000 untuk kisi-kisi. Respons di grup sendiri penuh dengan pro dan kontra yang menimbulkan perdebatan ketika itu,” ujar Budi saat diwawancarai. Selasa (28/04/2026).
Budi sendiri berada di pihak yang kontra terkait masalah ini. Menurutnya, dengan berbagai informasi yang ada di internet dan juga buku sudah cukup untuk memenuhi nilainya sendiri pada mata kuliah tersebut. Namun, akhirnya Budi terpaksa membayar kisi-kisi tersebut dikarenakan ketakutannya akan nilai yang jelek.
“Kenapa saya malas bayar, sebenarnya karena ulangannya juga di rumah, kan saya bisa nyari di Google atau membaca buku-buku untuk dapat jawaban. Kalau saya ga bayar, sudah mencari jawaban ke mana pun dan sekeras apa pun itu akan tetap jelek nilainya, apalagi dosen sudah minta di awal untuk Rp15.000, ditambah ada kata penekanan ‘kalau nilai mau bagus’,” ujarnya.
Dengan penghasilannya sebagai ojek online yang harus ia bagi untuk biaya kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari, Budi merasakan beban tambahan ketika harus mengeluarkan uang di luar biaya resmi kampus. Pendapatan yang ia peroleh dari bekerja di jalanan tidak selalu tetap, sehingga setiap pengeluaran menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
“Saya panas-panasan, kerja Shopee narik sana-sini dapat Rp30.000 sampai Rp50.000 harus dikurangin Rp15.000 buat bayar nilai. Lagian kita udah bayar kuliah juga, harus bayar praktek juga, ngeprint segala macam juga, kenapa harus tetap membayar Rp15.000 itu demi nilai yang bisa kita usahakan sendiri,” pungkasnya kesal.
Mahasiswa sebagai Kordinator Uang Kisi-Kisi
Seorang mahasiswa UBK bernama Mawar (nama samaran) mengaku diminta dosen untuk mengoordinasikan pengumpulan uang pembelian kisi-kisi Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) kepada teman kelasnya. Pesan itu disampaikan oleh dosen secara personal kepadanya.
“Mahasiswa tolong kumpulin uang sebesar Rp20.000 untuk dapat kisi-kisi UTS dan UAS. Saya sempat nanya, kalau misalnya ada mahasiswa yang tidak bayar bagaimana, Pak? Dia menjawab, ‘semua mahasiswa harus bayar’. Intinya mah gini ya, kalau ga bayar, nilai lu akan pas-pasan banget,” ucapnya. Kamis (01/01/2026).
Berdasarkan pengamatannya saat perkuliahan, Mawar menyebut terdapat perbedaan nilai yang cukup tinggi antara mahasiswa yang membayar dan tidak membayar kisi-kisi. Jika membayar mendapatkan nilai 85–90, tetapi ketika tidak membeli kisi-kisi nilainya hanya berkisar 60–70.
Mawar memaparkan adanya kegaduhan terkait nominal besaran yang diminta oleh dosen tersebut. Pasalnya, pembayaran kisi-kisi di fakultas lain berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000, sedangkan di kelasnya jumlah yang diminta lebih tinggi. Pesan ini dikabulkan oleh salah satu dosen saat UTS berlangsung, tetapi harga kembali normal saat UAS terjadi.
“Sempat diturunin dari Rp20.000 jadi 15.000, akhirnya uang dikumpulin dan dikasih ke dosennya. Tapi itu diturunin waktu periode UTS aja, baru-baru ini UAS dia minta 20.000 lagi, dosennya itu beralasan ‘kamu ga kasian sama orang tua?’,” ujarnya kesal.
Selain itu, Mawar juga curhat tentang ketidaksesuaian nilai yang dosennya berikan ketika ia sudah membeli kisi-kisi. Nilai yang ia dapat sangat berbanding terbalik dengan teman-teman di kelasnya yang mendapatkan 85 sampai 90, sedangkan ia hanya 65. Namun, setelah menghubungi dosen dan menunjukkan bukti pembayaran, nilai tersebut direvisi lalu menjadi 90.
Praktik serupa juga disampaikan oleh Merak (nama samaran) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Ia mengaku diajak ke ruangan dosen setelah mata kuliah selesai, lalu diminta untuk mencatat nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah membayar uang kisi-kisi.
Ia berujar tidak mendapatkan penjelasan yang jelas apakah pembayaran tersebut semata-mata hanya untuk kisi-kisi atau berpengaruh pada penilaian. Namun berdasarkan pengamatannya, terdapat perbedaan nilai signifikan antara mahasiswa yang membayar kisi-kisi dan yang tidak.
Respons Wakil Rektor I
Wakil Rektor (Warek) I, Ismail, membidangi urusan akademik dan kemahasiswaan, termasuk koordinasi serta pengawasan proses belajar mengajar yang ada di UBK. Saat dikonfirmasi soal praktik jual-beli kisi-kisi yang dikeluhkan mahasiswa, ia mengaku belum pernah menerima satu pun laporan resmi terkait persoalan tersebut selama masa jabatannya.
“Nah selama ini, ya baik di rapat maupun yang saya investigasi, mereka menyatakan baik-baik saja. Nah ini apakah karena mereka yang tidak maksimal atau seperti apa, mungkin nanti bisa kejar (tanya) ke prodinya, tapi laporan dari prodi dan dekan aman-aman saja,” ujarnya saat ditemui di ruangan Warek I. Rabu (13/05/2026).
Ismail juga menegaskan bahwa penyampaian laporan sebaiknya dilakukan sesuai alur birokrasi yang berlaku di kampus. Menurutnya, mahasiswa perlu terlebih dahulu melapor ke tingkat program studi (prodi) atau fakultas sebelum persoalan dibawa ke pimpinan universitas.
“Saya sarankan agar hierarkis itu berjalan, laporan yang paling tepat adalah di tingkat pertama. Kalau langsung ke rektor, kasihan dekan dan prodinya seakan-akan dilangkahi. Biarkan proses berjalan sesuai hierarkisnya, tapi kalau secara informal ya saya memantau,” sambungnya.
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat prodi, laporan dapat diteruskan ke rektorat untuk ditindaklanjuti. Ismail menjelaskan bahwa kasus tersebut nantinya dapat direkomendasikan ke badan etik kampus guna diperiksa secara formal sebelum rektor mengambil keputusan final.
“Kalau katakanlah kesalahannya berat, ya kita rekomendasikan ke badan etik. Silahkan, badan etik memeriksa secara fair supaya rektor tidak gegabah mengambil keputusan. Nah, atas dasar keputusan etik, baru Rektor mengambil keputusan finalnya,” pungkasnya.
Kasus tersebut turut memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa terkait objektivitas dan transparansi sistem penilaian di lingkungan kampus. Adanya perbedaan nilai antara mahasiswa yang membayar dan yang tidak pun menjadi sorotan dalam proses penilaian akademik di UBK.
Penulis: Redaksi LPM Marhaen





0 Comments