(Foto: Plafon Bocor di Gedung FISIP UBK/Anisa)

Marhaen, Jakarta - Kondisi plafon bocor di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Bung Karno (UBK) tak kunjung dibenahi hingga tulisan ini diterbitkan. Hal tersebut dinilai mengganggu aktivitas perkuliahan dan membahayakan keselamatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 ayat (1), setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran. Fasilitas pendidikan yang layak menjadi penting untuk menunjang kenyamanan dan keselamatan mahasiswa selama menjalani aktivitas akademik.

Salah satu mahasiswa FISIP semester 4 menyampaikan keluhannya terkait plafon yang tak kunjung diperbaiki. Ia menilai kondisi tersebut mengganggu aktivitas belajar mengajar karena kelas harus dipindahkan ke ruangan lain.

“Sebenernya udah lama ya (terjadi kebocoran), tapi buat kejadian yang kurang mengenakkan tuh di lantai 3 gua harus pindah kelas di jam itu ke lantai 2. Di lantai 2 itu juga ada kebocoran di dalam kelasnya, deket dosen,” ucapnya. Rabu (29/04/2026).

Selain itu, kebocoran yang terjadi membuat area depan ruang kelas dipenuhi genangan air. Mahasiswa yang melintas harus berjalan lebih pelan dan berhati-hati agar tidak terpeleset akibat lantai yang licin.

Seorang mahasiswa mengaku pernah hampir terpeleset saat berjalan akibat lantai yang licin terkena air bocoran. Menurutnya, situasi tersebut berbahaya karena banyak mahasiswa tetap berlalu-lalang di tengah genangan air.

“Plafon lantai 3 kan bocor, kalo hujan banyak genangan air, waktu itu mau masuk kelas tapi saya harus lewatin genangan air itu dan hampir terpeleset,” ucap Listi, mahasiswa FISIP semester 4. Minggu (03/05/2026).

Situasi tersebut dinilai mengganggu saat hujan deras karena mahasiswa yang melintas kerap terkena air yang membasahi pakaian maupun barang bawaan. Mahasiswa merasa khawatir karena kebocoran tersebut bukan lagi mengganggu kenyamanan, tetapi telah membahayakan keselamatan.

Mahasiswa berharap pihak kampus tidak menunda lagi proses perbaikan plafon di Gedung FISIP. Kondisi yang sudah berlangsung cukup lama itu dinilai perlu segera ditangani agar tidak semakin parah dan menimbulkan risiko bagi civitas akademik yang beraktivitas.

“Berharap plafon di FISIP segera dibenerin, jangan sampe ada korban jatoh dulu baru dibenerin, apalagi udah lama masa ga dibenerin,” tutupnya.

Penulis telah berupaya menemui pihak bagian umum pada 19 Mei 2026 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Setelah pertemuan tersebut, wawancara dijadwalkan ulang untuk keesokan harinya. Pada 20 Mei 2026, penulis menunggu hingga pukul 19.41. Namun saat bertemu, penulis mendapat informasi bahwa wawancara kembali ditunda. Kemudian, pada 21 Mei 2026, penulis kembali menghubungi pihak terkait, tetapi hingga tulisan ini diterbitkan belum memperoleh balasan.




Penulis: Anisa Tri Larasety 

Editor: Reysa Aura P.