“Mati Satu, Tumbuh Seribu”, itulah pepatah yang tidak asing di telinga masyarakat kita. Khasanah pembendaraan kata dari Bahasa Indonesia memang tidak perlu diragukan lagi, dimana pepatah tersebut tersirat arti yang sangat dalam maknanya. Seakan kata tersebut menjadi roh dalam jiwa masyarakat Indonesia,bahwasanya tidak perlu berkecil hati dengan suatu kepergian. Sudah barang umum jika ada yang datang dan ada yang pergi, itu adalah siklus hidup yang tidak bisa tidak kita terima. Seluruh bangsa Indonesia telah mewariskan karya sastra tersebut untuk penerusnya agar tidak ada kata berhenti hanya karena suatu kepergian atau kedatangan.

Dari pengantar di atas, menjadikan pembelajaran yang sangat berharga bagi organisasi intra kampus LPM Marhaen. Dimana tidak bisa dipungkiri dalam sebuah organisasi memiliki hukum geraknya sendiri yang menjadikan “isi” yang ada di organisasi tersebut berkembang dan produktif. Hukum gerak itulah yang memandu menjadikan pengalaman sebagai guru terbaik dalam menyongsong hari depan. Bila kita lihat secara seksama semua yang hidup adalah berawal dari konflik. Konflik tersebut yang menjadi bahan bahkan untuk menggerakan yang disebut hukum gerak dan yang akan menghasilkan kualitas akan “isi” tersebut.

Pergantian anggota setiap tahunnya dilakukan oleh LPM Marhen guna memberikan kesempatan kepada anggota baru untuk mengimplementasikan ide-idenya demi kemajuan organisasi. Itulah salah satu cara dari regenerasi dan pengorganisiran yang dilakukan LPM Marhaen. Akan tetapi bagaimana langkah LPM Marhaen apabila ada salah satu anggota yang mengundurkan diri? LPM Marhen menjunjung tinggi azaz Demokrasi, dimana setiap anggota diberikan hak-haknya untuk mengundurkan diri dengan berpedoman kepada AD/ART Organisasi.

Pada hari Selasa, 17 Januari 2017 LPM Marhaen mengadakan Musyawarah Luar Biasa di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Musyawarah tersebut sebagai forum untuk menentukan kepemimpinan organisasi yang selanjutnya. Pimpinan Umum LPM Marhaen sebelumnya Feri Supitra mengundurkan diri secara terhormat tertanggal 15 November 2016  dan pengunduran diri itu dihormati dan disetujui oleh seluruh anggota LPM Marhaen. Hasil dari Musyawarah tersebut terpilihlah Pelaksana Tugas (PLT) Pimpinan Umum LPM Marhaen yang baru  Deni Irawan. Secara otomatis roda organisasi dipimpin oleh kawan Deni Irawan.

Hasil dari musyawarah bukan hanya itu saja. LPM Marhaen sebagai organisasi intra kampus yang baru berusia 3 tahun sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga demi perkembangan “isi” organiasi. Demikian halnya kebanggan sebagai anggota LPM Marhaen akan terus bergiat dan bersungguh-sungguh dalam mendidik diri di dalam organisasi. Hasil selajutnya dari musyawarah tersebut adalah LPM Marhaen sangat meresapi“Mati Satu, Tumbuh Seribu”.


Hormat Kami,


Redaksi.