(Foto: suasana kampus UBK Kimia saat PTMT berlangsung/Devi)

Marhaen, Jakarta -
Merujuk Surat Edaran Rektor Universitas Bung Karno Nomor: 007/REK-UBK/P/III/2022, perkuliahan semester genap TA 2021/2022 dilaksanakan secara Tatap Muka Terbatas (PTMT). Begitu pula dengan Fakultas Hukum (FH). Namun, aturan PTMT di FH hanya untuk Mahasiswa/i semester 6, sementara semester 2 dan 4 mengalami penundaan kuliah hybrid dikarenakan beberapa alasan. Senin (14/03/22).

Kuliah online sudah dilakukan lebih dari dua tahun, tidak sedikit Mahasiswa/i yang merindukan dan menginginkan melihat kampus, dosen, dan teman-teman untuk menjalani perkuliahan. Melihat perkembangan kondisi Covid-19 serta Surat Edaran (SE) Nomor 2 Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, UBK merespon itu dengan melakukan persiapan, khususnya survei kepada Mahasiswa/i.


Dari mencuatnya kabar PTMT semenjak dikirimkannya email berisi survei, banyak Mahasiswa/i yang menyambut hangat, hingga ada juga yang kurang setuju karena terkait kesehatan dan masih banyak lagi. Kondisi tersebut juga dirasakan oleh Mahasiswa/i FH sebagai bagian dari civitas akademik di UBK. Sayangnya, Mahasiswa/i semester 2 dan 4 mengalami penundaan perkuliahan secara hybrid, hal itu menjadi pertanyaan maupun menimbulkan keingintahuan terkait alasannya seperti apa. 


Puguh Aji Hari Setiawan selaku Dekan Fakultas Hukum UBK memberikan penjelasan terkait hal tersebut, supaya tidak adanya lagi miskomunikasi yang membuat Mahasiswa/i bingung,


“Kami sudah umumkan sejak hari Sabtu (12/03/22), namun pada perkembangannya termasuk soal infrastruktur ternyata yang hybrid, kami harus tunda dulu karena perintah pimpinan juga tentunya, supaya yang hybrid di online-kan juga. Itu rapat hari Jumat (11/03/22), mestinya di hari Sabtu itu sudah tersebar tapi saya paham kalau kejadiannya simpang siur karena aksesibilitas dan komunikasi dengan waktu yang pendek dan mahasiswa lebih sering dengar cerita dari teman-teman daripada nanya ke kampus, tapi itu bisa dipahami, apalagi minggu pertama,” jelasnya. Saat diwawancarai di ruangannya pada Selasa (15/03/22).


Di FH sendiri, terdapat 16 kelas meliputi kelas reguler pagi, sore, dan karyawan. Dari 9 kelas, dilaksanakan secara daring, 5 kelas secara hybrid, dan 2 kelas dilaksanakan secara PTMT. Terkait ketentuan pembagian kelas apa saja yang ditetapkan dengan sistem berbeda, ruang kelas di FH memiliki kapasitas untuk 50 orang sehingga, yang PTMT untuk kelas yang jumlah Mahasiswa/i-nya berjumlah setengahnya yaitu 25 orang. Dilihat dari ketentuan aturan pemerintah bahwa jumlah mahasiswa hadir 50% dari kapasitas ruang kelas, dan FH mengikuti aturan itu.


Dalam aturan juga tertera durasi perkuliahan per mata kuliah adalah 60 menit selama PTMT, termasuk mata kuliah yang berbobot 2 dan 4 SKS, pada praktiknya dilakukan sesuai aturan, tapi secara tertulis bobotnya tidak berkurang, seperti yang dikatakan oleh Puguh,


“Untuk 4 SKS, tetap ikut yang 2 SKS, karena kebijakannya dari pemerintah tapi apa yang tertulis angkanya tetap di 4 itu, tapi praktiknya ikut yang 2. Yang pasti kita akan berprinsip mahasiswa tidak akan dirugikan dengan aturan itu,” pungkasnya.


Kejelasan lain terhadap ketentuan ini (yang sedang dijalankan), sampai kapan akan dilakukan. Puguh sebagai Dekan meresponnya bahwa semester ini masih dalam percobaan dan evaluasi, dipertimbangkan dari naik turunnya angka Covid-19, keputusan pemerintah, dan melakukan adaptasi. Ia juga berharap kondisinya sampai semester ini saja, September/Oktober berharap akan selesai, tergantung informasi serta perintah. Jika membaik, PTMT akan ditingkatkan ke kelas-kelas berikutnya terutama semester 2 dan 4 dan juga melakukan evaluasi di dua kelas yang sudah melakukan PTMT.


Untuk mahasiswa yang belum berkenan untuk hadir di kampus ataupun tidak diizinkan oleh orang tua terkait kesehatan. Puguh memberikan tambahan,


“Salah satu alasan kita mengadakan kelas ini kan karena permintaan pemerintah itu di survei mahasiswa, tidak dipaksa, ada izin orang tua, kalau mahasiswa tidak mau masuk kelas tidak apa-apa, pilihannya antara bikin pernyataan atau absennya akan dikelola bahwa dia masuk dari rumah, maka kita ada sistem baru juga absensi di siakad, jadi mahasiswa di rumah bisa klik, selama dia mengakses siakad ya dia dianggap masuk. Jadi, harapan saya si mahasiswa tidak akan dirugikan,” tambahnya.


Ia juga menuturkan bahwasannya terkait edaran resmi informasi selanjutnya pasti akan dikirimkan pada grup kelas angkatan/ketua kelas. Jika masih terdapat informasi yang masih jadi keraguan atau membuat bingung, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke kampus.



Penulis : Devi Oktaviana

Editor : Dika Maulana