(Foto: aksi sedang berlangsung/Na'ilah)

Marhaen, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama berbagai elemen masyarakat menggelar aksi bertajuk "Konstitusi Dikhianati, Cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja", di depan Gedung DPR RI. Kamis (30/03/2023).

Sebelumnya UU Ciptaker disahkan pada 21 Maret, tak hentinya menuai penolakan dari masyarakat karena dinilai mencederai konstitusi. Namun, tetap disahkan oleh pemerintah serta membuat masyarakat semakin geram, sehingga para mahasiswa maupun masyarakat angkat suara melakukan protes agar UU Ciptaker dicabut.

Aksi tersebut berjalan dengan kondusif dan diisi dengan orasi dari berbagai perwakilan BEM  serta menyanyikan lagu perjuangan namun setelah tidak mendapat respon dari anggota dewan sehingga membuat massa aksi merasa tak dihargai serta mencoba menaiki dan menggoyah-goyahkan pintu masuk gerbang DPR RI sebagai bentuk protes sebab anggota DPR enggan menemui massa aksi maupun menanggapi. 

Setelah tak ada tanggapan hingga sore hari, mahasiswa yang terdiri dari berbagai kampus berkumpul menyatakan pernyataan sikap terkait aksi hari itu bahwa saat mencoba ingin melakukan negosiasi kepada DPR, tidak diizinkan. Kajian yang telah dirilis tidak diterima juga oleh DPR sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap massa aksi.

"Pada hari ini, kami dari Aliansi BEM SI dan beberapa elemen mahasiswa telah melaksanakan aksi massa, tuntutan menolak UU Ciptaker. Akan tetapi, saat ini kita melihat anggota dewan kita justru abai suara-suara dari rakyat dan juga teman-teman mahasiswa, maka dari itu kami ingin merilis suatu sikap kecewa akan seluruh anggota dewan yang hari ini tidak bisa menemui massa-massa kita. Lalu yang kedua, kami sangat kecewa, kajian yang kami rilis tidak mampu diterima anggota dewan," ucap Hilmi koordinator BEM SI.

Hilmi menambahkan tentang aksi hari ini. Menurutnya, dengan tak ditanggapinya tuntutan massa aksi oleh DPR, sehingga BEM SI memberikan ultimatum (peringatan). Apabila dalam satu kali tujuh hari, UU Ciptaker tersebut tidak dicabut, maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan tuntutan yang sama.



Penulis : Michael Gono Ate

Editor : Devi Oktaviana