(Foto: Fathia dan Haris/ malangtimes)

Marhaen, Jakarta - Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Laporan ini berasal dari podcast yang diselenggarakan oleh Haris Azhar dengan Fatia Maulidiyanti pada 20 Agustus 2021. Dalam podcast tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset yang diadakan oleh sembilan organisasi masyarakat sipil, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan organisasi lainnya. Riset tersebut berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya ."

Setelah menyampaikan hasil riset, mereka dilaporkan oleh Kemenko Marves Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia, sejalan dengan pernyataan Andi Muhammad Rizaldi, wakil koordinator Kontras sekaligus kuasa hukum Fatia & Haris.

“Kemudian itu (riset tersebut) disampaikan oleh Fatia maupun Haris. Nah setelah mereka menyampaikan dari hasil riset itu kemudian mereka dilaporkan dan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dengan pasal pencemaran nama baik” Ucapnya (Kamis, 16/11/2023).

Dalam riset tersebut banyak nama pejabat yang disebut. Berdasarkan fakta dan data  di dalamnya mereka memiliki Andil dalam konflik kepentingan yang dilakukan di Intan Jaya, Papua soal dugaan politik kepentingan dan relasi politik-ekonomi. Selaras dengan yang disampaikan Andi.

"Sebetulnya dalam riset itu mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik. Ya banyak pejabat yang memiliki posisi strategis disebut dalam riset dan lagi lagi kami melakukan riset itu berdasarkan fakta dan data” Tambahnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menegaskan siap dengan resiko kurungan penjara yang akan mereka terima, demi membeberkan kebenaran yang dibicarakan di YouTube-nya. Namun penderitaan rakyat Papua dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah tidak bisa diberangus atau dipenjara.

Tuntutan hukum terhadap Fatia dan Haris memperkuat bukti bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan bahkan penegak hukum tidak memberikan keadilan. Hal itu sesuai dengan pernyataan Andi mengenai tuntutan jaksa umum kepada Haris dan Fatia.

“Jaksa penuntut umum itu kami melihat seperti memilih-milih informasi padahal kalau kita lihat informasi secara utuh ya Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan aktivis hak asasi manusia yang murni menyampaikan hasil riset dan berlandaskan kepada kebebasan dan  berpendapat” Tutupnya.

Andi mengharapkan, pemerintah melakukan evaluasi untuk menghentikan segala bentuk serangan, intimidasi, dan teror terhadap Fatia & Haris serta penuntasan kasus kasus pelanggaran HAM berat secara hukum sesuai dengan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM.



Penulis: Dinda Aulia

Editor: Na'ilah Panrita Hartono