(Foto: Ilustrasi tidak tersedianya layanan kesehatan di UBK/Anisa) 

Marhaen, Jakarta – Layanan Kesehatan sangat penting di segala tempat salah satunya di lingkungan kampus, tetapi saat ini Universitas Bung karno (UBK) belum menyediakan layanan Kesehatan yang dapat diakses oleh Mahasiswa saat mengalami gangguan kesehatan.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 38 Tahun 2023 lebih tepatnya di Poin C, bahwa perguruan tinggi wajib menyediakan layanan kesehatan bagi mahasiswa, tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh UBK yang menimbulkan keresahan bagi mahasiswa.

“Dalam peraturan seharusnya ada layanan kesehatan tetapi tidak tersedianya fasilitas, pernah membutuhkan tapi karena tidak adanya fasilitas di kesehatan berdampak saya tetap berada di ruang kelas dan tidak mendapatkan obat yang dibutuhkan sehingga mengganggu pelajaran,” ucap Ratu mahasiswi Ilmu Politik pada Minggu (23/03/2025).

Tidak adanya layanan kesehatan seperti ruangan yang mencakup obat-obatan dapat mengganggu kegiatan mahasiswa karena kesehatan merupakan aspek utama dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pada kenyataannya sakit bisa datang kapan saja, hal tersebut dialami oleh mahasiswa lain.  

“Pada semester 2 atau 3 ada teman saya tiba-tiba pingsan dan pada saat itu fasilitas serta kebutuhan yang seharusnya didapatkan oleh mahasiswa yang berkaitan dengan medis, waktu itu saya tau persis ada teman saya yang beli minyak telon karena tidak ada fasilitas dan tidak ada persiapan dari Universitas Bung Karno,” ujar Andi mahasiswa fakultas Hukum UBK. Rabu (23/04/2025).

Di tengah aktivitas perkuliahan seharusnya kesehatan mahasiswa menjadi perhatian, tetapi ironisnya adalah kondisi tersebut menunjukkan kurangnya perhatian kampus terhadap mahasiswa karena tidak tersedianya fasilitas medis yang menimbulkan rasa terabaikan. 

“Ini tentang birokrasi kampus tidak cukup melek dan tidak cukup respect dengan situasi kampus padahal di lain sisi ada peraturan juga yang seharusnya dipatuhi, tetapi faktanya Universitas Bung Karno dan birokrasi khususnya tidak bisa memfasilitasi, ini salah satu prinsip yang dilanggar,” ungkap Andi. Rabu (23/04/2025).

Karena banyaknya keresahan, penulis berusaha menghubungi pihak kampus, yakni bagian umum pada Senin (24/03/2025), tetapi bagian umum tidak bisa memberikan pernyataan. Kemudian, pada Rabu (09/04/2025) penulis menghubungi kembali namun tidak ada respon sampai tulisan ini terbit.




Penulis : Anisa Tri Larasety

Editor : M. Zacki P. Nasution