Marhaen, Jakarta – Aksi memperingati perjuangan buruh digelar kembali di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI dihadiri oleh mahasiswa, buruh, dan beberapa elemen masyarakat lainnya untuk mengaspirasikan hak-hak buruh. Kamis (01/05/2025).
Dalam aksi peringatan Hari Buruh di depan kompleks parlemen, sejumlah perwakilan tenaga pendidik juga turut menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Salah satu persoalan yang disorot adalah rendahnya upah dosen dan status kerja yang belum tetap.
Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun, juga mengatakan hal yang sama bagaimana pihaknya merasa para pekerja kampus di Indonesia dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Terlihat dengan bagaimana banyaknya dosen yang tidak menjadikan tenaga pendidik sebagai pekerjaan utama.
“Kita meriset di tahun 2023 bahwa dosen ASN paling minimum gajinya RP3 juta dan dosen swasta RP2 juta yang sangat jauh dari UMR Jakarta, makanya kami berharap gaji para dosen dinaikkan hingga mencapai upah yang layak. Di samping itu ada 76% dosen di Indonesia yang mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup,” ujar Dhia Al Uyun kepada jurnalis di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ia juga menerangkan seharusnya tenaga pendidik tidak hanya dianggap sebagai aset oleh negara. Para tenaga pendidik seharusnya juga berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja dan juga sebagai pengajar di Indonesia.
“Negara ini seperti tidak punya kepentingan dengan para pekerja kampus justru yang mereka inginkan adalah mengeksploitasi, jadi para pekerja ini dianggap sebagai barang yang bisa dieksploitasi seenaknya. Makanya kemarin 718 CPNS pada mundur karena mereka juga tidak yakin dengan menjadi dosen mereka bisa survive atau tidak,” tambahnya.
Bukan hanya dari SPK saja yang merasa prihatin terhadap kondisi pekerja kampus, tetapi dari Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno menjelaskan mereka juga merasakan keprihatinan yang sama kepada pekerja di sektor pendidikan yang dinilai upahnya sangat tidak layak untuk para tenaga pendidik.
“Masih banyak dosen honorer yang tidak tetap, jadi mereka statusnya status rentan (di PHK), bahkan hak-hak mereka seperti upah masih dibawah standar. Seharusnya pemerintah/negara sebesar Indonesia bisa mampu mengangkat mereka menjadi pegawai tetap atau memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ucap Sunarno.
Ia juga mengajak para tenaga pendidik untuk berani menyuarakan keresahan mereka melalui organisasi atau serikat buruh sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, perjuangan kolektif memungkinkan tercapainya perubahan yang lebih nyata, karena berjuang sendirian terlalu berisiko terutama bagi tenaga pendidik yang kerap berada dalam posisi rentan.
Penulis : Nandana Arieanta Putra Pramono
Editor : M. Zacki P. Nasution
0 Comments