(Foto: Ilustrasi sekelompok mahasiswa sedang berdiskusi/Kafita)

Marhaen, Jakarta - Aula merupakan tempat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan mahasiswa seperti seminar, pelatihan, dan acara penting lainnya. Serta fasilitas yang disediakan kampus guna memenuhi hak-hak para mahasiswa setelah menunaikan kewajibannya, yakni membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Seperti yang tercantum dalam Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. Akan tetapi, mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) memiliki keluhan terkait hal tersebut.

Di Universitas Bung Karno sendiri, terdapat 2 aula yaitu Aula DR. Ir. Soekarno dan Aula Fatmawati. Biasanya dipakai untuk banyak kegiatan seperti seminar, perayaan dies natalis kampus, juga kegiatan-kegiatan kampus lainnya.

Kemudian terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), yakni sebuah organisasi mahasiswa di tingkat pendidikan tinggi yang di mana tugasnya adalah memperjuangkan hak-hak mahasiswa, memfasilitasi kegiatan akademis, dan non-akademis. Sedangkan, Himpunan Mahasiswa (Hima) adalah organisasi mahasiswa yang berada di tingkat jurusan, memiliki tugas membantu mahasiswa dalam akademik serta mengadakan kegiatan yang relevan dengan bidang studi mereka. Keduanya memiliki fungsi yang sama, sebagai wadah aspirasi serta kegiatan mahasiswa.

Aini selaku Bendahara Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (HMTS), berpendapat bahwa Aula DR. Ir. Soekarno yang baru saja selesai direnovasi, kini semakin sulit dipinjam dibandingkan sebelumnya, mengakibatkan dirinya merasakan kesusahan menemukan tempat besar dan luas di kampus karena penggunaan aula selalu dipersulit.

“Sebenernya aula sebelum renov ini gampang ya untuk dipakai, tetapi entah kenapa setelah dibangun ulang, kita tuh agak dipersulit ya, minjam ke rektor susah, minjam ke dekan susah. Sedangkan aula kan adalah fasilitas kampus yang mana seharusnya juga fasilitas kita (mahasiswa) karena telah membayar uang kampus. Kadang tuh kita minta keringanan ke pihak kampus, masa kita mau memakai aula dipersulit sih. Itu tetap gak bisa (dari pihak kampus), pokoknya harus ada sponsor,” tegasnya. Rabu (18/06/2025).

Aini juga menyampaikan, pada saat itu sempat BEM Teknik ingin mengadakan acara silaturahmi bertempat di aula. Awalnya diperbolehkan untuk memakai Aula DR. Ir. Soekarno, hanya tidak boleh menggunakan layar LED. Jadi kita harus menggunakan banner sendiri, tetapi beberapa hari sebelum acara dimulai, pihak kampus mendadak tidak memperbolehkannya karena harus mempunyai sponsor. 

“Beberapa bulan lalu, kami BEM Teknik ingin mengadakan acara silaturahmi teknik, rencana ingin memakai aula, dengar-dengar sudah diperbolehkan oleh pihak kampus, cuman ga diperbolehkan memakai layar LED-nya. Lalu saat sudah jalan H-seminggu atau dua minggu tiba-tiba sudah tidak diperbolehkan lagi karena harus memakai sponsor,” sambungnya. Rabu (18/06/2025). 

Kemudian, Syahril sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) berpendapat hal yang sama, ia mengatakan bahwa pihak kampus selalu saja ada alasan mengenai peminjaman aula untuk mahasiswa, tetapi ketika pihak kampus mengadakan acara selalu saja aula sudah siap untuk ditempati. 

“Pertama kita mencoba meminjam Aula Fatmawati yang waktu itu belum direnov, pada saat itu bulan Juli (tahun lalu) yang pertama mereka janjikan tanggal 10 nah habis itu dicancel, lalu sampai tanggal 21 pun tidak dipenuhi sehingga kita memilih untuk pelantikan pada waktu itu di Fakultas Hukum peradilan semu. Pihak kampus beralasan disposisi dan berdalih belum dipasang inilah, belum dipasang itulah,” ujarnya. Kamis (12/06/2025).

Karena hal tersebut selalu dipersulit oleh pihak kampus, jadi banyak isu dari mahasiswa tentang peminjaman aula berbayar yang bahkan nominalnya tidak kecil. Maka dari itu, banyak mahasiswa akhirnya takut untuk meminjam aula dikarenakan isu yang telah beredar tersebut.

Isu tersebut sudah sampai ke telinga Syahril dan terbukti saat Fakultas Hukum ini ingin mengadakan acara, diminta bayaran untuk itu. Syahril juga dengar isu bahwa kampus ingin menetapkan aula berbayar karena ada banyak AC di sana, maka listrik yang dipakai akan lebih banyak juga mahal.

“Kemarin ada agenda di Fakultas Hukum diadakan di Aula Fatmawati hampir diminta untuk bayar, nah namun karena warek 3 adalah mantan Dekan Hukum. Sehingga aula ini tidak berbayar namun tetap dipersulit. Saya sempat tanyakan sendiri di bagian umum apakah kita pakai aula ini bayar atau gak, mereka beralasan tidak dibayar cuman sampai hari ini belum bisa dipakai. Namun, akhirnya jadi banyak isu yang beredar ketika kita mau pakai aula minimal bayar satu juta,” tegasnya. Kamis (12/06/2025). 

Penulis telah berupaya menemui pihak Bagian Umum untuk mengonfirmasi persoalan ini dan meminta penjelasan langsung dari pihak kampus. Upaya menghubungi dilakukan sejak 19 juni 2025. Kemudian mencoba menghubungi kembali pada tanggal 02 juli 2025. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan permintaan wawancara enggan dilakukan.




Penulis: Kafita Azizah 

Editor: M. Zacki P. Nasution