(Foto: Ilustrasi Ketidakjelasan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP/Bintang)

Marhaen, Jakarta - Regenerasi kepengurusan dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seharusnya dipersiapkan secara serius dengan transparansi yang jelas agar para mahasiswa dapat memilih dengan cermat.

Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi di dalam proses pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dikarenakan salah satu pihak yang seharusnya berperan krusial dalam pemilihan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Kenyataannya justru berbanding terbalik dari yang seharusnya, KPU malah kurang teliti dalam membaca, baik tulisan berupa persyaratan, prosedur, maupun peraturan itu sendiri. Ketidaktelitian membaca tersebut, seperti yang telah disampaikan dalam paragraf sebelumnya itu bukan berlandaskan asumsi penulis belaka, melainkan pernyataan langsung didapatkan dari salah satu Anggota KPU.

“Kronologinya itu sebenarnya simpel, dari KPU tuh emang kan dalam persyaratan di permasalahan pemilihan kan emang jam 3 ditutup. Ditutup pendaftaran berkas fisik, namun karena ada kendala hujan dari Paslon 1 jadi ada keterlambatan pengumpulan formulir. Mau nggak mau, ya dari KPU harus menunggu. Nah, sudah di jam 15.23 KPU tetap menerima berkas fisik,” ujar salah satu Anggota KPU, Kamis (02/10/2025). 

Kemudian persoalannya turut berlanjut, salah satu Anggota KPU tersebut mengatakan bahwa salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang telat tadi ternyata terdapat kekurangan, yakni mengenai surat keterangan mahasiswa aktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kemudian, dari situ diputuskan oleh KPU bahwasanya yang telat dan tidak lengkap tersebut didiskualifikasi. 

“Tapi ternyata dari paslon yang dinyatakan lolos berkas administrasi itu, menggunakan surat keterangan mahasiswa aktif dari Pihak Kemahasiswaan. Karena dari tadi, dari 15.23 sampai 16.00 itu cekcok, tidak teliti KPU itu untuk melihat semua berkas. Harusnya kan berkas bukan hanya dicek ini lengkap atau nggak, tapi dicek satu persatu berkasnya. Tapi karena berdebat itu jadi tidak ada waktu, sibuk berdebat aja,” tambahnya.

Tidak berhenti sampai persoalan terkait kurang cermat dalam penerimaan berkas-berkas dari kedua Paslon saja, sikap ketidaktelitian KPU tersebut juga berlanjut perihal urusan administrasi, yakni menerima dan melihat ketidaksesuaian penulisan kata pada Surat Keterangan salah satu Paslon. Tak hanya itu, KPU juga tidak memperhatikan mengenai penomoran surat pada Berita Acara. Serta, menangani riuhnya dinamika di forum juga masih carut marut, hal tersebut tercerminkan dengan adanya kekurangan transparansi. 

Penulis telah berupaya untuk mewawancarai langsung perihal kesemrawutan ini terhadap Ketua KPU itu sendiri, yakni Sri Wahyuni Hutasuhut. Akan tetapi, sampai tulisan ini dipublikasikan belum juga menerima tanggapan langsung darinya.




Penulis: Bintang Prakasa

Editor: Reysa Aura P.