(Foto: Ilustrasi Ketidakjelasan Administrasi Mubes FISIP/Na'ilah)

Marhaen, Jakarta - Musyawarah Besar (Mubes) merupakan suatu hal yang lumrah terjadi dalam pergantian kepengurusan organisasi di perkuliahan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Acara ini tentunya melibatkan seluruh anggota juga panggung demokrasi yang memuat dinamika serta gejolak lainnya.

Namun, dalam kontestasi Mubes BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), yang mana di dalamnya juga terdapat pemilihan calon ketua dan wakil ketua BEM selanjutnya, justru membuat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya mengalami perpecahan. Mulai dari, pihak BEM sebelumnya, Pimpinan Sidang (Pimsid), Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai panitia yang tidak satu suara dalam menanggapi hasil keputusan pemilihan.

Hal ini, diungkapkan oleh salah satu pihak KPU bernama Advent Ceria Gulo sendiri di mana juga terjadi perpecahan dalam badan KPU. Ia mengatakan bahwa KPU yaitu Sri Wahyuni Hutasuhut secara sepihak membuka forum pada Jumat (3/10/2025), di mana hal itu memicu timbulnya perbedaan keputusan.

“Akhirnya ketua mengambil tindakan karena keresahan temen-temen di grup makin rame, ia mengambil tindakan yaitu membuka forum. Mungkin isi forum itu yaitu, tentang menetapkan calon Ketua dan Wakil BEM. Kalau menurut saya sendiri, gimana ya itu forum yang kurang sah. Yang mana itu forum bukan dari agenda Mubes nah disitu kan tidak ada kesepakatan apa-apa,” ujarnya saat ditemui pada Senin (13/10/2025). 

Sementara itu anggota KPU lain bernama Agil Ziddan Syahbani menjelaskan adanya forum di Jumat (3/10/2025), hanya sebagai tempat klarifikasi KPU atas kekeliruan yang mereka perbuat dan juga berdasarkan tekanan yang diminta oleh mahasiswa FISIP karena belum ada kejelasan terkait hasil Mubes.

“Di mana itu wewenang dari KPU itu sendiri, yang di mana di forum tanggal 3 itu kita KPU menjelaskan dan mengklarifikasi atas kesalahan-kesalahan, atas kejadian-kejadian yang telah diperbuat oleh KPU atau yang telah disalahtafsirkan oleh beberapa mahasiswa FISIP yang lain. Saat itu kita memverifikasi bersama forum yang terdiri dari 35 sampai 45 mahasiswa FISIP yang hadir dalam forum itu,” ucapnya pada Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Marsella Assan sebagai Pimsid 1 Mubes tersebut juga menjabarkan lebih lanjut akar awal persoalan ini menurutnya pada Kamis (30/09/2025). KPU telah mengumumkan berita acara bahwa hanya ada satu pasangan calon yang terverifikasi atas nama Nadya Amara Khairani Saputri sebagai bakal calon ketua dan Sani Riski Ayu Adibah sebagai calon wakil ketua. Akan tetapi, akibat persoalan administrasi yang dikeluhkan oleh mahasiswa FISIP lainnya terkait pemberkasan dinilai sama-sama tidak sesuai. Maka dari itu, kedua pasangan calon dianggap tidak sah. 

Ia menyayangkan ketidaktegasan KPU dan kekurangan peran yang menyebabkan banyak miskomunikasi. Menurutnya, calon yang sebelumnya terverifikasi seharusnya dianggap sah karena setelah ditanyakan ke tata usaha fakultas, mereka menganggap itu sebagai surat yang resmi meski terdapat kesalahan dalam pernyataan semester yang sedang diikuti.

“Sayangnya KPU (saat ditawari untuk mengganti surat) tidak ingin mengganti dan menyatakan surat tersebut tidak sah. Padahal seharusnya secara administrasi bisa dinyatakan sah. Dan dari yang saya lihat juga terkait persoalan ini KPU hilang jadi seolah-olah adanya kekosongan lah dalam KPU. Bisa dilihatlah KPU yang kerja hanya saudara Bani,” bilangnya saat diwawancarai pada Jumat (10/10/2025).

Persoalan ini kemudian mengakibatkan kekosongan kekuasaan pada BEM FISIP itu sendiri. Meski sempat ada unggahan dalam postingan pada akun Instagram @bemfisip_ubk yang menyatakan ada masa perpanjangan hingga Kamis (9/10/2025). Namun, pernyataan resmi selanjutnya masih belum dikeluarkan secara jelas.

Pengunggahan postingan tersebut pun dipertanyakan oleh ketua pelaksana Mubes BEM FISIP ini sebab tidak adanya konfirmasi sebelumnya dan hanya berdasarkan forum yang dibuat pada Jumat (3/10/2025), padahal jika memang ada keputusan selanjutnya harusnya sesuai kesepakatan yaitu pada Selasa (7/10/2025).

“Dia buat tiba-tiba aja, padahal kalau mau mengacu pada forum tersebut masih banyak yang kontra lah sama putusan dari KPU. Sudah dikontra, tetapi KPU masih ngesahinnya makanya itu sepihak,” pungkasnya pada Kamis (9/10/2025).



Penulis: Na'ilah Panrita Hartono 
Editor: Reysa Aura P.