(Foto: Soeharto Bukan Pahlawan/X. Bareng Warga)

Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan H.M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pengumuman itu dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan, momen yang seharusnya menjadi refleksi atas perjuangan rakyat melawan penindasan. Keputusan itu bukanlah bentuk penghormatan terhadap sejarah, melainkan langkah yang kembali mengoyak luka lama bangsa dan menodai upaya untuk menegakkan keadilan bagi para korban.

Penulis termasuk di antara yang menolak keras keputusan itu. Bukan semata didorong oleh dendam terhadap masa lalu, melainkan karena penetapan ini menyalahi makna pahlawan itu sendiri. Pahlawan sejati seharusnya membela rakyat serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan membungkam kebebasan dan menebar ketakutan.

Kepahlawanan yang Dianggap Layak Secara Sepihak

Pemerintah beralasan bahwa gelar ini diberikan atas jasa Soeharto dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan nasional, dan keberhasilannya membawa Indonesia pada masa swasembada pangan. Alasan itu terasa seperti menutup sebelah mata terhadap fakta sejarah yang lain. Di balik pembangunan itu ada pengekangan terhadap kebebasan berpendapat, pembungkaman media, korupsi sistemik, serta pelanggaran hak asasi manusia yang belum pernah diadili hingga hari ini.

Tak ada arti pahlawan jika di masa kekuasaannya begitu banyak suara rakyat yang dipaksa diam. Pahlawan sejati tak lahir dari ketakutan, tetapi dari keberanian membela kemanusiaan dan menegakkan keadilan. Begitu pula pembangunan, tak bisa disebut keberhasilan bila berdiri di atas penderitaan dan darah rakyat sendiri, karena kemajuan tanpa rasa kemanusiaan hanyalah bentuk lain dari penindasan

Kepahlawanan seharusnya bukan soal berapa banyak gedung dan jalan yang dibangun, tetapi berapa banyak nilai kemanusiaan yang dijaga. Sayangnya, di era Orde Baru, kemanusiaan justru sering kali dikorbankan demi kekuasaan.

Bayang Panjang Orde Baru yang Tak Pernah Usai

Soeharto berkuasa lebih dari tiga dekade dan di masa itu, kebebasan berekspresi menjadi barang langka. Mahasiswa, jurnalis, aktivis, hingga masyarakat umum kerap dibungkam hanya karena memiliki pandangan berbeda. Media massa diawasi ketat, organisasi masyarakat diatur, bahkan kehidupan politik dibuat seragam agar stabilitas versi pemerintah tetap terjaga.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam konferensi pers yang digelar pada 10 November 2025, menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini merupakan “bentuk penistaan negara terhadap sejarah perjuangan kebebasan pers di Indonesia.” Mereka menilai, penganugerahan gelar tersebut justru mencederai perjuangan panjang pers dan semangat reformasi yang telah menegakkan kembali kebebasan berpendapat di Indonesia.

Tragedi tahun 1965 menjadi salah satu bagian paling kelam yang tak bisa dihapus dari catatan sejarah. Jutaan orang ditangkap, diasingkan, bahkan dibunuh tanpa pengadilan yang jelas. Banyak di antara mereka hanyalah korban fitnah atau terseret dalam ketakutan massal yang sengaja diciptakan negara. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu keadilan yang tak kunjung datang.

Lalu pada akhir masa pemerintahannya, kita menyaksikan krisis ekonomi tahun 1998 yang disertai amarah rakyat. Gerakan mahasiswa turun ke jalan menuntut reformasi dan keadilan. Pada akhirnya, perjuangan itu harus dibayar dengan darah dan air mata. Banyak mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat, sementara keadilan bagi mereka masih tertahan hingga hari ini.

Penderitaan ribuan orang tidak akan pernah tertutupi oleh penghargaan “Pahlawan Nasional” yang kini disematkan padanya. Pengakuan semacam itu justru memperlihatkan, bagaimana negara masih abai terhadap luka sejarah dan gagal memahami arti keadilan bagi para korban yang telah lama menunggu pengakuan atas penderitaannya.

Warisan Luka dari Rezim Orde Baru

Pada masa Orde Baru, tindakan represif dilakukan secara sistematis untuk membungkam kritik. Pembredelan menjadi senjata utama pemerintah dalam mengendalikan media dan membatasi informasi yang sampai ke publik.

LBH Pers mengingatkan kembali bagaimana rezim Soeharto menjadikan kebebasan pers sebagai musuh yang harus dikendalikan. Mereka menyoroti sejumlah peristiwa pembredelan yang mencerminkan represif itu, mulai dari Harian Indonesia Raya pada tahun 1974, hingga penutupan Tempo, Editor, dan Detik. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa suara kritis dianggap ancaman bagi stabilitas kekuasaan.

Pers yang seharusnya menjadi pengawas justru dipaksa tunduk. Ia kehilangan perannya sebagai penjaga kebenaran, berubah menjadi corong kekuasaan yang lebih sibuk menjaga citra daripada menyuarakan realita.

Pahlawan Bukan Soal Kekuasaan

Gelar pahlawan nasional seharusnya diberikan kepada mereka yang mengorbankan kepentingan pribadi demi rakyat, bukan kepada mereka yang mempertahankan kekuasaan di atas penderitaan rakyat. Bayang kekuasaan panjang Soeharto tetap meninggalkan luka yang sulit disembuhkan. Rekam jejaknya selama berkuasa memperlihatkan bahwa kekuasaan yang tidak terbatas hanya melahirkan penyalahgunaan wewenang dan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan.

Ketika seorang mantan diktator diberi gelar pahlawan, bangsa ini seolah lupa bagaimana rasanya hidup di bawah tekanan politik, propaganda media, dan ketakutan untuk bersuara. Keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menormalisasi kekuasaan otoriter.

Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa kita harus “melihat jasa, bukan dosanya.” Cara pandang seperti itu justru membuat bangsa ini kehilangan kepekaan terhadap makna keadilan yang sesungguhnya. Kepahlawanan tidak bisa dipisahkan dari etika dan tanggung jawab terhadap rakyat. Jika pelanggaran hak asasi manusia bisa dimaafkan hanya karena pembangunan, maka kita sedang mengajarkan bahwa kekuasaan boleh menindas asalkan hasilnya terlihat megah.

Melawan Lupa, Menolak Pemutihan Sejarah

Sejarah bukan milik penguasa. Ia milik rakyat, terutama mereka yang menjadi korban. Karena itu, melawan lupa menjadi sikap paling berani yang bisa kita ambil hari ini. Menolak gelar pahlawan untuk Soeharto bukan berarti menolak sejarah, tetapi justru menjaga agar sejarah tidak direkayasa.

Kita punya tanggung jawab untuk mengingat: bahwa kata “stabilitas” menyembunyikan ribuan orang yang dipenjara tanpa pengadilan, sementara narasi “pembangunan” menutupi kisah tentang media yang dibungkam, mahasiswa yang hilang, dan rakyat yang dipaksa patuh.

Sudah seharusnya keputusan itu ditinjau ulang. Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto bukanlah bentuk penghargaan, melainkan penghapusan ingatan atas luka sejarah. Di balik masa kekuasaannya, terlalu lama suara dibungkam, dan kebenaran disembunyikan demi menjaga ilusi stabilitas. 

Jika negara benar-benar ingin menghormati pahlawan, maka hormatilah mereka yang berani menentang ketidakadilan, mereka yang berjuang meski tak memiliki kuasa, harta, ataupun perlindungan apa pun. Sebab pahlawan sejati bukan sosok yang disanjung penguasa, melainkan tetap hidup dalam ingatan rakyat, meski pernah dibungkam oleh kekuasaan.




Penulis: Reysa Aura P. 

Editor: Anisa Tri Larasety