Marhaen, Jakarta - Perkuliahan online atau daring masih terus diterapkan oleh sejumlah dosen di Universitas Bung Karno (UBK) hingga tulisan ini terbit. Sementara itu, Surat Keputusan Rektor tertanggal 9 September 2025 secara tegas menetapkan bahwa proses pembelajaran pada kelas pagi dilaksanakan sepenuhnya secara luring.
Perbedaan praktik dan kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa mengenai konsistensi penerapan kebijakan akademik UBK. Seperti yang dirasakan oleh Tyo Julianto, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) semester 3 yang ditugaskan menjadi penghubung antara dosen dan mahasiswa kelas Ilmu Komunikasi Pagi (IKP) 2 terkait perkuliahan tatap muka, mengaku turut bingung menghadapi situasi tersebut.
“Nah, ini gw juga bingung. Padahal kan suratnya udah dibagikan dari September ya, cuman kok sampai Januari ini masih ada aja nih dosen yang online. Di semester 3 ini bahkan ada dosen yang masuk (offline) cuman 1 kali doang dari 14 pertemuan mata kuliahnya,” ujar Tyo. Senin (19/01/2026).
(Foto: Isi Surat Keputusan Rektor/Dosen UBK)
Pada sisi lain, Cryspiano Kapitan, mahasiswa Fakultas Hukum semester 3, menyampaikan bahwa perlu adaptasi lebih untuk membiasakan diri dengan sistem belajar daring. Faktor-faktor seperti pengaturan ruang belajar, interaksi langsung dengan dosen, dan sesama mahasiswa cenderung tidak dapat terpenuhi secara optimal dalam pembelajaran daring.
“Ada variabel-variabel penting di kampus yang tidak ada di rumah, seperti kursi, papan tulis, ruang khusus untuk belajar. Ini kan sudah terbangun dari kita SD (Sekolah Dasar) bahkan TK (Taman Kanak-Kanak), jadi saya itu ga terbiasa (daring) bahkan sampai sekarang,” ucap Cryspiano Kapitan. Minggu (26/10/2025).
Cryspiano beserta teman sekelas yang resah pun berupaya menyampaikan keluhan perkuliahan daring tersebut ke Ketua Program Studi (Kaprodi). Awalnya, para dosen lebih sering melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi seiring berjalannya waktu, perkuliahan sering kembali dilakukan secara daring.
“Mahasiswa hukum pernah melakukan protes dengan memberikan surat ke kaprodi untuk melakukan audiensi dan itu sudah disanggupi oleh kaprodinya. Setelah audiensi itu, dosen-dosen jadi banyak yang tiba-tiba rajin offline, tapi mungkin udah sebulan agak mulai longgar lagi, dan kita akan ingetin lagi kepada kaprodinya untuk disampaikan lagi,” tutupnya.
Rava, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) semester 3, juga menyampaikan keresahan yang sama terkait dosen dari mata kuliah wajib di program studinya yang masih menggunakan pembelajaran daring. Menurutnya, penerapan perkuliahan daring yang masih dilakukan sejumlah dosen, terlebih dengan metode asynchronous yang hanya memberikan tugas saja, dinilai kurang efektif dalam menunjang proses belajar-mengajar, khususnya pada mata kuliah yang menuntut praktik langsung.
“Di matkul manajemen wajib ya, nah sejujurnya untuk online, apalagi asynchronous dengan mengirim tugas dan file doang, itu kurang efektif. Karena itu kan matkul yang perlu penghitungan, perlu adanya praktik. Seharusnya matkul itu memang harus offline dengan cara dikasih materi, lalu dipraktikkan bagaimana cara menghitung dan sebagainya,” ucapnya. Rabu (21/01/2026).
Ketika ditanya mengenai alasan tidak menyampaikan keresahannya langsung kepada dosen terkait, ia mengaku khawatir hal tersebut justru menimbulkan kerumitan serta konsekuensi lanjutan. Oleh karena itu, ia serta teman sekelasnya memilih untuk menyimpannya sendiri.
Respon Pihak Kampus atas Keluhan Mahasiswa
Dari sisi Kaprodi Manajemen, Hasrat Putera Damai Daeli menegaskan bahwa pada tahun ajaran 2025–2026 kelas pagi wajib melaksanakan perkuliahan secara tatap muka. Perkuliahan daring hanya dapat dilakukan secara terbatas, yakni dua kali selama satu semester.
“Kita sudah ada aturan baru di ajaran 2025–2026 bahwa perkuliahan untuk kelas pagi semua semester dan angkatan dilaksanakan secara tatap muka. Tidak ada dosen yang boleh melakukan perkuliahan online lagi. Dosen diperbolehkan online hanya dua kali sebelum UTS (Ujian Tengah Semester) dan setelah UAS (Ujian Akhir Semester). Lebih daripada itu, dosen dilarang untuk perkuliahan online,” ujar Hasrat Putera dengan tegas. Rabu (08/10/2025).
Ia menegaskan bahwa jika masih terdapat dosen yang mengajar secara daring, mahasiswa dapat melaporkannya secara resmi kepada fakultas melalui surat. Kaprodi pun dapat segera mengambil langkah jika menerima aduan dari mahasiswa atau kelas yang menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembelajaran oleh dosen.
Sementara itu, Wakil Rektor I Ismail, yang bertugas membidangi akademik dan kemahasiswaan, termasuk koordinasi serta pengawasan pelaksanaan proses belajar-mengajar di UBK, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak rektorat belum menerima laporan resmi dari dekan atau kaprodi fakultas terkait dosen yang masih melaksanakan perkuliahan secara daring.
Menurutnya, penyampaian laporan mengenai pelaksanaan belajar-mengajar dilakukan secara berjenjang melalui program studi dan fakultas sebelum diteruskan ke tingkat universitas. Ia menyampaikan bahwa pihak rektorat akan mengambil langkah lebih lanjut apabila laporan resmi tersebut telah diterima sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau terkait dosen, penugasan dosen, dan evaluasi dosen itu kewenangan kaprodi. Jika terjadi permasalahan dengan dosen yang melakukan pembelajaran tidak sesuai dengan standar, tentunya kaprodi punya kewenangan. Kewenangannya bermacam-macam, mulai dari melakukan pembinaan dan lain-lain. Jika kaprodi tidak mampu menangani, disampaikan ke dekannya. Yang jelas, sampai hari ini tidak ada laporan resmi dari dekan (terkait dosen online),” ujar Ismail. Jumat (08/10/2025).
Hingga tulisan ini diterbitkan, pelaksanaan perkuliahan daring masih ditemukan di sejumlah kelas pagi UBK. Sementara itu, pihak rektorat menyatakan belum menerima laporan resmi dari fakultas atau program studi terkait pelanggaran kebijakan tersebut.
Penulis: Nandana Arieanta Putra P.
Editor: Reysa Aura P.






0 Comments