Marhaen, Jakarta - Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Kriminalisasi (GMLK) menggelar konferensi pers bertema "Kami Sudah Muak dengan Pembungkaman: Mengungkap Data Tahanan Politik dan Deklarasi Sikap atas Kriminalisasi Protes Rakyat Agustus 2025 se-Indonesia" yang disiarkan melalui YouTube Pedeo Project pada Senin (12/01/2026).
Dalam konferensi tersebut, GMLK memaparkan data sebanyak 652 tahanan politik di seluruh Indonesia yang ditahan pasca demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan data awal September sampai 31 Desember 2025, kriminalisasi massal tersebar di 41 kota dari 13 provinsi. Jakarta Utara berada di urutan pertama, dengan jumlah terbanyak se-Indonesia yaitu 70 tahanan politik.
Angka tersebut jauh berbeda dengan klaim kepolisian pada September 2025, yang menyebutkan 95 orang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa bulan kemudian Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri menyatakan ada penambahan menjadi 138 orang. Perbedaan data ini menunjukkan kurangnya transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus demonstrasi Agustus 2025.
Dari total 652 data tahanan yang berhasil dikumpulkan GMLK, sebanyak 523 masih menjalani penahanan di berbagai daerah. Sementara itu, 88 orang putusan bersalah, 17 bebas atau ditangguhkan penahanannya, dan satu dilaporkan meninggal dunia. Kemudian sebanyak 24 tahanan lainnya memiliki status yang tidak diketahui.
Salsa dari Konde.co yang memoderatori konferensi pers menjelaskan, pola perburuan dan kriminalisasi ini bukanlah hal baru meskipun intensitasnya meningkat drastis dalam beberapa bulan terakhir. Sasarannya tidak hanya terbatas pada aktivis, tetapi meluas ke masyarakat sipil termasuk mereka yang tidak terlibat dalam demonstrasi.
"Angka ini menunjukkan bahwa kriminalisasi bukan hanya terjadi di Jakarta sebagai pusat aksi, tapi menyebar hingga ke daerah-daerah. Penangkapan tidak hanya menyasar aktivis tapi juga masyarakat sipil secara umum yang terlibat maupun tidak dalam demonstrasi Agustus 2025," ujar Salsa. Senin (12/01/2026).
Balqis Zakiyyah perwakilan dari Social Justice Indonesia (SJI) menjelaskan terkait kondisi tahanan politik pasca demonstrasi terlihat mengkhawatirkan. Dari 70 orang yang ditahan, keluarga tidak bisa menemui mereka selama kurang lebih 2 minggu. Saat akhirnya bertemu, para tahanan dalam kondisi babak belur dengan luka-luka yang sudah mengering dan tidak mendapatkan penanganan kesehatan.
"Keluarga tidak bisa menemui mereka selama dua minggu sejak penangkapan. Ketika akhirnya berhasil bertemu, kondisi mereka babak belur. Luka-luka sudah kering, ada yang kakinya bahkan terlihat tulangnya karena kekerasan yang dialami, tapi penangguhan penahanan tetap ditolak. Mereka juga sangat sulit mengakses kesehatan," ucap Balqis perwakilan dari SJI. Senin (12/01/2026).
Data yang dihimpun GMLK menunjukkan berbagai pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penahanan. Banyak penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang jelas, pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, hingga penolakan penangguhan dengan sewenang-wenang.
“Selama proses penangkapan banyak sekali terjadinya pelanggaran seperti tanpa pendampingan dan tanpa surat pemanggilan, kita juga sudah melakukan penangguhan kepada polisi, kejaksaan hingga pengadilan tetapi tidak ada yang digubris,” Ucap Arga perwakilan dari GMLK. Senin (12/01/2026).
Hingga saat ini, penangkapan masih terus berlanjut terutama terhadap orang muda karena mengekspresikan kekecewaannya terhadap kebijakan negara. GMLK menyerukan penghentian perburuan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengkritisi pemerintah, serta menuntut pembebasan semua tahanan politik.
Penulis: Lisa Agustina
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments