Marhaen, Jakarta - Sengketa tanah antara warga Dago Elos, Bandung, dengan Muller Bersaudara masih berlangsung sejak 2016. Konflik ini muncul meski warga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas lahan tersebut.
Persoalan ini bermula pada tahun 2016, saat Muller Bersaudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen peninggalan kolonial Belanda yang disebut Eigendom Verponding. Menurut warga, dokumen itu tidak pernah dikonversi ke dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
“Awal gugatan 2016 ada yang namanya Muller Bersaudara yang mengklaim bahwa tanah seluas 6,4 hektare warisan dari kakek buyutnya, dengan berbekal Eigendom Verponding yang sama sekali tidak mereka konversi dan terindikasi palsu,” ujar Ade Suherman, warga Dago Elos saat di wawancara. Kamis (15/01/2026).
Dalam proses hukum, warga mengalami kekalahan di tingkat Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian di tingkat kasasi Mahkamah Agung, putusan tersebut memenangkan warga dan menggugurkan klaim Muller Bersaudara.
Ade Suherman mengatakan, situasi berubah drastis saat Peninjauan Kembali (PK) pertama. Putusan tersebut berbalik arah dengan menyatakan warga kalah serta menyebut mereka sebagai pihak yang menempati tanah milik orang lain.
“Putusan PK pertama yang menyatakan bahwa warga itu kalah, bahkan di keputusan menyatakan warga yang kriminal telah menempati lahan orang lain, surat-surat dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) itu dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
Menurutnya putusan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi warga Dago Elos karena tidak disertai novum atau bukti baru. Warga pun menilai ada kejanggalan serius dalam proses peradilan.
“Bagaimana sebuah produk negara sertifikat hak milik bisa dikalahkan Eigendom Verponding, makannya kami warga Dago Elos menyatakan bahwa ini adalah mafia tanah,” ungkapnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga Dago Elos menghadapi tindakan represif aparat. Pada Agustus 2023, polisi membubarkan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga sebagai protes atas mandeknya laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Agustus 2023 itu terjadi penyerangan sampai kita ditembakin gas air mata, dipukul sama pentungan, sampai si polisi itu masuk ke rumah-rumah, mendobrak rumah untuk menangkap warga yang hanya menyampaikan kekecewaan. Ya wajarlah kami kecewa kami blokir jalan, ibu-ibu anak-anak kecil ini cuma mereka loh yang demo, padahal mereka tidak bersenjata, anak kecil pun bahkan ada yang trauma, ada yang mempunyai penyakit anak kecil sampai kejang-kejang kena gas air mata,” tuturnya.
Kemudian perkembangan terbaru muncul pada 2025, ketika Muller Bersaudara dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen. Putusan ini membuka jalan bagi warga untuk mengajukan PK kedua.
Trauma akibat represif aparat masih membekas, dua kali surat peringatan dari pengadilan telah diterima warga. Tetapi mereka tetap bertahan dan menolak meninggalkan tanah yang telah lama dihuni. Warga Dago Elos berharap negara serius memberantas mafia tanah dan berpihak kepada rakyat.
“Kami tidak akan kemana-mana apapun taruhannya. Harapannya lembaga negara bisa membuka mata jangan mengatakan pemberantasan mafia tanah tanpa ada prakteknya, udah saatnya negara berpihak kepada rakyat, harapan kami PK 2 ini bisa menang dan berpihak kepada kami Dago Elos,” tutupnya.
Penulis: Anisa Tri Larasety
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments