(Foto: Marsinah/Pinterest) 

Marsinah, perempuan hebat yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang tumbuh dalam keluarga sederhana. Sepanjang hidupnya, Marsinah dikenal gigih menyuarakan hak-hak kalangan buruh. Ia aktif dalam rapat dan perencanaan aksi mogok kerja pada awal Mei 1993 yang menuntut kenaikan upah sesuai surat edaran gubernur. Keberaniannya menghadapi tekanan dan ancaman menjadikannya simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di masa Orde Baru, terutama saat membela rekan-rekannya yang diperlakukan tidak adil.

Sikapnya yang berani disaksikan dan dirasakan langsung oleh orang-orang terdekatnya. Pada 2 Mei 1993, Marsinah tercatat ikut dalam rapat yang merencanakan aksi buruh berupa pemogokan massal pada 3–4 Mei 1993. Marsinah berjuang dan memimpin aksi unjuk rasa rekan-rekannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di tempatnya bekerja. Kemudian, ia menjadi pemimpin demonstrasi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Unjuk rasa ini terjadi karena adanya pelanggaran hak-hak buruh oleh pihak manajemen perusahaan.

Setelah menyerahkan surat protes, pada 5 Mei 1993 Marsinah menghilang. Lalu, pada 9 Mei 1993, jasadnya yang mengenaskan ditemukan dengan kondisi dimutilasi di Desa Jegong, Nganjuk. Menurut hasil autopsi, ia dinyatakan wafat pada 8 Mei 1993. Kematian Marsinah kian menarik perhatian publik saat para aktivis, mahasiswa, dan buruh mempersoalkan kasus ini.

Lalu, polisi dan tentara mengusut kematiannya dengan menangkap sembilan petinggi dan karyawan PT Catur Putra Surya (CPS). Namun, hasil persidangan Mahkamah Agung (MA) membebaskan para terdakwa pada tahun 1995. Keputusan MA ini membuat para pembela Marsinah kecewa dan mendorong mereka untuk terus menyuarakan tuntutan atas kasus ini. 

Kasus kematian Marsinah tidak pernah mendapatkan keadilan yang tuntas karena kuatnya dugaan rekayasa hukum, keterlibatan aparat keamanan, serta upaya melindungi pelaku yang menjadi akar utama di balik pembunuhan tersebut. Proses hukum dianggap cacat karena hanya menyentuh pihak-pihak kecil, sementara otak pembunuhan atau pelaku sesungguhnya tidak pernah tersentuh hukum, sehingga keadilan sejati bagi Marsinah tidak pernah terwujud.

Kasus pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terberat di Indonesia dan menarik perhatian dunia. Upaya untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah telah dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil, terutama organisasi buruh dan lembaga HAM. Marsinah dianggap sebagai simbol perjuangan buruh perempuan dan korban pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.

Setelah bertahun-tahun perjuangannya dikenang, pada 10 November 2025 Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bertepatan dengan Hari Pahlawan. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas dedikasi dan pengorbanan Marsinah dalam memperjuangkan hak kaum buruh serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Marsini, kakak Marsinah, dan Wijiati, adik Marsinah, diundang ke Istana Negara untuk menghadiri upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.

Marsinah bukan hanya nama dalam sejarah, melainkan ikon perjuangan buruh Indonesia. Perjuangannya menegaskan bahwa konsep kepahlawanan tidak semata-mata lahir dari medan perang, tetapi juga dari ruang kerja dan tindakan berani dalam menuntut keadilan sosial.




Penulis: Siti Zahra

Editor: Reysa Aura P.