Marhaen, Jakarta – Komisi Pencari Fakta (KPF) menggelar diskusi publik bertajuk “Operasi Membungkam Kaum Muda yang Menolak Tunduk” yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Rabu (18/02/2026).
Dalam forum tersebut, KPF memaparkan data korban kekerasan dan penangkapan selama rangkaian peristiwa aksi Agustus 2025. Salah satu yang disorot ialah tewasnya Affan Kurniawan yang secara jelas oleh KPF ditetapkan sebagai tindakan pembunuhan.
Diskusi ini dibuka dengan temuan bahwa demo Agustus 2025 kemarin ialah operasi pembungkaman kaum muda terbesar semenjak reformasi. Lalu diiringi oleh peneliti KPF, Ravio Patra, yang mengungkap temuan berdasarkan keterangan saksi mata pada 28 Agustus 2025 pukul 19.28 saat terlindasnya Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam laporan ini, kami menetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan. Setelah terjadinya pelindasan pada sekitar pukul 19.28, itu rantis Brimobnya sempat berhenti selama 7 detik. Setelah berhenti, warga mengerubungi rantis Brimob meminta berhenti, tetapi rantis Brimob ini malah lanjut,” ujar Ravio Patra tegas.
Ravio menjelaskan bahwa Affan masih sadar saat tertabrak pertama kali. Setelah berhenti sekitar tujuh detik, Brigadir Kepala Rohmat (nama pengemudi) kembali melajukan kendaraannya, meski sudah diperingatkan oleh massa, yang berujung pada kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun.
“Saat rantis lanjut melindas, itulah momen di mana Affan Kurniawan muntah darah. Kemudian, dibawa ke RS (Rumah Sakit) Pelni, karena macet dialihkan RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo) dengan keadaan tidak sadarkan diri, tapi masih ada denyut. Hanya dalam beberapa menit langsung dinyatakan meninggal,” lanjutnya.
Peristiwa pelindasan tersebut akhirnya memicu eskalasi kemarahan yang berujung perusakan, penyerangan, dan penjarahan fasilitas publik oleh para ojek online, warga sipil, mahasiswa, hingga pelajar. Namun, kematian Affan Kurniawan ini hanyalah puncak gunung es dari apa yang disebut Dimas Bagus Arya selaku Koordinator KontraS sebagai operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak 1998.
Berdasarkan pendataan KPF, jumlah penangkapan telah melampaui 6.719 orang, dengan 2.573 di antaranya merupakan anak di bawah umur sebagaimana dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dari para tahanan politik tersebut, KPF menemukan berbagai tindakan penyiksaan brutal oleh aparat, mulai dari pemukulan menggunakan selang, dipukul di bagian dada, serta dipaksa tidur di lantai tanpa menggunakan alas.
Hingga 14 Februari 2026, KPF mencatat 703 tahanan politik yang sedang menjalani proses hukum. Kemudian, ada 506 orang yang telah diputus bersalah dan 348 orang dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan di muka umum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Kami punya 4 klasifikasi penggunaan pasal-pasal. Yang pertama adalah ekstrem atau sangat intensif, yaitu Pasal 170 dengan klasifikasi tinggi. Adapun klasifikasi sedang dan rendah berkaitan dengan penggunaan UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak dan juga UU Darurat, serta pasal makar yang ada 2 kasus dan 13 aktivis dituduh sebagai provokator,” ujar Dimas Bagus Arya dari KontraS.
13 Korban Jiwa dalam Rangkaian Aksi Agustus 2025
Kematian Affan Kurniawan menjadi titik balik dalam membaca rangkaian kekerasan selama demonstrasi Agustus 2025. Bagi KPF, peristiwa pelindasan tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas terhadap warga sipil.
Temuan itu diperkuat oleh rentetan korban lain yang muncul dalam periode yang sama. KPF mencatat setidaknya 12 kematian dengan karakteristik serupa: terjadi di ruang demonstrasi, berkaitan dengan tindakan aparat, dan diiringi kejanggalan penanganannya.
Septinus Sesa dan Sumari tewas sesak napas setelah terpapar gas air mata berlebih dari kepolisian. Andika Lutfi Falah, berumur 16 tahun, tewas tragis diduga karena kekerasan aparat.
Sebagian lain meninggal dalam situasi yang hingga kini menyisakan tanda tanya besar karena kejanggalan kasusnya. M. Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo sempat dinyatakan hilang usai demonstrasi dan ditemukan kerangkanya di Gedung ACC Kwitang dalam kondisi hangus.
Ada pula korban yang meninggal dalam proses penahanan. Rheza Sendy Pratama dan Iko Juliant Junior tewas diduga karena menjadi korban kekerasan aparat saat penahanan. Pada sisi lain, eskalasi konflik yang memuncak di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyebabkan kebakaran yang menewaskan Akbar Basri, Sarina Wati, dan Saiful Akbar yang terjebak di dalamnya.
Alfarisi, seorang pedagang, tewas diduga korban penganiayaan aparat di Surabaya. Sementara itu, Rusmadiansyah, pengemudi ojek online, tewas setelah dituduh sebagai intelijen kepolisian.
Bagi KPF, kombinasi antara 13 korban jiwa, ribuan penangkapan, serta praktik kekerasan dan penyiksaan menunjukkan bahwa peristiwa Agustus 2025 tidak dapat dipahami sebagai insiden yang terpisah-pisah. Seluruh rangkaian itu justru mengarah pada satu pola yang sama, yaitu upaya sistematis untuk membungkam ekspresi politik kaum muda di ruang publik.
Penulis: Nandana Arieanta Putra P.
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments