(Foto: Sedang Berlangsungnya Konferensi Pers/YLBHI)

Marhaen, Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggelar konferensi pers yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Senin (16/03/2026).

Forum ini membahas perkembangan kondisi korban serta mengkritisi langkah kepolisian dalam menangani kasus penyiraman air keras tersebut. Andrie saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar kimia sekitar 24 persen yang mengenai bagian wajah dan tangan.

Salah satu poin utama yang ditegaskan oleh TAUD adalah penolakan terhadap penggunaan pasal penganiayaan biasa oleh pihak kepolisian. Fadhil Alfathan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa tim hukum telah melakukan pengkajian mendalam dengan ahli pidana dan forensik. Berdasarkan analisis tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk percobaan pembunuhan berencana.

Pihaknya menguji peristiwa ini secara komprehensif menggunakan ketentuan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang dihubungkan dengan Pasal 17 KUHP tentang percobaan serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan. Fadhil menegaskan bahwa terdapat dua unsur pokok yang terpenuhi dalam kasus ini, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta tindakan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain," jelas Fadhil. 

Ia menambahkan bahwa perencanaan matang terlihat dari pemilihan waktu serangan saat korban sedang berkendara sendirian di malam hari. Penyiraman yang diarahkan langsung ke area tubuh dengan sensitivitas tinggi, seperti wajah, mata, serta area pernapasan, bukan sekadar upaya melukai, melainkan tindakan fatal yang berisiko merenggut nyawa korban.

Selain aspek pasal, kejanggalan dalam proses penyelidikan turut diungkapkan oleh Erlangga Julio, perwakilan dari AMAR Law Firm. Ia membeberkan temuan barang bukti krusial berupa satu botol berwarna ungu yang diduga digunakan untuk menyiram korban. Sayangnya, barang bukti tersebut tidak teridentifikasi saat pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Julio juga menduga pelaku kemungkinan ikut terluka akibat percikan air keras tersebut. Oleh karena itu, ia meminta aparat untuk memeriksa fasilitas medis yang mungkin menangani pasien dengan luka bakar kimia mencurigakan. Dugaan ini didasari pada temuan helm dan botol yang dibuang pelaku di lokasi kejadian.

Sementara itu, Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai serangan terhadap Andrie Yunus berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Keterlibatannya dalam Tim Komisi Pencari Fakta Aksi Agustus 2025 serta penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (RUU TNI) diduga menjadi pemicu serangan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan gentar menghadapi teror.

"Dari arsenik ke air keras, kami akan terus berteriak semakin keras. Perlawanan kami tidak akan pernah padam, tidak akan pernah kandas," tegas Jane Rosalina.

TAUD kini mendesak Presiden untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini. Selain itu, mereka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban.




Penulis: Lusiana Valentina 

Editor: Reysa Aura P.