Pedagang Kaki Lima (PKL) telah lama menjadi bagian kehidupan kota Indonesia. Di Jakarta, misalnya, pemandangan seorang penjual bakso mendorong gerobak di sekitar Monumen Nasional (Monas) adalah hal biasa. Istilah “kaki lima” sendiri berakar pada masa kolonial Belanda, bukan pada jumlah kaki atau roda gerobak penjual. Thomas Stamford Raffles, residen Inggris di Batavia, memerintahkan pemilik gedung menyediakan trotoar selebar lima kaki bagi pejalan kaki.
Jalur pejalan kaki ini disebut “five-foot way”, yang kemudian diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Melayu menjadi “kaki lima”. Sejak itu, istilah “pedagang kaki lima” melekat pada penjaja yang memanfaatkan ruang publik seperti trotoar, pinggir jalan, atau area keramaian untuk menjual makanan, minuman, dan kebutuhan harian.
Pada masa Hindia Belanda, para PKL sudah berperan penting bagi ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam situasi ketimpangan ekonomi kolonial, PKL menyediakan makanan murah sekaligus mata pencaharian bagi rakyat yang modalnya terbatas. Aktivitas berdagang dengan pikulan, gerobak, dan lapak sederhana membentuk wajah awal budaya kuliner jalanan di kota-kota seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya.
Namun, pada saat yang sama, pemerintah kolonial memandang keberadaan mereka sebagai “gangguan” terhadap estetika Kota Batavia (sekarang Jakarta). Pada akhir abad ke-19, pemerintah Gemeente Batavia secara rutin mengusir PKL dari pusat kota. Semartara.news mengungkap bahwa Abdul Moeis, salah satu pemimpin bumiputra yang duduk di dewan kota, pun ikut memprotes kehadiran para pedagang yang bersemayam di trotoar dan jalanan karena dianggap “kotor”.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI), jumlah PKL terus meningkat karena arus urbanisasi dan kurangnya lapangan kerja formal. Selama dekade 1950-an, Dewan Perwakilan Kota Sementara (DPKS) mencatat PKL sebagai salah satu sumber utama konflik penduduk kota. Mereka dianggap mengganggu keteraturan kota, tetapi upaya menyediakan pasar bagi rakyat PKL sering kali gagal karena kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi informal.
Masa Orde Baru
Pada masa pemerintahan Soeharto, arah kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan modernisasi kota. Dalam periode ini, kota-kota besar diposisikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus simbol kemajuan nasional. Konsekuensinya, wajah kota didorong untuk tampil rapi, tertib, dan modern.
Namun, pembangunan yang pesat di perkotaan memicu arus urbanisasi yang besar. Penduduk dari wilayah pedesaan berbondong-bondong datang ke kota untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki taraf hidup. Di sisi lain, kapasitas sektor formal tidak mampu menyerap seluruh tenaga kerja yang masuk. Kesenjangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan pekerjaan formal inilah yang kemudian mendorong banyak warga beralih ke sektor informal, termasuk menjadi PKL.
Pasca Reformasi-Sekarang
Memasuki era Reformasi dan seterusnya, pemerintah daerah beragam melancarkan kebijakan penataan PKL: dari relokasi ke sentra dagang, pembentukan pasar rakyat bersubsidi, hingga operasi penertiban dan penggusuran. Misalnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta rutin memperbarui aturan tata ruang untuk PKL.
Pada 2015 diterbitkan Peraturan Gubernur tentang pendataan dan penataan PKL di trotoar dan fasilitas umum. Dalam pernyataannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan trotoar Jakarta harus “bebas PKL” demi menjaga fungsi jalur pejalan kaki. Sikap ini menuai kritik karena dinilai mengabaikan realitas ekonomi warga kecil dan cenderung melihat PKL semata sebagai pelanggaran tata ruang, bukan bagian dari persoalan kesejahteraan yang lebih luas.
Pendekatan “penertiban” ini juga berlaku di kota-kota lain. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan penertiban massal dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengusir PKL atau memindahkan mereka ke kios keliling terpusat. Namun, sering terjadi tumpang tindih antara kepentingan pedagang dengan kepentingan tata kota. Sebagian PKL menerima perpindahan ke pasar rakyat tanpa masalah, tetapi tak sedikit yang menolak karena pendapatan menurun dan lokasi jauh dari pelanggan.
Seperti tercatat dalam kanal Konde.co, rangkaian kebijakan relokasi PKL di kawasan Malioboro, Jogja, menunjukkan persoalan yang terus berulang: pedagang direlokasi dengan janji “naik kelas”, namun setelah dipindahkan ke Teras Malioboro justru menghadapi lapak yang sepi, akses pembeli yang menurun, dan pendapatan yang merosot. Sejumlah PKL bahkan telah direlokasi lebih dari satu kali tanpa jaminan keberlanjutan usaha yang jelas.
Hingga kini, persoalan PKL menjadi salah satu gejala ketimpangan ekonomi kota. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025 menunjukkan sekitar 57,8% penduduk usia kerja Indonesia berada di sektor informal. Artinya, lebih dari separuh pekerja menggantungkan hidup pada usaha kecil yang tidak terdaftar, termasuk sektor PKL. Dominasi sektor informal ini juga memperlihatkan terbatasnya daya serap sektor formal serta ketimpangan akses terhadap pekerjaan yang layak di kawasan perkotaan.
Ketika dibiarkan berada dalam sektor informal tanpa perlindungan yang memadai, para pelaku usaha ini menghadapi berbagai kerentanan. Mulai dari tidak adanya jaminan sosial, perlindungan kerja, pendapatan yang tidak stabil, hingga posisi tawar yang lemah di hadapan kebijakan penertiban kota. Selain itu, keterbatasan akses terhadap permodalan, pelatihan usaha, dan fasilitas usaha yang layak membuat mereka sulit berkembang dan tetap berada dalam lingkaran ekonomi subsisten.
Sejarah panjang PKL sampai dengan sekarang menegaskan bahwa penataan kota tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial-ekonomi masyarakat. Banyaknya PKL di halte, depan stasiun, dan trotoar mencerminkan kenyataan bahwa sebagian masyarakat Indonesia hanya mampu “berkaki lima”, hidup dari sektor informal sebagai pilihan hidup yang tersisa.
Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang berpihak pada PKL berfokus pada keadilan perkotaan: mengakui hak mereka untuk mengakses ruang publik dan penghidupan. Prinsip “hak atas kota” menuntut agar rencana tata ruang tidak hanya memikirkan keteraturan, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. PKL sejatinya merupakan penopang hidup banyak masyarakat yang terpinggirkan dan penyedia kebutuhan sehari-hari masyarakat urban.
Selama ketimpangan ekonomi masih ada dan lapangan kerja formal belum mampu menampung semua warga, maka para PKL akan terus ada. Ia jelas bukan sebagai pelanggar kota, tetapi sebagai bukti bahwa kota belum sepenuhnya adil bagi semua.
Penulis: Nandana Arieanta Putra P.
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments