(Foto: Ilustrasi Driver Ojek Online di Perjalanan/Nesya)

Marhaen, Jakarta – Driver ojek online berada dalam kondisi kerja dengan pendapatan tidak menentu, biaya operasional ditanggung sendiri, serta akses perlindungan yang terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan dijalankan dengan beban lebih besar, sementara dukungan dan fasilitas yang tersedia masih terbatas.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja ditandai oleh pekerjaan, perintah, dan upah. Praktik ojek online tetap memuat ketiga unsur tersebut melalui sistem aplikasi dan imbalan per perjalanan. Sementara itu, penyebutan driver sebagai “mitra” menempatkan mereka di luar kategori pekerja formal, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara status dan praktik kerja yang membuat posisi driver belum jelas dalam kerangka ketenagakerjaan.

Aktivitas kerja driver ojek online berlangsung melalui aplikasi yang mengatur hampir seluruh proses, dari masuknya pesanan hingga keberlanjutan akses kerja dalam aplikasi. Penilaian performa juga menjadi dasar dalam pemberian akses kerja, di mana hasil penilaian dapat berujung pada pembatasan hingga penghentian akun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses dan kerja driver sepenuhnya ditentukan oleh sistem, sementara mereka tetap diposisikan sebagai “mitra”. Hal ini menjadikan keberlangsungan pekerjaan sangat bergantung pada mekanisme yang tidak sepenuhnya dapat mereka kendalikan dan menempatkan driver dalam posisi yang rentan.

Pendapatan driver ojek online diperoleh melalui aktivitas kerja yang dijalankan dalam sistem aplikasi. Akan tetapi, pendapatan tersebut bersifat tidak tetap karena bergantung pada tingkat permintaan layanan. Penghasilan yang diperoleh dapat berubah dari hari ke hari tanpa kepastian jumlah yang stabil, yang membuatnya sulit diprediksi dalam jangka waktu tertentu dan berdampak pada ketidakpastian dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pendapatan sendiri, iya, biasanya tergantung orderan, sama seberapa sering kita nariknya. Itu biasanya enggak menentu. Terus, Lebaran di tahun ini kebetulan saya dapat 200 ribu. Menurut saya sih ini bukan THR (Tunjangan Hari Raya), tapi lebih seperti santunan, karena itu sama kayak seberapa sering kita rajin nariknya, dan beda-beda tuh dapatnya. Tapi menurut saya masih mending tahun ini, soalnya tahun lalu enggak dapat,” ujar Achmad, pengemudi ojek online. Jumat (27/03/2026).

Durasi kerja driver ojek online cenderung panjang dan tidak memiliki batas waktu yang tetap karena mengikuti tingkat permintaan layanan. Untuk menjaga pemasukan tetap berjalan, aktivitas menarik penumpang atau mengantar pesanan dilakukan sepanjang hari. Pada kondisi tersebut, kebutuhan operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan koneksi internet menjadi tanggungan driver, sehingga waktu kerja yang panjang menjadi bagian dari upaya menjaga penghasilan di tengah ketidakpastian pendapatan.

Pengaturan mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan pada driver ojek online pada dasarnya tidak menjadi tanggung jawab langsung platform secara penuh, melainkan menjadi tanggung jawab driver itu sendiri. Akses terhadap perlindungan tersebut bergantung pada keikutsertaan dalam program yang tersedia, dengan ketentuan serta biaya yang harus ditanggung sendiri. Kondisi ini membuat jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan tidak melekat secara otomatis bagi seluruh driver, sehingga perlindungan kerja menjadi tidak merata.

“Untuk jaminan kesehatan, ada di aplikasinya. Dia juga ada kayak kelas-kelasnya. Cuma, kita harus ngurus lagi sendiri sama biaya per bulannya. Adanya jaminan itu, ya kalau misalnya kita daftar, mungkin kita bisa dapatin jaminannya, tapi kalau enggak, ya kita enggak dapat,” ucap Hermansyah, pengemudi ojek online. Sabtu (28/03/2026).

Perbedaan keikutsertaan ini membuat akses terhadap jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan tidak merata. Sebagian driver mengikuti program yang tersedia, sementara lainnya tidak terdaftar karena berbagai pertimbangan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan bergantung pada mekanisme yang diatur dalam sistem platform.

Kerentanan driver ojek online juga terlihat dari sistem tarif dan potongan yang berlaku. Diskon bagi pengguna berdampak pada berkurangnya pendapatan driver, sehingga jumlah yang diterima tidak sebanding dengan tarif layanan akibat potongan dalam sistem. Hal ini menunjukkan ketimpangan dalam pembagian pendapatan, di mana driver menanggung pengurangan tanpa kendali atas penetapan tarifnya. Situasi tersebut mencerminkan kerentanan struktural yang berpotensi mengarah pada praktik eksploitasi dalam sistem kerja yang diatur melalui platform digital.

“Harapan saya ke depannya sih ini ya, paling untuk potongan diskonnya. Karena saya merasa cukup sulit untuk mendapat penghasilan, terlebih potongannya cukup besar. Saya cuma dapat berapa persennya saja, itu pun kadang sehari bisa langsung habis untuk beli bensin atau untuk makan juga,” ujarnya kembali.

Berbagai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama masih terletak pada penetapan driver ojek online sebagai mitra. Ketentuan ini berdampak pada terbatasnya perlindungan serta kepastian hak kerja dalam sistem yang berjalan. Situasi ini berkaitan dengan kerangka kebijakan ketenagakerjaan yang belum secara jelas mengatur posisi driver ojek online, sehingga berdampak pada belum terpenuhinya jaminan, perlindungan kerja, serta kepastian hak secara menyeluruh.




Penulis: Nesya Ajeng Murtiatin 

Editor: Reysa Aura P.