Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang dijamin dalam sistem demokrasi. Melalui aksi unjuk rasa, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun kritik kepada pemerintah dan berbagai lembaga negara. Tetapi, ketika ruang demokrasi mulai bersinggungan dengan praktik transaksional, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri mulai terancam.
Kekhawatiran itu muncul dalam kasus yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Muhammad Abdi Maludin. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta saat demonstrasi berlangsung pada 15 Juni 2026. Keterlibatan oknum aparat dalam pemberian dana tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memengaruhi arah demonstrasi melalui jalur di luar mekanisme yang terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada satu pihak saja.
Uang sebesar Rp20 juta tersebut diberikan oleh oknum aparat saat demonstrasi berlangsung dengan catatan agar massa memindahkan titik aksi dari Istana Negara ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah diadakannya forum dialog klarifikasi pada 22 Juni 2026 terungkap bahwa dana tersebut tidak hanya diterima secara pribadi, tetapi juga dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam aksi, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional dan konsolidasi demonstrasi.
Masalahnya tidak berhenti pada pihak penerima uang. Sorotan utama juga harus diarahkan kepada pihak yang diduga memberikan uang tersebut. Sebab, dalam relasi kekuasaan, pihak yang memegang otoritas cenderung memiliki posisi yang lebih kuat untuk mengarahkan keputusan pihak lain. Keterlibatan aparat dalam pemberian dana untuk mengarahkan jalannya demonstrasi memperlihatkan adanya praktik yang patut dipersoalkan.
Ketika pihak yang memiliki otoritas berupaya memengaruhi lokasi, arah, atau strategi demonstrasi melalui pemberian dana, batas antara penyampaian aspirasi dan intervensi kepentingan menjadi kabur. Situasi tersebut berisiko menggerus independensi gerakan mahasiswa karena keputusan yang diambil tidak lagi sepenuhnya lahir dari kehendak massa aksi. Akibatnya, bukan hanya kebebasan gerakan mahasiswa yang dipertaruhkan, tetapi juga keseriusan negara dalam menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar setiap warga negara.
Persoalan ini menjadi penting karena demonstrasi bukan sekadar aktivitas politik biasa, melainkan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi negara.
Dugaan intervensi dalam demonstrasi ini memperlihatkan bahwa ruang kebebasan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi masih rentan terhadap campur tangan pihak lain. Suara kritis yang mereka sampaikan kerap dipandang sebagai sesuatu yang perlu diarahkan, alih-alih didengar dan ditanggapi secara terbuka. Padahal, sebagai kelompok yang aktif menyuarakan kebijakan publik, mahasiswa seharusnya berhak memiliki kebebasan untuk menentukan sikap, strategi, dan arah perjuangannya secara mandiri tanpa campur tangan pihak mana pun.
Karena itu, negara berkewajiban menyediakan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik secara bebas. Aparat pun seharusnya hadir sebagai pelindung ruang demokrasi, bukan justru dikaitkan dengan tindakan yang berpotensi mengintervensi suara publik. Munculnya kasus ini tidak hanya menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi yang selama ini diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.
Sebagai penegak hukum, aparat memahami bagaimana praktik semacam itu diproses secara hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik. Munculnya keterlibatan aparat dalam pemberian uang yang berkaitan dengan jalannya demonstrasi membuat publik wajar mempertanyakan komitmen institusi penegak hukum dalam menjalankan aturan yang selama ini mereka tegakkan. Karena itu, keterkaitan aparat dalam peristiwa semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Demonstrasi tidak lahir begitu saja tanpa alasan. Di balik aksi yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat merupakan bentuk respons atas berbagai persoalan yang mereka rasakan. Ketika aspirasi yang disampaikan tidak kunjung mendapat perhatian, turun ke jalan menjadi cara nyata untuk memastikan suara mereka tetap tersampaikan secara langsung. Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, yang terlihat justru kecenderungan untuk meredam, mengalihkan, atau menghindari substansi persoalan yang disampaikan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi di Indonesia tidak selalu hadir dalam bentuk pembatasan yang terlihat secara terang-terangan. Intervensi dapat muncul melalui cara yang lebih halus, tetapi tetap berdampak pada kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan arahan tentang bagaimana mereka harus menyampaikan pendapat, melainkan kepastian bahwa suara mereka dapat didengar tanpa dibayangi berbagai bentuk tekanan.
Penulis: Nesya Ajeng Murtiatin
Editor: Reysa Aura P.





0 Comments