Marhaen, Jakarta – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus menerima pengakuan mengenai penerimaan dana yang berkaitan dengan aksi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons kampus terhadap dugaan pelanggaran etika dan aturan yang berlaku di lingkungan universitas. Menurutnya, kampus perlu mengambil langkah awal sembari menunggu proses investigasi berjalan.
"Per hari ini kami sudah menonaktifkan dia (Muhammad Abdimaludin dan Pujiono) sebagai Ketua BEM. Salah satu bentuk pengakuan moral dan secara etika, kita harus memberikan sanksi kepada siapa saja yang tentu melanggar peraturan kampus yang sudah kita sepakati bersama," ujar Daniel Panda saat diwawancarai. Selasa (23/06/2026).
Daniel Panda mengatakan pihak kampus menerima pengakuan dari mahasiswa UBK yang mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta. Ia menyebut pengakuan tersebut disertai penjelasan mengenai proses penerimaan dana yang kemudian menjadi dasar bagi universitas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami terbuka menyampaikan ada pengakuan dari mahasiswa UBK menerima uang Rp20 juta," katanya.
Selain menonaktifkan dua ketua BEM, UBK juga membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tim tersebut dipimpin oleh Komisi Etik dan mulai bekerja dengan mengumpulkan informasi serta memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
"Kami akan membentuk tim investigasi dan sudah membentuk tadi, di mana ketua tim investigasi itu dari pimpinan Komisi Etik. Nanti mulai besok sudah mulai bekerja, kita akan memanggil beberapa nama atau saksi yang tahu keterlibatan mahasiswa UBK dalam menerima aliran dana tersebut," ujar Daniel Panda.
Ia menjelaskan hasil investigasi akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang diberikan kepada setiap mahasiswa. Menurutnya, tingkat keterlibatan masing-masing pihak akan memengaruhi berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan.
"Sanksinya itu tentu akan dilihat dari derajat kesalahan. Setiap mahasiswa pasti akan berbeda karena kami juga mendapatkan pengakuan-pengakuan awal. Yang lain ada yang ikut-ikutan atau karena kepentingan organisasi dan lain sebagainya," jelasnya.
Daniel Panda belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi berat. Ia menegaskan kampus tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa sebelum memperoleh data dan bukti yang kuat.
"Kami belum bisa memastikan karena tim investigasi harus bekerja. Namun saya berjanji dan menjamin pasti sanksi itu akan jatuh. Kalau kita terburu-buru nanti kita salah memutuskan. Harus mendapatkan data dan bukti yang kuat terkait keterlibatan mahasiswa ini," katanya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa yang memberikan tenggat waktu 10 hari kerja, Daniel Panda meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi tim investigasi untuk menyelesaikan tugasnya secara menyeluruh. Ia menilai proses investigasi harus mengedepankan transparansi dan keadilan agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun.
Terkait pencabutan jabatan dua ketua BEM tersebut, Daniel mengatakan keputusan resmi akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh dekan masing-masing fakultas sebelum disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Ia menegaskan universitas akan terus berkoordinasi dengan mahasiswa serta membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki data dan bukti untuk mendukung proses investigasi.
Penulis: Reysa Aura P.
Editor: Anisa Tri Larasety





0 Comments