(Foto: Ilustrasi Mahasiswa Berdiskusi Terkait Kasus Rp20 Juta/Reysa)
Marhaen, Jakarta – Tindak lanjut hasil forum terbuka terkait kasus penerimaan uang Rp20 juta yang melibatkan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum serta BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bung Karno (UBK) hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Tindak lanjut terhadap sejumlah tuntutan mahasiswa dinilai belum jelas meski forum telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian.
Forum terbuka tersebut sebelumnya diselenggarakan sebagai ruang klarifikasi atas kasus dugaan penerimaan uang Rp20 juta terkait aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026. Melalui forum tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan tuntutan yang diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara terbuka dan akuntabel.
Salah satu peserta forum terbuka, Aceng dari Fakultas Teknik, mengatakan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan dalam forum tersebut. Tuntutan itu meliputi pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap mencoreng nama baik kampus, pencabutan beasiswa terhadap pihak yang menerima beasiswa, pemberian nilai E pada mata kuliah Ajaran Bung Karno, serta pembuatan video klarifikasi.
Menurut Aceng, forum terbuka juga menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat waktu penyelesaian tuntutan, yakni 10 hari kerja. Ia mengatakan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Wakil Rektor III, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Kepala Program Studi Ilmu Hukum, serta Dekan Fakultas Hukum.
"Harapannya, dalam tenggat waktu tersebut sudah ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap tuntutan yang disampaikan mahasiswa," ujar Aceng saat diwawancarai. Minggu (19/07/2026).
Hingga saat ini, Aceng menilai belum ada perkembangan yang signifikan. Ia menyebut belum menerima informasi mengenai tindak lanjut dari tim yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Sementara itu menurutnya, pihak kampus sejauh ini hanya mengeluarkan konferensi pers yang belum menjawab tuntutan mahasiswa.
"Sampai sekarang belum ada kabar. Dari pihak kampus hanya ada konferensi pers yang menurut saya belum relevan dengan tuntutan yang diberikan," ujar Aceng.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh AR, mahasiswa Fakultas Hukum, yang turut mengikuti forum terbuka sejak awal. Menurutnya, tuntutan mahasiswa pada dasarnya menekankan keterbukaan penyelesaian kasus serta pemberian sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Yang paling utama itu keterbukaan dari kasus ini dan hukuman yang setimpal atas apa yang sudah mereka lakukan. Dampaknya bukan hanya ke mereka, tetapi juga ke seluruh mahasiswa Universitas Bung Karno," ujar AR. Selasa (28/07/2026).
Ia menilai kasus tersebut turut berdampak pada mahasiswa, terutama dalam proses magang. Menurutnya, sejumlah mahasiswa sempat mengalami penolakan dari beberapa instansi karena kasus tersebut dinilai memengaruhi nama baik kampus.
AR juga menyebut telah ada tindak lanjut berupa pemberhentian sejumlah pengurus BEM dari jabatan fungsional. Terkait tuntutan lain, seperti pencabutan beasiswa, ia mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak kampus.
Meski demikian, AR berharap kampus dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada mahasiswa. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di lingkungan kampus serta menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa.
Menurut Aceng, perhatian mahasiswa tidak hanya tertuju pada penyelesaian kasus terhadap individu yang terlibat, tetapi juga pada transparansi proses penanganan setelah forum terbuka berlangsung. Baginya, mahasiswa berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelesaian atas tuntutan yang telah disampaikan.
Aceng juga berharap badan investigasi yang dibentuk dapat lebih terbuka dalam menyampaikan hasil penanganan kasus kepada mahasiswa. Selain itu, ia meminta kampus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.
Hingga berita ini diterbitkan, penulis telah meminta konfirmasi kepada pihak kampus pada Kamis (23/07/2026) terkait perkembangan tindak lanjut hasil forum terbuka, tetapi belum menerima tanggapan. Penulis juga telah menghubungi sejumlah anggota Badan Investigasi Mahasiswa Independen (BIMI) sejak Minggu (19/07/2026). Salah satu anggota BIMI menyatakan tidak dapat memberikan keterangan, sementara upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya belum memperoleh tanggapan.
Penulis: Reysa Aura P.
Editor: Anisa Tri Larasety





0 Comments