(Foto: Vivienne Memegang sebuah Foto/Konde.co)

Marhaen, Jakarta - Seorang siswa dengan disabilitas mental berinisial GMS di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Tangerang, Banten, telah kehilangan hak pendidikannya selama lebih dari dua tahun. Kondisi tersebut diduga terjadi setelah ia menjadi korban kekerasan psikis, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh guru serta kepala sekolah.

GMS dikenal sebagai siswa yang cerdas dengan Intelegence Quotient (IQ) tergolong tinggi yaitu 143. Skor ini terbilang jenius dibuktikan dengan pencapaian GMS pada bidang eksakta seperti matematika dan kimia. Berdasarkan kondisi kesehatannya, GMS telah didiagnosis memiliki disabilitas mental berupa panic attack dan kecemasan tingkat tinggi. 

Kondisi psikologis GMS kemudian kian memburuk hingga mengalami tambahan gangguan psikis yaitu delusi bahwa semua guru ingin membunuhnya dan diagnosa distimia atau gangguan depresi persisten. Menurut Vivienne, ibu dari GMS, kondisi tersebut bermula dari dugaan perundungan oleh guru olahraga dan berlanjut dengan serangkaian tindakan kepala sekolah yang dinilai semakin memperburuk keadaan psikologis GMS.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika GMS mendapatkan perundungan berulang oleh guru olahraganya yaitu: dibentak di depan teman-temannya, dituduh tidak mengerjakan tugas kelompok dan diminta menceritakan pengalaman traumatis di depan kelas. Guru olahraga GMS tanpa alasan yang jelas juga pernah mengancam akan mencoret nama anaknya dan memberikan nilai 0 apabila GMS tidak segera menghadap kepadanya.

Puncaknya pada rentang 28 Februari-8 Maret 2024 GMS sangat ketakutan sampai mengalami diare di celana karena cemas akan ditagih menceritakan traumanya oleh guru olahraga. Menurutnya, rentetan perlakuan tersebut membuat kondisi GMS terus memburuk hingga beberapa kali mengalami histeris, demam, dan tidak bisa tidur semalaman.

Psikologis GMS yang sudah mengantongi ‘rapor merah’ akibat perlakuan guru olahraganya memantik Vivien dan ayah dari GMS untuk melapor kepada kepala sekolah. aduan orang tua GMS pada rentang Maret-Juni 2024 sama sekali tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah justru mengabaikan, kasus digantung hingga berbulan-bulan, bahkan menolak memberikan akomodasi kepada GMS yang sudah direkomendasi oleh psikolognya. 

“Kita meminta bantuan kerja sama sekolah untuk dijauhkan sementara dari guru olahraga dan meminta tugas pengganti, ruang tenang dan segalanya. Semua hal itu ditolak oleh kepala sekolah itu, dicuekin dari Maret sampai Juni.” ujar Vivienne saat diwawancarai. Kamis (23/07/2026). 

Rentetan kekerasan pun berlanjut dan memuncak pada rentang 3-10 Juni 2024, pada masa Asesmen Akhir Tahun (AAT). GMS dituduh melanggar aturan ujian, setelah mengambil tangkapan layar (screenshot) soal dan jawaban ujiannya sendiri. Menurut keluarga, sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak proporsional karena ia diperlakukan seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat.

Saat itu, seluruh siswa mengerjakan ujian pilihan ganda melalui aplikasi Sokrates di gawainya. Selama ujian berlangsung, aplikasi menampilkan indikator berwarna hijau sebagai tanda siswa tetap berada di halaman ujian. Apabila siswa membuka aplikasi atau situs lain, indikator tersebut akan berubah menjadi kuning atau merah dan statusnya terdeteksi sebagai unfocused, yang dapat mengindikasikan dugaan kecurangan.

Usai menyelesaikan soal pilihan ganda, para siswa mengumpulkan gawai mereka sebelum melanjutkan mengerjakan soal esai. Saat GMS tengah mengerjakan bagian esai, tiga orang guru tiba-tiba memasuki ruang kelas dan memintanya mengambil kembali gawainya yang telah dikumpulkan. GMS kemudian diminta membuka galeri foto dan menunjukkan folder tangkapan layar (screenshot). 

Menurut Vivienne, guru tersebut menyampaikan bahwa ada laporan dari guru mata pelajaran. GMS mengakui telah mengambil tangkapan layar soal beserta jawabannya sendiri sebelum mengakhiri ujian. Ia mengaku telah melakukan kebiasaan tersebut selama hampir satu tahun sebagai bahan belajar setelah ujian dan tidak pernah mendapatkan teguran.

GMS kemudian diminta menghentikan ujian dan dibawa menghadap wali kelas serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Di hadapan GMS, wakil kepala sekolah menyatakan bahwa tindakan mengambil tangkapan layar dianggap sebagai pelanggaran karena disamakan dengan membuka "aplikasi lain". Padahal, indikator pada aplikasi Sokrates tetap berwarna hijau dan tidak pernah menunjukkan status unfocused yang mengarahkan pada dugaan kecurangan.

Keluarga telah beberapa kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan serta penyelesaian. Pihak sekolah tetap menghukum GMS dengan memberikannya nilai nol pada dua mata pelajaran yang diujikan di hari pertama. Selain itu, GMS diwajibkan untuk mengulang kedua mata pelajaran dalam bentuk 20 soal esai dengan nilai maksimal 71, sama seperti siswa yang melakukan kecurangan saat ujian.

Sanksi tersebut ternyata tidak berhenti pada dua mata pelajaran di hari pertama. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk seluruh mata pelajaran, selama sembilan hari pelaksanaan AAT. Akibatnya, GMS diwajibkan mengulang seluruh ujian dalam bentuk 20 soal esai dengan nilai maksimal 71, meskipun pada saat itu ia belum mengikuti ujian pada mata pelajaran tersebut. 

Meski keluarga telah menyerahkan surat rekomendasi psikolog kepada pihak sekolah, kepala sekolah tetap mempertahankan sanksi terhadap GMS. Bahkan seluruh jadwal ujian GMS diubah menjadi ujian susulan dan diwajibkan mengikuti ujian di ruang terpisah dari teman-temannya. 

Awalnya pihak sekolah beralasan pemisahan ruang dilakukan agar GMS tidak terdistraksi oleh teman-temannya dan dapat didampingi guru. Setelah keluarga memprotes dan meyakini bahwa itu ialah bentuk diskriminatif, pihak sekolah menyampaikan alasan lain, yakni agar siswa lain tidak ikut-ikutan mengumpulkan jawaban lebih cepat ketika melihat GMS selesai lebih awal. 

Bagi Vivienne alasan sekolah terlalu absurd dan merupakan victim blaming ke GMS. Serta menunjukkan bahwa pemisahan ruangan bukan bentuk dukungan atau akomodasi yang layak, karena justru hal itu memperkuat stigma dan perlakuan diskriminatif yang semakin memperburuk kondisi dari GMS.

Laporan yang Tak Membuahkan Hasil

Merasa tidak memperoleh penyelesaian dari pihak sekolah, keluarga GMS kemudian melaporkan kasus tersebut kepada yayasan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten, Kementerian Pendidikan, dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Selain itu, keluarga GMS juga meminta pendampingan dari sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak pendidikan GMS.

menurut Vivienne, berbagai laporan tersebut belum menghasilkan rasa keadilan bagi GMS. Ia mengaku justru kerap menghadapi tekanan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi, tanpa melalui proses penanganan yang dinilainya mampu mengungkap dan mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Pada proses pengaduan, Vivienne juga menilai GMS masih mengalami perlakuan yang semakin meminggirkan posisinya sebagai siswa. Mulai dari kewajiban mengulang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga absensi yang dipermasalahkan, padahal sudah melampirkan surat dokter dan psikolog.

Kini, Vivienne bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Masyarakat Peduli Pendidikan Tanpa Diskriminasi melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka mendesak pemerintah turun tangan untuk memastikan kasus yang dialami GMS ditangani secara transparan, memberikan keadilan bagi korban dan menjamin seluruh pendidikan anak di Indonesia. 

“Orang tidak melihat bahwa yang dilakukan pada anak saya bukan hanya berkaitan pada inklusivitas. Cara penyingkiran mereka yang menghancurkan jembatan seorang anak dan mempersulit anak untuk masa depan maju, karena yang dihancurkan adalah kelebihannya yang mereka sudah akui sendiri,” Ujar Vivienne tegas. 



Penulis: Nandana Arieanta Putra P. 
Editor: Anisa Tri Larasety