Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan baru tersebut menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kepatuhan pajak tidak lagi didasarkan pada kesadaran, melainkan pada pengawasan yang melibatkan aparat.
Menyikapi hal ini, DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan sebagai petugas pajak, seperti melakukan pemeriksaan, penagihan, dan menjatuhkan sanksi. Kewenangan pengawasan terhadap wajib pajak tetap berada di tangan DJP, sedangkan aparat hanya berperan dalam pendampingan, koordinasi, serta membantu memperoleh informasi lapangan apabila diperlukan.
Terlepas dari klarifikasi tersebut, kekhawatiran masyarakat masih belum sepenuhnya mereda. Keterlibatan aparat tetap memunculkan pertanyaan terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama rasa aman, kepercayaan publik, dan pelaksanaan sistem perpajakan yang sejak awal bertumpu pada kepatuhan sukarela. Sebab, fungsi utama aparat pada dasarnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga keterlibatannya dalam urusan sistem perpajakan dinilai berpotensi memperluas peran aparat ke ranah sipil.
Batas Pengawasan Aparat dalam Sistem Perpajakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, keterlibatan aparat tidak diatur secara eksplisit dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan aparat dalam pelaksanaannya, serta dinilai memicu pertentangan persoalan hukum apabila tidak disertai ketentuan yang jelas.
Sejalan dengan itu, pelibatan aparat juga perlu disertai kejelasan mengenai ruang lingkup peran dan mekanisme pendampingannya. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah aparat menjalankan fungsi yang melampaui perannya sebagai pendamping. Dengan demikian, pengawasan perpajakan dapat tetap berjalan sesuai prinsip hukum tanpa mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, pendekatan melalui pelibatan aparat kurang tepat karena persoalan kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan oleh keengganan masyarakat membayar pajak. Faktor ekonomi juga menjadi penyebab yang tidak dapat diabaikan, seperti menurunnya pendapatan, meningkatnya jumlah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan membuat masyarakat mengalami keterbatasan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Situasi tersebut menyebabkan pelibatan aparat berpotensi menghadirkan kesan intimidatif dalam pengawasan dan menciptakan persepsi bahwa negara lebih berfokus mengejar penerimaan dibanding memahami kesulitan yang dihadapi wajib pajak terutama terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat menengah ke bawah. Padahal, seharusnya pemerintah tidak memperlebar jarak antara negara dan wajib pajak karena pada akhirnya sistem perpajakan yang berkelanjutan justru memerlukan hubungan yang dibangun atas kepercayaan.
Hubungan antara negara dan wajib pajak pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan timbal balik yang menjadi bagian penting dari kontrak sosial. Melalui kontrak sosial tersebut, negara memperoleh legitimasi untuk menjalankan sistem perpajakan dan pemerintahan. Di sisi lain, warga negara memenuhi kewajiban membayar pajak dengan membangun kepercayaan bahwa penerimaan pajak akan dikelola secara transparan, terukur, dan dapat dipercaya demi kepentingan publik.
Prinsip tersebut tercermin dalam sistem self-assessment yang telah dianut negara sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983 melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui sistem ini, negara memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, sementara otoritas pajak menjalankan perannya sebagai pengawas serta pembinaan.
Integritas Pemerintah dan Kepercayaan Wajib Pajak
Integritas pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sayangnya masyarakat kerap disuguhi pemberitaan kasus korupsi maupun penyalahgunaan anggaran yang melibatkan dana publik. Hal tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Upaya meningkatkan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan, pemerintah perlu membangun perubahan melalui meningkatkan kualitas pelayanan, edukasi kepada wajib pajak, serta transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apabila negara meminjam wajah aparat keamanan untuk mendorong kepatuhan, persoalan utamanya bukan lagi kemauan masyarakat memunuhi kewajiban membayar pajak, melainkan terkikisnya kepercayaan terhadap negara. Pada konteks perpajakan, kepatuhan seharusnya lahir dari kesadaran warga negara, bukan dari situasi yang menimbulkan kesan ketakutan akan diawasi.
Pada akhirnya, kekuatan negara tidak diukur dari sejauh mana aparat keamanan dilibatkan dalam setiap urusan sipil. Kekuatan tersebut tercermin dari kemampuannya membangun kepercayaan wajib pajak terhadap institusi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepercayaan itulah yang menjadi fondasi kontrak sosial sekaligus memperkuat legitimasi negara dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis: Khairunnisa Salsabila
Editor: Anisa Tri Larasety





0 Comments