Marhaen, Jakarta – Konflik agraria antara masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, dan PT Prima Mustika Candra (PT PMC) kembali memanas. Upaya penggusuran lahan pertanian warga di Desa Sukajaya pada Kamis (06/08/2026) berujung pada kekerasan terhadap warga yang mempertahankan lahan garapannya.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai peristiwa tersebut mencerminkan pendekatan represif dalam penyelesaian konflik agraria. Melalui pernyataan resmi pada 06 Agustus 2026, KPA mengecam penggusuran PT PMC dan mendesak penghentian aktivitas di lahan masyarakat, serta menilai keterlibatan aparat keamanan dan kelompok sipil dapat meningkatkan eskalasi konflik.
Yosua Abib Sinurat dari KPA mengatakan persoalan di Sukajaya bukan merupakan konflik yang baru muncul. Menurutnya, konflik antara masyarakat dan PT PMC telah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.
“Konflik yang terjadi adalah sejarah PT PMC, sekitar 20-25 tahun ke belakang. Jadi konflik ini cukup panjang dan tidak ada penyelesaian konfliknya,” ujar Yosua saat diwawancara. Jumat (07/08/2026).
Berdasarkan pernyataan sikap KPA, konflik agraria di Sukajaya telah berlangsung sejak 1997. Saat itu, pemerintah disebut menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PMC di atas tanah pertanian masyarakat seluas 54 hektare yang berada di Desa Sukajaya dan Sukaluyu. Lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan, pengembangan hortikultura, dan kawasan agrowisata.
Setelah kegiatan perusahaan terhenti dan lahan tersebut terlantar, masyarakat kembali menguasai dan menggarap tanah tersebut. KPA menyebut masyarakat telah beberapa kali mengupayakan penyelesaian konflik dan pengakuan hak atas tanah melalui reforma agraria, tetapi konflik dengan PT PMC hingga kini masih berlangsung.
Upaya penggusuran kembali terjadi sejak Senin (03/08/2026). Kemudian pada Kamis (06/08/2026), PT PMC kembali mengerahkan alat berat untuk memasuki wilayah pertanian warga. KPA menyebut lebih dari 400 orang mengawal alat berat dan diduga merupakan kelompok sipil yang dikerahkan perusahaan.
Warga yang tengah bekerja di kebun dan sawah kemudian menghadang alat berat agar tidak memasuki lahan garapan mereka. Situasi tersebut berujung pada kekerasan dan menyebabkan sedikitnya dua warga mengalami luka serius. Anjar dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian wajah akibat senjata tajam, sedangkan Andi mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
Keberadaan aparat keamanan di lokasi turut menjadi sorotan KPA. Menurut KPA, aparat meminta warga meninggalkan lahan pertanian, tetapi warga menolak dan tetap bertahan di lokasi.
Konflik Sukajaya Jadi Bagian dari Persoalan Agraria Nasional
Menurut Yosua, konflik Sukajaya merupakan bagian dari persoalan agraria yang terjadi di berbagai daerah. Ia menilai permasalahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Yosua menilai penyelesaian konflik agraria tidak seharusnya hanya ditentukan pemerintah dari tingkat atas atau melalui keputusan sepihak. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian karena mereka merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan, serta persoalan tanah yang dihadapi.
“Rakyat yang menentukan hal-hal itu sendiri karena dia yang paling tahu bagaimana fakta konflik agraria seperti apa,” kata Yosua.
Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan KPA terhadap pelaksanaan reforma agraria yang melibatkan masyarakat. Bagi KPA, penyelesaian konflik tidak cukup hanya menghentikan benturan di lapangan, tetapi juga harus menyentuh persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi akar permasalahan.
Kasus Sukajaya juga terjadi di tengah masih tingginya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, terdapat 341 letusan konflik agraria dengan cakupan wilayah mencapai 914.574,936 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
KPA juga mencatat sepanjang 2025 sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang ditembak, dan satu orang meninggal dunia dalam berbagai konflik agraria. Data tersebut menjadi dasar KPA untuk menilai bahwa pendekatan represif masih menjadi persoalan dalam penanganan konflik agraria.
KPA Dorong Penyelesaian Konflik melalui Reforma Agraria
Yosua menilai konflik seperti Sukajaya perlu segera diselesaikan agar tidak terus berkembang menjadi kekerasan dan konflik baru. Menurutnya, pemerintah perlu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik serta membuka ruang bagi masyarakat untuk turut menentukan penyelesaian persoalan tanah mereka.
KPA kemudian mendesak PT PMC menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan menarik alat berat dari wilayah pertanian masyarakat. KPA meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Negara Indonesia (TNI) ditarik dari lokasi serta mendesak kepolisian menyelidiki tindak kekerasan terhadap warga.
Selain itu, KPA mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghentikan atau mencabut perpanjangan HGB PT PMC yang dinilai telah menelantarkan lahan tersebut. Pemerintah juga diminta segera menyelesaikan konflik agraria di Sukajaya dan memulihkan hak masyarakat atas tanah melalui reforma agraria.
Bagi KPA, konflik Sukajaya menunjukkan bahwa konflik agraria yang tidak segera diselesaikan dapat berujung pada kekerasan terhadap masyarakat. Tanpa penyelesaian hingga ke akar persoalan serta pelibatan masyarakat sebagai bagian utama, konflik dan kekerasan serupa dinilai berpotensi terus berulang.
Penulis: Reysa Aura P.
Editor: Anisa Tri Larasety





0 Comments